tag:blogger.com,1999:blog-75391265835411409322024-03-08T18:48:04.837+07:00Didi Tarsidi: Counseling, Blindness and Inclusive EducationI view blindness just as another characteristic of one's personal dimensions. Just like with any other undesirable characteristic (such as being too tall or too short), at times One has to do things differently to meet environmental challenges without sight. Many blind individuals (and most other members of the society alike) need counseling to be able to understand and embrace this point of view. This blog is dedicated to change what it means to be blind.<br>
(DR. Didi Tarsidi)
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comBlogger142125tag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-55211606123186232272024-02-21T11:23:00.001+07:002024-02-21T11:25:50.526+07:00Aksesibilitas Masjid bagi Muslim Penyandang Disabilitas<br /> <br />
DR. Didi Tarsidi, M.Pd. <br />
April 2023
<br /><br />
Pendahuluan
<br /><br />
Islam tidak mengecualikan para penyandang disabilitas dari kewajiban ibadah dan hak untuk mendapat pahala dari Allah Swt. Namun untuk dapat melaksanakan sebagian amal ibadahnya itu, penyandang disabilitas perlu aksesibilitas. <br />
Tulisan ini akan membahas secara sekilas, <br />
• Pengertian tentang penyandang disabilitas, <br />
• Pandangan Islam terhadap penyandang disabilitas, dan <br />
• Aksesibilitas masjid bagi penyandang disabilitas. <br /> <br />
Pembahasan materi ini diharapkan dapat menumbuhkan pengertian tentang pentingnya partisipasi semua pihak dalam memberikan kesamaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk beribadah, dan oleh karenanya semua pihak juga diharapkan mau berpartisipasi dalam menciptakan aksesibilitas pada rumah peribadatan.
<br /><br />
I. Siapakah Penyandang Disabilitas Itu?
<br /><br />
Menurut estimasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 10 hingga 15 persen populasi dunia menyandang disabilitas dalam bermacam-macam kategori dan bermacam-macam tingkat keparahan.
<br /><br />
1.1. Definisi
<br /><br />
PENYANDANG DISABILITAS adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 1 Ayat 1)
<br /><br />
1.2. Ragam PENYANDANG DISABILITAS
<br /><br />
Menurut UU 8/2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS , ragam PENYANDANG DISABILITAS meliputi: <br />
1) PENYANDANG DISABILITAS fisik (terganggunya fungsi gerak, antara lain meliputi: amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta; <br />
2) PENYANDANG DISABILITAS intelektual (terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain: lambat belajar, tunagrahita, learning disability, down syndrom); <br />
3) PENYANDANG DISABILITAS mental (terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi: psikososial, autis, hiperaktivitas); <br />
4) PENYANDANG DISABILITAS sensorik (terganggunya salah satu fungsi panca indera: tunanetra, tunarungu).
<br /><br />
Mengingat luasnya persoalan disabilitas, maka dalam waktu yang singkat ini saya akan membatasi pembahasannya pada masalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik dan sensorik saja.
<br /><br />
II. Pandangan Islam Terhadap Penyandang Disabilitas
<br /><br />
2.1. Istilah Disabilitas dalam Perspektif Islam
<br /><br />
Mengutip tulisan Ahmad Muntaha AM (Wakil Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur), dalam perspektif Islam, penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khashah atau dzawil a’dzâr (orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur).
<br /><br />
2.2. Ajaran Islam tentang Perlakuan terhadap Penyandang Disabilitas
<br /><br />
Nilai-nilai universalitas Islam seperti al-musawa (kesetaraan/equality) - Surat Al-Hujurat ayat 13, al-‘adalah (keadilan/justice) - Surat An-Nisa ayat 135 dan Al-Maidah ayat 8, al-hurriyyah (kebebasan/freedom) - Surat At-Taubah ayat 105) merupakan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam memperlakukan penyandang disabilitas.
<br /><br />
Berikut ini adalah narasi dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan pendapat ulama terkemuka Islam tentang bagaimana sebaiknya kita memperlakukan penyandang disabilitas.
<br /><br />
(1) Surah An-Nur ayat 61:
<br /><br />
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ
بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ ... (النور: 61)
<br /><br />
Artinya: Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit dan tidak pula bagi dirimu, untuk makan bersama-sama di rumahmu atau di rumah orangtuamu, di rumah saudara-saudaramu, atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka ataupun sendiri-sendiri. dr
<br /><br />
Ayat ini secara eksplisit menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka harus diperlakukan secara sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial.
<br /><br />
(2) Surah Abasa ayat 1-11:
<br /><br />
عَبَسَ وَتَوَلَّى (1) أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَى (2) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (3) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى (4) أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى
(5) فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (6) وَمَا عَلَيْكَ أَلَّا يَزَّكَّى (7) وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (8) وَهُوَ يَخْشَى (9) فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى (10) كَلَّا
إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ (11) ... (عبس/1-11)
<br /><br />
Artinya, “Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpalingc karena seorang buta telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau barangkali ia ingin menyucikan dirinya dari dosa, atau ia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy), maka engkau memperhatikan mereka. Padahal tidak ada cela atasmu kalau mereka tidak menyucikan diri (beriman). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera untuk mendapatkan pengajaran, sedang ia takut kepada Allah, engkau malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan begitu. Sungguh ajaran-ajaran Allah itu adalah suatu peringatan. (QS 80:1-11). <br />
Firman tersebut menunjukkan bahwa hak untuk mendapat hidayah Allah tidak ditentukan oleh status sosial ataupun kondisi fisik seseorang, melainkan oleh niatnya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.
<br /><br />
(3) Berkaitan dengan perintah shalat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43, pemuka ulama ahli tafsir asal Cordova Spanyol, Imam Al-Qurthubi (wafat 1273 M), menyatakan:
<br /><br />
وَلَا بَأْسَ بِإِمَامَةِ الْأَعْمَى وَالْأَعْرَجِ وَالْأَشَلِّ وَالْأَقْطَعِ وَالْخَصِيِّ وَالْعَبْدِ إِذَا كَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَ عَالِمًا بِالصَّلَاةِ.
<br /><br />
Artinya, “Orang buta, orang pincang, orang lumpuh, orang yang terputus tangannya, orang yang dikebiri, dan hamba sahaya tidak mengapa menjadi imam shalat bila masing-masing dari mereka mengetahui tatacara shalat.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik memiliki hak yang sama untuk memimpin peribadatan bila mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk itu.
<br /><br />
III. Aksesibilitas
<br /><br />
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan (Permen PU nomor 30/PRT/M/2006).
<br /><br />
Aksesibilitas mencakup aksesibilitas lingkungan fisik, aksesibilitas lingkungan sosial, dan aksesibilitas media komunikasi (tertulis maupun lisan).
<br /><br />
Penyediaan aksesibilitas dapat berupa:
• Penyediaan teknologi asistif, yaitu teknologi khusus untuk membantu penyandang disabilitas; misalnya teknologi pembaca layar untuk membantu tunanetra mengakses layar komputer atau smartphone. <br />
• Memodifikasi lingkungan, misalnya mengganti atau melengkapi tangga dengan ramp untuk kepentingan pengguna kursi roda. <br />
• Mengubah kebijakan atau membuat kebijakan khusus, misalnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Fasilitas Aksesibilitas yang akan dibahas di bawah ini. <br />
• Memberikan dukungan personal, misalnya menerjemahkan pidato lisan ke dalam bahasa isyarat untuk kepentingan pemahaman teman yang tunarungu.
<br /><br />
Pembahasan kita kali ini akan dibatasi pada aksesibilitas lingkungan fisik saja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
<br /><br />
Ruang lingkup persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi: <br />
a. Ukuran dasar ruang; <br />
b. Jalur pedestrian; <br />
c. Jalur pemandu; <br />
d. Area parkir; <br />
e. Pintu; <br />
f. Ramp; <br />
g. Tangga; <br />
h. Lif; <br />
i. Lif tangga (stairway lift); <br />
j. Toilet; <br />
k. Pancuran; <br />
l. Wastafel; <br />
m. Telepon; <br />
n. Perlengkapan dan Peralatan Kontrol; <br />
o. Perabot; <br />
p. Rambu dan Marka.
<br /><br />
IV. Aksesibilitas Masjid bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
<br /><br />
Untuk memperoleh sekilas gambaran tentang implementasi peraturan tentang aksesibilitas dalam Permen PU 2006 di atas dalam pembangunan masjid, berikut ini adalah hasil beberapa penelitian tentang aksesibilitas masjid bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
<br /><br />
4.1. Aksesibilitas Masjid di Yogyakarta
<br /><br />
Aksesibilitas Ibadah Bagi Difabel: Studi atas Empat Masjid di Yogyakarta, oleh Arif Maftuhin, UIN Sunan Kalijaga, dipublikasikan dalam INKLUSI, Vol.1, No. 2 Juli - Desember 2014.
<br /><br />
Penelitian ini dilakukan terhadap empat masjid penting di Yogyakarta, yaitu Masjid Agung Kauman, Masjid Syuhada Kotabaru, Masjid Kampus UGM dan Masjid UIN Sunan Kalijaga.
<br /><br />
Dalam kaitannya dengan aksesibilitas lingkungan fisik masjid, penelitian ini dibimbing oleh 14 pertanyaan penelitian sbb.
<br /><br />
1) Apakah masjid berlokasi di tempat yang mudah dijangkau dengan berbagai moda transportasi: jalan kaki, kursi roda, sepeda, sepeda motor, mobil, dan bus <br />
2) Apakah tempat parkir ramah bagi penyandang disabilitas dengan kursi roda? <br />
3) Adakah slot khusus disediakan untuk parkir kendaraan penyandang disabilitas? <br />
4) Dari tempat parkir, apakah mudah bagi penyandang disabilitas untuk menjangkau area masjid? <br />
5) Adakah rute khusus yang bisa membantu kemandirian tunanetra dan pengguna kursi roda? <br />
6) Apakah tersedia ramp dan handrail di jalur masuk ke masjid? <br />
7) Apakah gerbang utama masuk masjid bisa dengan mudah diakses oleh kursi roda? <br />
8) Apakah ada akses yang mudah dari area parkir ke tempat wudu dan masuk ke dalam masjid bagi tunanetra dan pengguna kursi roda? <br />
9) Apakah kamar kecil bisa diakses kursi roda? <br />
10) Apakah ada tempat wudu yang bisa diakses kursi roda? <br />
11) Adakah kursi di tempat wudu untuk membantu mereka yang tidak dapat berdiri saat wudu? <br />
12) Apakah ruang utama masjid bisa diakses pengguna kursi roda? <br />
13) Adakah shaf khusus kursi untuk duduk jamaah yang tidak mampu berdiri? <br />
14) Apakah mimbar khutbah bisa diakses oleh khatib yang menggunakan kursi roda?
<br /><br />
Penelitian ini menunjukkan bahwa tiga masjid penting di DIY, yaitu Masjid Agung Kauman, Masjid Syuhada Kotabaru, dan Masjid Kampus UGM, belum memenuhi kriteria aksesibilitas. Ide ‘aksesibilitas ibadah’ tampaknya masih jauh dariketiganya. Ada ‘keseragaman’ arsitektural yang tampaknya dipengaruhi oleh pandangan bahwa Tuhan itu Maha Tinggi sehingga arsitektur masjid cenderung ‘meninggi’ tetapi tidak dilengkapi dengan akses lift atau ramp sehingga tidak aksesibel bagi pengguna kursi roda ataupun kruk, dan juga sangat menyulitkan bagi lansia yang sudah tidak memiliki cukup tenaga untuk menaiki tangga-tangga. <br />
Dari keempat masjid yang diteliti, hanya Masjid UIN Sunan Kalijaga yang sudah mendekati kriteria aksesibilitas. Sudah terdapat ramp yang sangat membantu bagi pengguna kruk dan kursi roda, dan jalur pemandu yang membantu kemandirian mobilitas jemaah tunanetra. Namun masih terdapat beberapa aspek lingkungan yang tidak begitu aksesibel.
<br /><br />
4.2. Aksesibilitas Masjid Kampus Universitas Diponegoro
<br /><br />
Aksesibilitas bagi Difabel pada Masjid Kampus Universitas Diponegoro (Studi Evaluasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan), oleh Salsabila Ryanandita dan Suzanna Ratih Sari, dipublikasikan dalam IMAJI Vol. 9 No.1 JULI 2020.
<br /><br />
Fasilitas Masjid Kampus Undip yang diobservasi dan dinilai dalam studi ini adalah area parkir, ram, tangga, toilet, serta jalur pemandu. <br />
Hasil studi ini menunjukkan bahwa: <br />
• Area parkir belum memenuhi spesifikasi Permen PU 2006; <br />
• Sudah terdapat ram untuk mendampingi atau menggantikan tangga pada area-area tertentu, tetapi ramp di tempat tertentu kelebaran dan kemiringannya belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi Permen PU 2006; <br />
• Tida terdapat toilet yang aksesibel bagi pengguna kursi roda; <br />
• Tidak tersedia jalur pemandu bagi pejalan kaki tunanetra.
<br /><br />
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Masjid Kampus Universitas Diponegoro belum memenuhi kriteria aksesibel bagi penyandang disabilitas.
<br /><br />
4.3. Aksesibilitas Masjid Agung Al Aqsa Klaten
<br /><br />
Aksesibilitas bagi Difabel pada Bangunan Masjid, oleh Afudaniati dan Himawanto, Universitas Sebelas Maret, dipublikasikan dalam Jurnal Arsitektur, Bangunan, & Lingkungan Vol.7 No.3 Juli 2018.
<br /><br />
Penelitian ini dilakukan terhadap Masjid Agung Al Aqsa Klaten, yang terletak di Kab. Klaten, Jawa Tengah. <br />
Kajian ini difokuskan pada aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik dan lansia yang memiliki keterbatasan gerak untuk mobilitasnya, terutama pengguna kursi roda dan kruk. <br />
Fasilitas dalam kajian ini dikhususkan pada area luar yang terdiri dari area pedestrian dan area parker, dan area dalam yang terdiri dari pintu masuk, ramp, tangga, lif, toilet, wastafel,dan <br /> <br /> tempat wudhu.
Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat upaya untuk melengkapi sarana aksesibilitas pada bangunan masjid Agung Al Aqsa Klaten bagi penyandang disabilitas fisik dan lansia berdasarkan Permen PU 30/ PRT/M/2006. Meskipun prinsip aksesibilitas itu belum seluruhnya diterapkan, tetapi masjid ini sudah cukup aksesibel bagi PENYANDANG DISABILITAS fisik dan lansia. Namun demikian, masjid ini belum cukup aksesibel bagi penyandang tunanetra yang hendak datang secara mandiri karena belum tersedia jalur pemandu dan rambu-rambu braille untuk keperluan orientasi lingkungan bagi mereka.
<br /><br />
V. Kesimpulan
<br /><br />
Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban untuk beribadah sama seperti orang pada umumnya, tetapi kebanyakan masjid masih belum aksesibel bagi mereka untuk beribadah di masjid. Negara telah memfasilitasi aksesibilitas peribadatan bagi penyandang disabilitas dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan telah diundangkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sejak tahun 2006, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat terbatas. <br />
Dari enam masjid yang dikaji dalam tiga penelitian kualitatif yang disorot dalam tulisan ini, dua masjid sudah menyediakan fasilitas aksesibilitas meskipun belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas, sedangkan empat masjid lainnya belum menunjukkan perhatiannya terhadap penyediaan fasilitas aksesibilitas. Tentu saja angka-angka tersebut tidak merepresentasikan gambaran tentang penyediaan fasilitas aksesibilitas di masjid-masjid secara umum, karena penelitian tersebut bukanlah penelitian kuantitatif. <br />
Dari pengamatan saya secara tidak formal, kebanyakan masjid masih belum dibangun berdasarkan standar aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Permen PU 2006. <br />
Namun demikian, kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya penyediaan fasilitas aksesibilitas di rumah-rumah peribadatan tampaknya sudah semakin tumbuh; terbukti dengan semakin banyaknya peneliti yang mengangkat persoalan aksesibilitas sebagai fokus penelitiannya. <br />
Oleh karena itu, kita dapat optimistik bahwa masjid-masjid akan semakin aksesibel bagi muslim penyandang disabilitas di kemudian hari. Untuk mempercepat pertumbuhan aksesibilitas itu, diperlukan lebih banyak partisipasi dari semua pihak untuk mensosialisasikannya agar kesadaran tentang pentingnya aksesibilitas ini semakin tumbuh, terutama di kalangan masyarakat industri konstruksi.
<br /> <br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-8142920073515007792024-02-21T10:54:00.001+07:002024-02-21T10:57:30.131+07:00Tips agar Rol Plastik Penjilid Buku Tetap Rapi<br /><br />
Tutorial ini ditujukan untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh para tunanetra pembaca Al-Qur’an braille, tapi juga akan berguna bagi para pembaca buku braille pada umumnya.
<br /><br />
Satu cara mudah dan murah untuk menjilid buku braille adalah menggunakan penjilid rol plastik.
Tetapi masalahnya adalah cucuk-cucuk pada rol plastik penjilid itu gampang terlepas dari genggaman batang rolnya, dan bahkan sering juga terlepas dari lubang-lubang kertasnya, sehingga sering harus dirapikan kembali. <br />
Sebetulnya ada juga jenis rol penjilid yang dilengkapi dengan pengunci, tapi karena pertimbangan harga, pada umumnya rumah percetakan braille memilih yang tanpa pengunci demi menekan biaya produksi.
<br /><br />
Tutorial ini akan menunjukkan cara mudah dan murah untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu dengan menggunakan selotip. <br />
Untuk itu, ikutilah langkah-langkah berikut.
<br /><br />
1. Siapkan buku braille dengan penjilid rol plastik yang akan dimodifikasi. <br />
2. Siapkan selotip (yang juga sering disebut isolasi) dengan kelebaran 1 cm. <br />
3. Potong selotip sepanjang sekitar 6 cm atau lebih. <br />
4. Rekatkan sekitar 2 cm solatip pada salah satu ujung batang rol penjilid buku itu. <br />
5. Masukkan sisa solatip (yang sekitar 4 cm) itu ke bagian dalam rol plastik penjilid itu dan rekatkan ke cucuk-cucuknya. Sekurang-kurangnya akan ada dua cucuk yang terekat oleh solatip itu. <br />
6. Sekarang lakukan langkah nomor 4 dan 5 di atas pada ujung batang rol penjilid yang satunya lagi.
<br /><br />
Maka sekarang kedua ujung batang rol penjilid itu sudah berpengunci, sehingga cucuk-cucuknya tidak akan terlepas lagi dari tempatnya.
<br /><br />
Selamat mencoba. Semoga pengalaman membaca buku braille akan menjadi lebih menyenangkan.
<br /> <br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-1977705534216849052024-02-20T11:30:00.000+07:002024-02-20T11:48:56.518+07:00FilePlay - Mengunduh Video dari Youtube, Mengekspor Video MP4 Menjadi Audio MP4A dll.<br /><br />
Tutorial bagi Pengguna iPhone dengan VoiceOver.
<br /><br />
FilePlay adalah aplikasi gratis yang dapat mengunduh video dari Youtube, mengekspor video MP4 ke audio MP4A, dan beberapa fungsi lainnya.
<br /><br />
Untuk mengunduh video dari Youtube (Misalnya anda akan mengunduh video lagu Senandung Kelasi): <br />
1. Copy link video lagu Senandung Kelasi dari Youtube. <br />
2. Masuk ke FilePlay, lalu paste link itu di bidang “Cari atau Masukkan Situs Web”, yang terletak di baris paling atas. <br />
3. Klik tombol Masuk yang terletak di pojok kanan bawah. <br />
4. Usap-usap ke kiri untuk menemukan tombol Unduh (atau Download), lalu klik tombol itu. <br />
Maka sekarang video Senandung Kelasi itu sudah ada di tab Folder, dalam format MP4.
5. Klik tombol Batalkan untuk menutup dialog pengunduhan. <br />
6. Untuk menemukan hasil download-nya, masuk ke tab Folder. Tab Folder itu terletak di urutan kedua dari kanan pada baris paling bawah. <br />
7. Di dalam tab Folder, usap-usap ke kiri atau kanan untuk menemukan video Senandung Kelasi.mp4. <br />
File di dalam tab Folder ini mungkin diurut berdasarkan tanggal pengunduhannya atau berdasarkan abjad namanya.
<br /><br />
Untuk mengekspor Video MP4 Menjadi Audio MP4A (misalkan anda akan mengekspor Senandung Kelasi.mp4 menjadi Senandung Kelasi.mp4a): <br />
1. Di FilePlay, temukan video Senandung Kelasi.MP4 di dalam tab Folders. <br />
2. Ketuk tiga kali secara cepat dengan satu jari pada nama file itu. Maka akan muncul menu yang berisi item-item berikut: <br />
- Ganti Nama, <br />
- Pindahkan, <br />
- Copy, <br />
- Hapus, <br />
- Buka di, <br />
- Edit Metadata, <br />
- Ekspor Audio. <br />
<br />
3. Klik pada item Ekspor Audio. Maka sekarang di tab Folder itu sudah muncul file baru, yaitu Selandung Kelasi.mp4a.
<br /><br />
Fungsi-fungsi Lain.
<br /><br />
Pertama, selain dua fungsi sebagaimana diuraikan di atas, FilePlay juga dapat berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemutaran file video dan audio. <br />
Kedua, sebagaimana dapat anda lihat pada menu pada butir 2 di atas, file-file di dalam FilePlay ini dapat diganti nama, dihapus, dibuka di aplikasi lain (misalnya di WhatsApp, Google Drive, DropBox dll). <br />
<br /><br />
Untuk mengunduh aplikasi FilePlay, silakan masuk ke App Store melalui tautan berikut: <br />
FilePlay - Your files player: <br />
<li><a href="https://apps.apple.com/id/app/fileplay-documents-player/id1558723050">https://apps.apple.com/id/app/fileplay-documents-player/id1558723050</a></li>
<br /><br />
Selamat mencoba.
<br /> <br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-80855542845923434972023-10-22T16:45:00.001+07:002024-02-10T11:37:22.735+07:00Membuat Peralatan Eletronik Digital Aksesibel bagi Tunanetra<br />
DR. Didi Tarsidi, M.Pd.
<br />
<br />
Digitalisasi peralatan elektronik telah mempermudah pengguna pada umumnya untuk mengoperasikannya tapi justru telah membuatnya tidak aksesibel bagi pengguna yang tunanetra. <br />
Dengan digitalisasi, tombol-tombol pada oven microwave, mesin cuci, televisi dll, menjadi hilang, digantikan dengan “tombol virtual” dengan label yang tak dapat diraba. Keadaan tersebut menyulitkan bagi orang tunanetra untuk mengoperasikannya secara mandiri. <br />
Tapi ini dapat diatasi dengan penggunaan Dymo Label Tape yang ditulisi huruf braille, yang ditempelkan pada tombol virtual tersebut. <br />
<br />
Dymo label tape adalah sejenis pita plastik berperekat yang diproduksi untuk memberi label pada barang-barang tertentu seperti botol, kotak, map dll. Lebarnya 12 mm, pas untuk ketinggian huruf braille. Pita ini ada yang dijual dalam gulungan untuk kepanjangan 4 meter seharga sekitar 60 ribu rupiah. <br />
<br />
Cara Membuat Label braille dengan Dymo Label Tape. <br />
1. Pilihlah dymo label tape yang transparan (tidak berwarna) agar bila ditempelkan pada tombol virtual tersebut, label aslinya masih dapat terbaca oleh orang awas. <br />
2. Bila ada, gunakanlah reglet Perkins untuk menulisi dymo label tape itu. Pada bilah atas reglet Perkins terdapat lubang tambahan pada kedua ujung baris kedua. Panjang lubang tambahan itu pas untuk kelebaran dymo label tape yang 12 mm. <br />
3. Potonglah dymo label tape sepanjang reglet (sekitar 21 cm). <br />
4. Dari arah atas reglet yang tertutup, masukkan potongan dymo label tape itu ke lubang tambahan di sebelah kiri, lalu tarik ke kanan untuk mengeluarkannya dari lubang tambahan di sebelah kanan, atau sebaliknya. Dengan demikian, dymo label tape itu akan melintang sepanjang bagian dalam baris kedua reglet itu, dari lubang tambahan kiri ke lubang tambahan kanan, atau sebaliknya. <br />
5. Agar pita itu tidak bergeser posisinya pada saat ditulisi, rekatkan kedua ujungnya dengan selotip (sticky tape) ke permukaan reglet. <br />
6. Ingat, pada saat sedang ditulisi, permukaan luar dymo label tape itu harus menghadap ke bawah, sedangkan permukaan dalamnya (yaitu bagian yang berperekat) menghadap ke atas. Dengan demikian, tulisan Braille akan muncul di permukaan luar. <br />
7. Bila anda tidak memiliki reglet Perkins, rentangkanlah potongan dymo label tape di sepanjang baris kedua pada bagian dalam bilah atas reglet. Kemudian rekatkanlah kedua ujungnya dengan selotip ke bilah atas reglet agar dymo label tape tersebut tidak bergeser dari posisinya pada saat ditulisi. <br />
8. Sekarang anda sudah siap untuk menulisi label braille untuk ditempelkan di atas “tombol virtual” barang elektronik digital. <br />
<br />
Berapa banyakkah huruf braille yang dapat ditulis pada label braille ini? Itu tergantung pada seberapa besar ruang yang tersedia pada label awasnya. Untuk mengetahui itu, kita perlu bantuan orang awas. <br />
Sekedar sebagai gambaran, saya akan menunjukkan sebagian label awas yang tersedia pada Microwave Sharp. <br />
Pada baris kedua dari atas panel kontrol microwave ini terdapat tida tombol virtual. <br />
Tombol pertama berlabelkan “Popcorn” (7 huruf). <br />
Tombol kedua berlabelkan “Jacket Potato” (13 huruf termasuk spasi). <br />
Sedangkan tombol ketiga berlabelkan “Pizza” (5 huruf). <br />
Huruf-huruf pada label awas di atas tidak mungkin dicantumkan semuanya pada label braille. Oleh karenanya, kita harus menyingkatnya menjadi hanya dua atau tiga huruf saja. <br />
Jadi, pada label braille, saya menyingkat “popcorn” menjadi “pc”, “jacket potato” menjadi “jp”, dan “pizza” menjadi “pz”. <br />
<br />
Setelah semua label braile yang diperlukan siap, kini kita harus menempelkannya di tempatnya masing-masing. Misalnya, label braille yang bertulisan “pc” ditempelkan ke tombol virtual yang berlabel “pop corn”. Tentu ini perlu dilakukan dengan bantuan orang awas. <br />
Setelah semua label braille itu terpasang, maka sekarang peralatan elektronik digital itu sudah menjadi aksesibel bagi pengguna yang tunanetra, sehingga mereka dapat mengoperasikannya secara mandiri. <br />
<br />
Bila anda tertarik dengan cara membuat peralatan elektronik digital menjadi aksesibel sebagaimana dideskripsikan dalam artikel ini, tentu anda akan perlu dymo label tape. <br />
Dymo label tape LetraTag berukuran 12 mm lebar, 4 meter panjang, seharga Rp 58.500, dapat dibeli melalui Tokopedia, antara lain lewat link berikut: <br />
<a href="https://tokopedia.link/tVahhP4xIDb">https://tokopedia.link/tVahhP4xIDb</a>
Pilihlah yang transparan. <br />
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-60327469010373151842023-06-24T11:55:00.007+07:002024-02-10T11:00:39.470+07:00Menandai Tempat Perpindahan Halaman Qur'an Mushaf Awas pada Mushaf Braille<br />
DR. Didi Tarsidi, M.Pd. <br />
Bandung, Agustus 2023 <br />
<br />
<br />
Dokumen ini dibuat untuk kepentingan para pengelola percetakan Braille dan para tunanetra pembaca Al-Qur’an mushaf Braille.
<br /> <br />
Bila anda adalah seorang tunanetra pembaca Al-Qur’an mushaf Braille, mungkin anda sering
melakukan tadarus atau belajar membaca Al-Qur’an bersama orang awas pembaca Qur’an “mushaf awas”, yaitu Al-Qur’an yang dicetak berdasarkan pedoman standar Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag RI.
Tentu saja, kedua jenis mushaf tersebut memiliki isi ayat-ayat yang sama. Yang berbeda adalah format pencetakannya. Karena ukuran huruf Braille yang lebih besar daripada huruf awas, maka jumlah halaman mushaf Braille pun jauh lebih banyak. <br />
<br />
Di kalangan orang awas, untuk memulai tadarus, di samping menyebutkan nomor surah dan nomor ayat yang akan mulai dibaca, biasanya mereka juga menyebutkan nomor halamannya. <br />
Selain itu, pergantian giliran membaca pun pada umumnya didasarkan atas perpindahan halaman pada Qur’an itu. <br />
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta tadarus yang tunanetra mengetahui ayat berapa saja yang harus dibacanya bila dia mendapat giliran membaca halaman tertentu. Misalnya, Qur’an mushaf awas halaman 10 berisi surah 2 (Al-Baqarah) ayat 62 sampai dengan ayat 69. <br />
<br />
Daftar di bawah ini dimaksudkan untuk membantu orang tunanetra megnetahui letak perpindahan halaman pada mushaf awas agar dia dapat mengikuti tadarus atau talaqi yang diselenggarakan secara inklusif. <br />
<br />
Untuk memudahkan orang tunanetra mengikuti tadarus secara inklusif, sebaiknya perpindahan halaman mushaf awas itu ditandai pada mushaf Braille. <br />
berikut ini adalah dua saran yang sangat praktis untuk melakukan penandaan tersebut. <br />
<br />
Saran pertama, untuk orang tunanetra pemilik mushaf Braille. <br />
<br />
1. Tunanetra pemilik mushaf Braille dapat menandai letak perpindahan halaman mushaf awas itu dengan membuat dua titik horisontal (kiri-kanan) di margin kiri di hadapan tanda paragraf yang mengawali ayat pertama pada halaman mushaf awas. (Dua titik tersebut dapat dibuat dengan menusukkan pen dari belakang kertas). <br />
Misalnya, ayat pertama pada halaman 10 mushaf awas adalah ayat 62 surah Al-Baqarah. Maka, pada mushaf Braille, dua titik horisontal tanda perpindahan halaman mushaf awas itu disarankan untuk diletakkan di margin kiri di hadapan tanda paragraf yang mengawali ayat 62. (Tanda paragraf pada mushaf Braille adalah dua spasi kosong di depan awal setiap ayat). Dalam contoh ini, dua titik di hadapan ayat 62 tersebut berarti bahwa halaman 10 mushaf awas dimulai dari ayat 62. <br />
<br />
2. Cara lain untuk menandai tempat perpindahan halaman mushaf awas itu dapat juga dilakukan dengan menempelkan potongan kertas label di margin kiri mushaf Braille di hadapan tanda paragraf yang mengawali ayat itu. <br />
<br />
3. Nomor halaman mushaf awas sebaiknya dituliskan dengan reglet pada margin atas, beberapa petak di sebelah kiri nomor halaman Braille, pada halaman di mana terdapat tanda perpindahan halaman awas. <br />
<br />
Contoh, halaman 10 awas diawali dengan ayat 62 Surah Al-Baqarah, sedangkan pada mushaf Braille terbitan tahun 2021, ayat 62 terdapat pada bagian tengah halaman 14. Oleh karena itu, angka 10 )nomor halaman awas) harus dibubuhkan pada halaman 14 mushaf Braille, beberapa petak di sebelah kiri angka 14 (nomor halaman Braille). <br />
Pemasangan reglet untuk membubuhkan nomor halaman awas pada halaman Braille itu harus sangat hati-hati agar paku reglet tersebut tidak menembus kertas mushaf agar tidak mengganggu tulisan pada halaman Braille tersebut. <br />
<br />
Saran kedua, untuk percetakan Braille. <br />
<br />
1. Percetakan Braille dapat menandai tempat perpindahan halaman mushaf awas pada mushaf Braille dengan membubuhkan dua tanda hubung (titik 3-6) di margin kiri di hadapan tanda paragraf yang mengawali ayat pertama pada suatu halaman mushaf awas. Misalnya, ayat pertama pada halaman 10 mushaf awas adalah ayat 62 surah Al-Baqarah. Maka, pada mushaf Braille, dua tanda hubung penanda perpindahan halaman mushaf awas itu disarankan untuk diletakkan di margin kiri di hadapan tanda paragraf yang mengawali ayat 62. Dengan cara penandaan seperti ini, tidak akan terjadi penambahan jumlah halaman yang signifikan pada Qur’an mushaf Braille. <br />
<br />
2. Nomor halaman mushaf awas sebaiknya dibubuhkan pada margin atas, beberapa petak di sebelah kiri nomor halaman Braille, pada halaman mushaf Braille di mana terdapat tanda perpindahan halaman awas. Contoh, halaman 10 awas diawali dengan ayat 62 Surah Al-Baqarah, sedangkan pada mushaf Braille terbitan tahun 2021, ayat 62 terdapat pada bagian tengah halaman 14. Oleh karena itu, angka 10 )nomor halaman awas) harus dibubuhkan pada halaman 14 mushaf Braille, beberapa petak di sebelah kiri angka 14 (nomor halaman Braille). <br />
<br />
3. Selama ini penomoran halaman mushaf Braille selalu dimulai dari nomor 1 lagi untuk setiap juz baru. Praktik ini sebaiknya diubah. Penomoran halaman mushaf Braille sebaiknya berlanjut lintas juz. Jadi, bila juz 1 berakhir di halaman 33, maka juz 2 seharusnya berawal di halaman 34, berlanjut dari nomor halaman di akhir juz 1. Dan begitu seterusnya untuk juz-juz berikutnya. <br />
<br />
Daftar Perpindahan Halaman Mushaf Awas <br />
<br />
Dalam daftar berikut dicantumkan nomor halaman pada Qur’an mushaf awas dan nomor ayat pertama yang terdapat di halaman tersebut. <br />
<br />
Juz 1. <br />
Halaman 1, Qur’an Surah 1 ayat 1. <br />
Hal 2, QS 2 ayat 1.
Hal 3, QS 2 ayat 6.
Hal 4, QS 2 ayat 17.
Hal 5, QS 2 ayat 25.
Hal 6, QS 2 ayat 30.
Hal 7, QS 2 ayat 38.
Hal 8, QS 2 ayat 49.
Hal 9, QS 2 ayat 58.
Hal 10, QS 2 ayat 62.
Hal 11, QS 2 ayat 70.
Hal 12, QS 2 ayat 77.
Hal 13, QS 2 ayat 84.
Hal 14, QS 2 ayat 89.
Hal 15, QS 2 ayat 94.
Hal 16, QS 2 ayat 102.
Hal 17, QS 2 ayat 106.
Hal 18, QS 2 ayat 113.
Hal 19, QS 2 ayat 120.
Hal 20, QS 2 ayat 127.
Hal 21, QS 2 ayat 135. <br />
<br />
Juz 2. <br />
Halaman 22, Qur’an Surah 2 ayat 142. <br />
Hal 23, QS 2 ayat 146.
Hal 24, QS 2 ayat 154.
Hal 25, QS 2 ayat 164.
Hal 26, QS 2 ayat 170.
Hal 27, QS 2 ayat 177.
Hal 28, QS 2 ayat 182.
Hal 29, QS 2 ayat 187.
Hal 30, QS 2 ayat 191.
Hal 31, QS 2 ayat 197.
Hal 32, QS 2 ayat 203.
Hal 33, QS 2 ayat 211.
Hal 34, QS 2 ayat 216.
Hal 35, QS 2 ayat 220.
Hal 36, QS 2 ayat 225.
Hal 37, QS 2 ayat 231.
Hal 38, QS 2 ayat 234.
Hal 39, QS 2 ayat 238.
Hal 40, QS 2 ayat 246.
Hal 41, QS 2 ayat 249. <br />
<br />
Juz 3. <br />
Halaman 42, Qur’an Surah 2 ayat 253. <br />
Hal 43, QS 2 ayat 257.
Hal 44, QS 2 ayat 260.
Hal 45, QS 2 ayat 265.
Hal 46, QS 2 ayat 270.
Hal 47, QS 2 ayat 275.
Hal 48, QS 2 ayat 282.
Hal 49, QS 2 ayat 283.
Hal 50, QS 3 ayat 1.
Hal 51, QS 3 hal 10.
Hal 52, QS 3 ayat 16.
Hal 53, QS 3 ayat 23.
Hal 54, QS 3 ayat 30.
Hal 55, QS 3 ayat 38.
Hal 56, QS 3 ayat 46.
Hal 57, QS 3 ayat 53.
Hal 58, QS 3 ayat 62.
Hal 59, QS 3 ayat 71.
Hal 60, QS 3 ayat 78.
Hal 61, QS 3 ayat 84. <br />
<br />
Juz 4. <br />
Halaman 62, Qur’an Surah 3 ayat 92. <br />
Hal 63, QS 3 ayat 101.
Hal 64, QS 3 ayat 109.
Hal 65, QS 3 ayat 116.
Hal 66, QS 3 ayat 122.
Hal 67, QS 3 ayat 133.
Hal 68, QS 3 ayat 141.
Hal 69, QS 3 ayat 149.
Hal 70, QS 3 ayat 154.
Hal 71, QS 3 ayat 158.
Hal 72, QS 3 ayat 166.
Hal 73, QS 3 ayat 174.
Hal 74, QS 3 ayat 181.
Hal 75, QS 3 ayat 187.
Hal 76, QS 3 ayat 195.
Hal 77, QS 4 ayat 1.
Hal 78, QS 4 ayat 7.
Hal 79, QS 4 ayat 12.
Hal 80, QS 4 ayat 15.
Hal 81, QS 4 ayat 20. <br />
<br />
Juz 5. <br />
Halaman 82, Qur’an Surah 4 ayat 24. <br />
Hal 83, QS 4 ayat 27.
Hal 84, QS 4 ayat 34.
Hal 85, QS 4 ayat 38.
Hal 86, QS 4 ayat 45.
Hal 87, QS 4 ayat 52.
Hal 88, QS 4 ayat 60.
Hal 89, QS 4 ayat 66.
Hal 90, QS 4 ayat 75.
Hal 91, QS 4 ayat 80.
Hal 92, QS 4 ayat 87.
Hal 93, QS 4 ayat 92.
Hal 94, QS 4 ayat 95.
Hal 95, QS 4 ayat 102.
Hal 96, QS 4 ayat 106.
Hal 97, QS 4 ayat 114.
Hal 98, QS 4 ayat 122.
Hal 99, QS 4 ayat 128.
Hal 100, QS 4 ayat 135.
Hal 101, QS 4 ayat 141. <br />
<br />
Juz 6. <br />
Halaman 102, Qur’an Surah 4 ayat 148. <br />
Hal 103, QS 4 ayat 155.
Hal 104, QS 4 ayat 163.
Hal 105, QS 4 ayat 171.
Hal 106, QS 4 ayat 176.
Hal 107, QS 5 ayat 3.
Hal 108, QS 5 ayat 6.
Hal 109, QS 5 ayat 10.
Hal 110, QS 5 ayat 14.
Hal 111, QS 5 ayat 18.
Hal 112, QS 5 ayat 24.
Hal 113, QS 5 ayat 32.
Hal 114, QS 5 ayat 37.
Hal 115, QS 5 ayat 42.
Hal 116, QS 5 ayat 46.
Hal 117, QS 5 ayat 51.
Hal 118, QS 5 ayat 58.
Hal 119, QS 5 ayat 65.
Hal 120, QS 5 ayat 71.
Hal 121, QS 5 ayat 77. <br />
<br />
Juz 7. <br />
Halaman 122, Qur’an Surah 5 ayat 83. <br />
Hal 123, QS 5 ayat 90.
Hal 124, QS 5 ayat 96.
Hal 125, QS 5 ayat 104.
Hal 126, QS 5 ayat 109.
Hal 127, QS 5 ayat 114.
Hal 128, QS 6 ayat 1.
Hal 129, QS 6 ayat 9.
Hal 130, QS 6 ayat 19.
Hal 131, QS 6 ayat 28.
Hal 132, QS 6 ayat 36.
Hal 133, QS 6 ayat 45.
Hal 134, QS 6 ayat 53.
Hal 135, QS 6 ayat 60.
Hal 136, QS 6 ayat 69.
Hal 137, QS 6 ayat 74.
Hal 138, QS 6 ayat 82.
Hal 139, QS 6 ayat 91.
Hal 140, QS 6 ayat 95.
Hal 141, QS 6 ayat 102. <br />
<br />
Juz 8. <br />
Halaman 142, Qur’an Surah 6 ayat 111. <br />
Hal 143, QS 6 ayat 119.
Hal 144, QS 6 ayat 125.
Hal 145, QS 6 ayat 132.
Hal 146, QS 6 ayat 138.
Hal 147, QS 6 ayat 143.
Hal 148, QS 6 147.
Hal 149, QS 6 ayat 152.
Hal 150, QS 6 ayat 158.
Hal 151, QS 7 ayat 1.
Hal 152, QS 7 ayat 12.
Hal 153, QS 7 ayat 23.
Hal 154, QS 7 ayat 31.
Hal 155, QS 7 ayat 38.
Hal 156, QS 7 ayat 44.
Hal 157, QS 7 ayat 52.
Hal 158, QS 7 ayat 58.
Hal 159, QS 7 ayat 68.
Hal 160, QS 7 ayat 74.
Hal 161, QS 7 ayat 82. <br />
<br />
Juz 9. <br />
Halaman 162, Qur’an Surah 7 ayat 88. <br />
Hal 163, QS 7 ayat 96.
Hal 164, QS 7 ayat 105.
Hal 165, QS 7 ayat 121.
Hal 166, QS 7 ayat 131.
Hal 167, QS 7 ayat 138.
Hal 168, QS 7 ayat 144.
Hal 169, QS 7 ayat 150.
Hal 170, QS 7 ayat 156.
Hal 171, QS 7 ayat 160.
Hal 172, QS 7 ayat 164.
Hal 173, QS 7 ayat 171.
Hal 174, QS 7 ayat 179.
Hal 175, QS 7 ayat 188.
Hal 176, QS 7 ayat 196.
Hal 177, QS 8 ayat 1.
Hal 178, QS 8 ayat 9.
Hal 179, QS 8 ayat 17.
Hal 180, QS 8 ayat 26.
Hal 181, QS 8 ayat 34. <br />
<br />
Juz 10. <br />
Halaman 182, Qur’an Surah 8 ayat 41. <br />
Hal 183, QS 8 ayat 46.
Hal 184, QS 8 ayat 53.
Hal 185, QS 8 ayat 62.
Hal 186, QS 8 ayat 70.
Hal 187, QS 9 ayat 1.
Hal 188, QS 9 ayat 7.
Hal 189, QS 9 ayat 14.
Hal 190, QS 9 ayat 21.
Hal 191, QS 9 ayat 27.
Hal 192, QS 9 ayat 32.
Hal 193, QS 9 ayat 37.
Hal 194, QS 9 ayat 41.
Hal 195, QS 9 ayat 48.
Hal 196, QS 9 ayat 55.
Hal 197, QS 9 ayat 62.
Hal 198, QS 9 ayat 69.
Hal 199, QS 9 ayat 73.
Hal 200, QS 9 ayat 80.
Hal 201, QS 9 ayat 87. <br />
<br />
Juz 11. <br />
Halaman 202, Qur’an Surah 9 ayat 94. <br />
Hal 203, QS 9 ayat 100.
Hal 204, QS 9 ayat 107.
Hal 205, QS 9 ayat 112.
Hal 206, QS 9 ayat 118.
Hal 207, QS 9 ayat 123.
Hal 208, QS 10 ayat 1.
Hal 209, QS 10 ayat 7.
Hal 210, QS 10 ayat 15.
Hal 211, QS 10 ayat 21.
Hal 212, QS 10 ayat 26.
Hal 213, QS 10 ayat 34.
Hal 214, QS 10 ayat 43.
Hal 215, QS 10 ayat 54.
Hal 216, QS 10 ayat 62.
Hal 217, QS 10 ayat 71.
Hal 218, QS 10 ayat 79.
Hal 219, QS 10 ayat 89.
Hal 220, QS 10 ayat 98.
Hal 221, QS 10 ayat 107. <br />
<br />
Juz 12. <br />
Halaman 222, Qur’an Surah 11 ayat 6. <br />
Hal 223, QS 11 ayat 13.
Hal 224, QS 11 ayat 20.
Hal 225, QS 11 ayat 29.
Hal 226, QS 11 ayat 38.
Hal 227, QS 11 ayat 46.
Hal 228, QS 11 ayat 54.
Hal 229, QS 11 ayat 63.
Hal 230, QS 11 ayat 72.
Hal 231, QS 11 ayat 82.
Hal 232, QS 11 ayat 89.
Hal 233, QS 11 ayat 98.
Hal 234, QS 11 ayat 109.
Hal 235, QS 11 ayat 118.
Hal 236, QS 12 ayat 5.
Hal 237, QS 12 ayat 15.
Hal 238, QS 12 ayat 23.
Hal 239, QS 12 ayat 31.
Hal 240, QS 12 ayat 38.
Hal 241, QS 12 ayat 44. <br />
<br />
Juz 13. <br />
Halaman 242, Qur’an Surah 12 ayat 53. <br />
Hal 243, QS 12 ayat 64.
Hal 244, QS 12 ayat 70.
Hal 245, QS 12 ayat 79.
Hal 246, QS 12 ayat 87.
Hal 247, QS 12 ayat 96.
Hal 248, QS 12 ayat 104.
Hal 249, QS 13 ayat 1.
Hal 250, QS 13 ayat 6.
Hal 251, QS 13 ayat 14.
Hal 252, QS 13 ayat 19.
Hal 253, QS 13 ayat 29.
Hal 254, QS 13 ayat 35.
Hal 255, QS 13 ayat 43.
Hal 256, QS 14 ayat 6.
Hal 257, QS 14 ayat 11.
Hal 258, QS 14 ayat 19.
Hal 259, QS 14 ayat 25.
Hal 260, QS 14 ayat 34.
Hal 261, QS 14 ayat 43.
Hal 262, QS 15 ayat 1. <br />
<br />
Juz 14. <br />
Halaman 263, Qur’an Surah 15 ayat 16. <br />
Hal 264, QS 15 ayat 32.
Hal 265, QS 15 ayat 52.
Hal 266, QS 15 ayat 71.
Hal 267, QS 15 ayat 91.
Hal 268, QS 16 ayat 7.
Hal 269, QS 16 ayat 15.
Hal 270, QS 16 ayat 27.
Hal 271, QS 16 ayat 35.
Hal 272, QS 16 ayat 43.
Hal 273, QS 16 ayat 55.
Hal 274, QS 16 ayat 65.
Hal 275, QS 16 ayat 73.
Hal 276, QS 16 ayat 80.
Hal 277, QS 16 ayat 88.
Hal 278, QS 16 ayat 94.
Hal 279, QS 16 ayat 103.
Hal 280, QS 16 ayat 111.
Hal 281, QS 16 ayat 119. <br />
<br />
Juz 15. <br />
Halaman 282, Qur’an Surah 17 ayat 1. <br />
Hal 283, QS 17 ayat 8.
Hal 284, QS 17 ayat 18.
Hal 285, QS 17 ayat 28.
Hal 286, QS 17 ayat 39.
Hal 287, QS 17 ayat 50.
Hal 288, QS 17 ayat 59.
Hal 289, QS 17 ayat 67.
Hal 290, QS 17 ayat 76.
Hal 291, QS 17 ayat 87.
Hal 292, QS 17 ayat 97.
Hal 293, QS 17 ayat 105.
Hal 294, QS 18 ayat 5.
Hal 295, QS 18 ayat 16.
Hal 296, QS 18 ayat 21.
Hal 297, QS 18 ayat 28.
Hal 298, QS 18 ayat 35.
Hal 299, QS 18 ayat 46.
Hal 300, QS 18 ayat 54.
Hal 301, QS 18 ayat 62. <br />
<br />
Juz 16. <br />
Halaman 302, Qur’an Surah 18 ayat 75. <br />
Hal 303, QS 18 ayat 84.
Hal 304, QS 18 ayat 98.
Hal 305, QS 19 ayat 1.
Hal 306, QS 19 ayat 12.
Hal 307, QS 19 ayat 26.
Hal 308, QS 19 ayat 39.
Hal 309, QS 19 ayat 52.
Hal 310, QS 19 ayat 65.
Hal 311, QS 19 ayat 77.
Hal 312, QS 19 ayat 96.
Hal 313, QS 20 ayat 13.
Hal 314, QS 20 ayat 38.
Hal 315, QS 20 ayat 52.
Hal 316, QS 20 ayat 65.
Hal 317, QS 20 ayat 77.
Hal 318, QS 20 ayat 88.
Hal 319, QS 20 ayat 99.
Hal 320, QS 20 ayat 114.
Hal 321, QS 20 ayat 126. <br />
<br />
Juz 17. <br />
Halaman 322, Qur’an Surah 21 ayat 1. <br />
Hal 323, QS 21 ayat 11.
Hal 324, QS 21 ayat 25.
Hal 325, QS 21 ayat 36.
Hal 326, QS 21 ayat 45.
Hal 327, QS 21 ayat 58.
Hal 328, QS 21 ayat 73.
Hal 329, QS 21 ayat 82.
Hal 330, QS 21 ayat 91.
Hal 331, QS 21 ayat 102.
Hal 332, QS 22 ayat 1.
Hal 333, QS 22 ayat 6.
Hal 334, QS 22 ayat 16.
Hal 335, QS 22 ayat 24.
Hal 336, QS 22 ayat 31.
Hal 337, QS 22 ayat 39.
Hal 338, QS 22 ayat 47.
Hal 339, QS 22 ayat 56.
Hal 340, QS 22 ayat 65.
Hal 341, QS 22 ayat 73. <br />
<br />
Juz 18. <br />
Halaman 342, Qur’an Surah 23 ayat 1. <br />
Hal 343, QS 23 ayat 18.
Hal 344, QS 23 ayat 28.
Hal 345, QS 23 ayat 43.
Hal 346, QS 23 ayat 60.
Hal 347, QS 23 ayat 75.
Hal 348, QS 23 ayat 90.
Hal 349, QS 23 ayat 105.
Hal 350, QS 24 ayat 1.
Hal 351, QS 24 ayat 11.
Hal 352, QS 24 ayat 21.
Hal 353, QS 24 ayat 28.
Hal 354, QS 24 ayat 32.
Hal 355, QS 24 ayat 37.
Hal 356, QS 24 ayat 44.
Hal 357, QS 24 ayat 54.
Hal 358, QS 24 ayat 59.
Hal 359, QS 24 ayat 62.
Hal 360, QS 25 ayat 3.
Hal 361, QS 25 ayat 12. <br />
<br />
Juz 19. <br />
Halaman 362, Qur’an Surah 25 ayat 21. <br />
Hal 363, QS 25 ayat 33.
Hal 364, QS 25 ayat 43.
Hal 365, QS 25 ayat 56.
Hal 366, QS 25 ayat 68.
Hal 367, QS 26 ayat 1.
Hal 368, QS 26 ayat 20.
Hal 369, QS 26 ayat 40.
Hal 370, QS 26 ayat 61.
Hal 371, QS 26 ayat 84.
Hal 372, QS 26 ayat 112.
Hal 373, QS 26 ayat 137.
Hal 374, QS 26 ayat 160.
Hal 375, QS 26 ayat 184.
Hal 376, QS 26 ayat 207.
Hal 377, QS 27 ayat 1.
Hal 378, QS 27 ayat 14.
Hal 379, QS 27 ayat 23.
Hal 380, QS 27 ayat 36.
Hal 381, QS 27 ayat 45.
Hal 382, QS 27 ayat 56. <br />
<br />
Juz 20. <br />
Halaman 383, Qur’an Surah 27 ayat 64. <br />
Hal 384, QS 27 ayat 77.
Hal 385, QS 27 ayat 89.
Hal 386, QS 28 ayat 6.
Hal 387, QS 28 ayat 14.
Hal 388, QS 28 ayat 22.
Hal 389, QS 28 ayat 29.
Hal 390, QS 28 ayat 36.
Hal 391, QS 28 ayat 45.
Hal 392, QS 28 ayat 51.
Hal 393, QS 28 ayat 60.
Hal 394, QS 28 ayat 71.
Hal 395, QS 28 ayat 78.
Hal 396, QS 28 ayat 85.
Hal 397, QS 29 ayat 7.
Hal 398, QS 29 ayat 15.
Hal 399, QS 29 ayat 24.
Hal 400, QS 29 ayat 31.
Hal 401, QS 29 ayat 39. <br />
<br />
Juz 21. <br />
Halaman 402, Qur’an Surah 29 ayat 45. <br />
Hal 403, QS 29 ayat 53.
Hal 404, QS 29 ayat 64.
Hal 405, QS 30 ayat 6.
Hal 406, QS 30 ayat 16.
Hal 407, QS 30 ayat 25.
Hal 408, QS 30 ayat 33.
Hal 409, QS 30 ayat 42.
Hal 410, QS 30 ayat 51.
Hal 411, QS 31 ayat 1.
Hal 412, QS 31 ayat 12.
Hal 413, QS 31 ayat 20.
Hal 414, QS 31 ayat 29.
Hal 415, QS 32 ayat 1.
Hal 416, QS 32 ayat 12.
Hal 417, QS 32 ayat 21.
Hal 418, QS 33 ayat 1.
Hal 419, QS 33 ayat 7.
Hal 420, QS 33 ayat 16.
Hal 421, QS 33 ayat 23. <br />
<br />
Juz 22. <br />
Halaman 422, Qur’an Surah 33 ayat 31. <br />
Hal 423, QS 33 ayat 36.
Hal 424, QS 33 ayat 44.
Hal 425, QS 33 ayat 51.
Hal 426, QS 33 ayat 55.
Hal 427, QS 33 ayat 63.
Hal 428, QS 34 ayat 1.
Hal 429, QS 34 ayat 8.
Hal 430, QS 34 ayat 15.
Hal 431, QS 34 ayat 23.
Hal 432, QS 34 ayat 32.
Hal 433, QS 34 ayat 40.
Hal 434, QS 34 ayat 49.
Hal 435, QS 35 ayat 4.
Hal 436, QS 35 ayat 12.
Hal 437, QS 35 ayat 19.
Hal 438, QS 35 ayat 31.
Hal 439, QS 35 ayat 39.
Hal 440, QS 35 ayat 45.
Hal 441, QS 36 ayat 13. <br />
<br />
Juz 23. <br />
Halaman 442, Qur’an Surah 36 ayat 28. <br />
Hal 443, QS 36 ayat 41.
Hal 444, QS 36 ayat 55.
Hal 445, QS 36 ayat 71.
Hal 446, QS 37 ayat 1.
Hal 447, QS 37 ayat 25.
Hal 448, QS 37 ayat 52.
Hal 449, QS 37 ayat 77.
Hal 450, QS 37 ayat 103.
Hal 451, QS 37 ayat 127.
Hal 452, QS 37 ayat 154.
Hal 453, QS 38 ayat 1.
Hal 454, QS 38 ayat 17.
Hal 455, QS 38 ayat 27.
Hal 456, QS 38 ayat 43.
Hal 457, QS 38 ayat 62.
Hal 458, QS 38 ayat 84.
Hal 459, QS 39 ayat 6.
Hal 460, QS 39 ayat 11.
Hal 461, QS 39 ayat 22. <br />
<br />
Juz 24. <br />
Halaman 462, Qur’an Surah 39 ayat 32. <br />
Hal 463, QS 39 ayat 41.
Hal 464, QS 39 ayat 48.
Hal 465, QS 39 ayat 57.
Hal 466, QS 39 ayat 68.
Hal 467, QS 39 ayat 75.
Hal 468, QS 40 ayat 8.
Hal 469, QS 40 ayat 17.
Hal 470, QS 40 ayat 26.
Hal 471, QS 40 ayat 34.
Hal 472, QS 40 ayat 41.
Hal 473, QS 40 ayat 50.
Hal 474, QS 40 ayat 59.
Hal 475, QS 40 ayat 67.
Hal 476, QS 40 ayat 78.
Hal 477, QS 41 ayat 1.
Hal 478, QS 41 ayat 12.
Hal 479, QS 41 ayat 21.
Hal 480, QS 41 ayat 30.
Hal 481, QS 41 ayat 39. <br />
<br />
Juz 25. <br />
Halaman 482, Qur’an Surah 41 ayat 47. <br />
Hal 483, QS 42 ayat 1.
Hal 484, QS 42 ayat 11.
Hal 485, QS 42 ayat 16.
Hal 486, QS 42 ayat 23.
Hal 487, QS 42 ayat 32.
Hal 488, QS 42 ayat 45.
Hal 489, QS 42 ayat 52.
Hal 490, QS 43 ayat 11.
Hal 491, QS 43 ayat 23.
Hal 492, QS 43 ayat 34.
Hal 493, QS 43 ayat 48.
Hal 494, QS 43 ayat 61.
Hal 495, QS 43 ayat 74.
Hal 496, QS 44 ayat 1.
Hal 497, QS 44 ayat 19.
Hal 498, QS 44 ayat 40.
Hal 499, QS 45 ayat 1.
Hal 500, QS 45 ayat 14.
Hal 501, QS 45 ayat 23.
Hal 502, QS 45 ayat 33. <br />
<br />
Juz 26. <br />
Halaman 503, Qur’an Surah 46 ayat 6. <br />
Hal 504, QS 46 ayat 15.
Hal 505, QS 46 ayat 21.
Hal 506, QS 46 ayat 29.
Hal 507, QS 47 ayat 1.
Hal 508, QS 47 ayat 12.
Hal 509, QS 47 ayat 20.
Hal 510, QS 47 ayat 30.
Hal 511, QS 48 ayat 1.
Hal 512, QS 48 ayat 10.
Hal 513, QS 48 ayat 16.
Hal 514, QS 48 ayat 24.
Hal 515, QS 48 ayat 29.
Hal 516, QS 49 ayat 5.
Hal 517, QS 49 ayat 12.
Hal 518, QS 50 ayat 1.
Hal 519, QS 50 ayat 16.
Hal 520, QS 50 ayat 36.
Hal 521, QS 51 ayat 7. <br />
<br />
Juz 27. <br />
Halaman 522, Qur’an Surah 51 ayat 31. <br />
Hal 523, QS 51 ayat 52.
Hal 524, QS 52 ayat 15.
Hal 525, QS 52 ayat 32.
Hal 526, QS 53 ayat 1.
Hal 527, QS 53 ayat 27.
Hal 528, QS 53 ayat 45.
Hal 529, QS 54 ayat 7.
Hal 530, QS 54 ayat 28.
Hal 531, QS 54 ayat 50.
Hal 532, QS 55 ayat 17.
Hal 533, QS 55 ayat 41.
Hal 534, QS 55 ayat 68.
Hal 535, QS 56 ayat 17.
Hal 536, QS 56 ayat 51.
Hal 537, QS 56 ayat 77.
Hal 538, QS 57 ayat 4.
Hal 539, QS 57 ayat 12.
Hal 540, QS 57 ayat 19.
Hal 541, QS 57 ayat 25. <br />
<br />
Juz 28. <br />
Halaman 542, Qur’an Surah 58 ayat 1. <br />
Hal 543, QS 58 ayat 7.
Hal 544, QS 58 ayat 12.
Hal 545, QS 58 ayat 22.
Hal 546, QS 59 ayat 4.
Hal 547, QS 59 ayat 10.
Hal 548, QS 59 ayat 17.
Hal 549, QS 60 ayat 1.
Hal 550, QS 60 ayat 6.
Hal 551, QS 60 ayat 12.
Hal 552, QS 61 ayat 6.
Hal 553, QS 62 ayat 1.
Hal 554, QS 62 ayat 9.
Hal 555, QS 63 ayat 5.
Hal 556, QS 64 ayat 1.
Hal 557, QS 64 ayat 10.
Hal 558, QS 65 ayat 1.
Hal 559, QS 65 ayat 6.
Hal 560, QS 66 ayat 1.
Hal 561, QS 66 ayat 8. <br />
<br />
Juz 29. <br />
Halaman 562, QS 67 ayat 1. <br />
Hal 563, QS 67 ayat 13.
Hal 564, QS 67 ayat 27.
Hal 565, QS 68 ayat 16.
Hal 566, QS 68 ayat 43.
Hal 567, QS 69 ayat 9.
Hal 568, QS 69 ayat 35.
Hal 569, QS 70 ayat 11.
Hal 570, QS 70 ayat 40.
Hal 571, QS 71 ayat 11.
Hal 572, QS 72 ayat 1.
Hal 573, QS 72 ayat 14.
Hal 574, QS 73 ayat 1.
Hal 575, QS 73 ayat 20.
Hal 576, QS 74 ayat 18.
Hal 577, QS 74 ayat 48.
Hal 578, QS 75 ayat 20.
Hal 579, QS 76 ayat 6.
Hal 580, QS 76 ayat 26.
Hal 581, QS 77 ayat 20. <br />
<br />
Juz 30. <br />
Halaman 582, Qur’an Surah 78 ayat 1. <br />
Hal 583, QS 78 ayat 31.
Hal 584, QS 79 ayat 16.
Hal 585, QS 80 ayat 1.
Hal 586, QS 81 ayat 1.
Hal 587, QS 82 ayat 1.
Hal 588, QS 83 ayat 7.
Hal 589, QS 83 ayat 35.
Hal 590, QS 85 ayat 1.
Hal 591, QS 86 ayat 1.
Hal 592, QS 87 ayat 16.
Hal 593, QS 89 ayat 1.
Hal 594, QS 89 ayat 24.
Hal 595, QS 91 ayat 1.
Hal 596, QS 92 ayat 15.
Hal 597, QS 95 ayat 1.
Hal 598, QS 97 ayat 1.
Hal 599, QS 98 ayat 8.
Hal 600, QS 100 ayat 10.
Hal 601, QS 103 ayat 1.
Hal 602, QS 106 ayat 1.
Hal 603, QS 109 ayat 1.
Hal 604, QS 112 ayat 1. <br />
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-71540128487911897312023-02-26T11:59:00.000+07:002023-02-26T11:59:09.274+07:00Mengkonversi Rekaman Audio ke Video dan Mengunggahnya ke Youtube Mengkonversi Rekaman Audio ke Video dan Mengunggahnya ke Youtube
<br /><br />
Mungkin anda punya rekaman audio berupa musik, murottal, ceramah atau apa pun, dan anda ingin mengunggahnya ke Youtube. Untuk itu, anda perlu mengkonversinya menjadi video. Tutorial ini akan menunjukkan caranya yang cepat dan mudah.
<br /><br />
Tutorial ini dibuat untuk pengguna PC dengan sistem operasi Windows, dan, lebih spesifik lagi, dirancang bagi pengguna Screen Reader (JAWS dan NVDA untuk tunanetra). Namun demikian, tutorial ini akan tetap dapat diikuti dengan mudah oleh mereka yang tidak menggunakan screen reader.
<br /><br />
Prasyarat:
Untuk dapat menerapkan tutorial ini, anda harus:
a. Mempunyai komputer yang terhubung ke Internet; <br />
b. Memiliki akun email di Gmail; <br />
c. Memiliki akun Youtube dengan email sebagaimana disebutkan pada butir “b”; <br />
d. Sudah menyiapkan file audio dalam salah satu format berikut: mp3, mp4a, mp4b. Nama file sebaiknya sama dengan judul video yang akan terbit di Youtube, yang terdiri dari maksimal 70 karakter (termasuk spasi); <br />
e. Sudah menyiapkan file gambar dalam salah satu format berikut: JPG, JPEG, GIF, dan beberapa format lain. <br />
f. Sebaiknya kedua jenis file tersebut disimpan dalam satu folder yang sama di komputer anda.
<br /><br />
Bila itu semua sudah terpenuhi, silakan ikuti langkah-langkah berikut.
<br /><br />
Langkah 1. Untuk memastikan email anda aktif, silakan masuk ke GMail dari komputer anda.
<br /><br />
Langkah 2. Masuk ke TunesToTube.com di tautan berikut:
<a href="https://www.tunestotube.com/">TunesToTube.com</a>
<br /><br />
Langkah 3. Masuk ke halaman Sign in with Google dengan mengklik link yang berlabel:
images/btn_google_signin_dark_normal_web
<br /><br />
Langkah 4. Pilih akun google yang anda gunakan untuk channel Youtube anda. Klik pada alamat email tersebut, yang tercantum di halaman ini.
<br /><br />
Langkah 5. Klik Allow Button untuk mengizinkan TunesToTube mengakses akun Youtube anda.
<br /><br />
Langkah 6. Klik Browse Button untuk meng-upload file audio anda, lalu arahkan cursor ke tempat penyimpanan file tersebut, dan tekan Enter pada nama file itu.
<br /><br />
Langkah 7. Klik lagi Browse button untuk meng-upload file gambar anda, lalu arahkan cursor ke tempat penyimpanan file tersebut, dan tekan Enter pada nama file itu.
<br /><br />
Langkah 8. Deskripsikan video anda. Deskripsi terdiri dari satu paragraf pendek. Tuliskan deskripsi tersebut pada bidang Description edit.
<br /><br />
Langkah 9. Klik Create Video button. <br />
Maka proses konversi dan pengunggahan ke Youtube itu pun segera berlangsung. Proses itu hanya butuh waktu beberapa detik. <br />
Bila proses tersebut sudah selesai, akan muncul pernyataan berikut: “Processing Complete”. <br />
Di bawah pernyataan tersebut terdapat judul video beserta alamat tautannya ke Youtube. Anda dapat mengkopinya bila perlu.
<br /><br />
Langkah 10. Klik link Create Another bila anda ingin membuat video lainnya, lalu ulangi proses di atas mulai dari langkah nomor 6.
<br /><br />
Catatan untuk Pengguna Screen Reader. <br />
Untuk mempercepat langkah menuju item yang ingin diklik, gunakan shortcut pencarian, yaitu: Tekan Control-f, lalu tulis kata kunci, lalu tekan Enter.
<br /><br />
Berikut ini adalah daftar kata kunci yang dapat anda gunakan untuk pencarian. Kata-kata kunci ini dapat diperpendek dengan hanya menuliskan empat huruf pertemanya (kecuali images/ yang harus tetap ditulis penuh)
<br /><br />
a. Images/ untuk menemukan link images/btn_google_signin_dark_normal_web pada langkah 3. <br />
b. Tiga atau empat huruf pertama alamat email anda untuk menemukan alamat email pada langkah 4. <br />
c. Allow untuk menemukan tombol allow pada langkah 5. <br />
d. Browse untuk menemukan tombol browse pada langkah 6 dan 7. <br />
e. Description untuk menemukan bidang edit deskripsi pada langkah 8. <br />
f. Create untuk menemukan tombol create video pada langkah 9, dan link create Another pada langkah 10. <br />
g. Complete untuk menemukan pernyataan “processing complete” pada langkah 9.
<br /><b r />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-44631359940146245782020-11-13T09:20:00.002+07:002020-11-13T09:30:34.096+07:00Cara Mengkopi Teks dari Halaman Web atau Email di iPhone
<br /> <br />
Bila anda masuk ke Internet dengan iPhone dan menemukan artikel menarik yang ingin anda kopi, bagaimanakah caranya? <br />
Video ini adalah tutorial tentang cara mengkopi teks dari halaman web atau email dengan iPhone bagi pengguna VoiceOver. <br />
Untuk menyimak tutorial ini di Youtube, silakan kunjungi tautan berikut:
https://youtu.<a href="https://youtu.be/Uw_yc4D-Vsw">https://youtu.be/Uw_yc4D-Vsw</a>/Uw_yc4D-Vsw
< />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-5323860440301538732020-11-12T16:34:00.000+07:002020-11-12T16:34:23.150+07:00Mengenal Aplikasi Perekam Ferrite
<br /> <br />
Ferrite Recording Studio by Wooji Juice Ltd adalah aplikasi untuk membuat podcast, jurnalisme radio, atau merekam kuliah, wawancara, suara VoiceOver dll. <br />
Versi pro dapat merekam hingga 24 jam dalam 8 track, sedangkan versi gratis dapat merekam selama satu jam dalam dua track. <br />
<br />
Dalam tutorial ini saya akan menunjukkan hanya beberapa hal saja, bagi pengguna VoiceOver, yang dapat dilakukan dengan versi gratis yang mencakup: <br />
• Cara Merekam; <br />
• Cara Memutar Hasil Rekaman; <br />
• Cara Mengganti Nama Hasil Rekaman; <br />
• Cara Melanjutkan Perekaman; <br />
• Cara kembali ke Settingan Sekali Rekam Selesai; <br />
• Cara Mengimpor Audio/Video dari Sumber Lain; <br />
• Cara Berbagi Hasil Rekaman; dan <br />
• Cara Menghapus Hasil Rekaman. <br />
<br />
Untuk menyimak ttutorial di Youtube, silakan kunjungi: <br />
<a href="https://youtu.be/2xqQVxI698I">https://youtu.be/2xqQVxI698I</a>
<br /> <br />
Untuk mengunduh Ferrite untuk iOS, silakan kunjungi: <br />
<a href="https://itunes.apple.com/id/app/ferrite-recording-studio/id1018780185?mt=8">https://itunes.apple.com/id/app/ferrite-recording-studio/id1018780185?mt=8</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-26662817707397756022020-11-12T11:48:00.001+07:002020-11-12T11:48:22.899+07:00Cara Membuat Akun Email dengan iPhone <br /><br />
Anda pengguna iPhone? Sebagai pengguna iPhone, anda pastu sudah punya alamat email. Namun demikian, untuk alasan tertentu, mungkin anda perlu membuat alamat email baru. <br /><br />
Dalam tutorial ini anda akan dipandu membuat alamat email dengan iPhone. <br /><br />
Ini adalah tutorial tentang cara membuat akun email menggunakan iPhone bagi pengguna VoiceOver. <br /><br />
Silakan simak tutorial selengkapnya di channel Youtube ini:
<a href="https://youtu.be/nFc7sXpyqSU">https://youtu.be/nFc7sXpyqSU</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-17404773622456755112020-11-11T09:41:00.000+07:002020-11-11T09:41:17.017+07:00Menambah Bahasa dan Jenis Suara VoiceOver di iPhone
<br /><br />
VoiceOver adalah aplikasi pembaca layar yang tersedia di iPhone dan semua gadget lainnya produksi Apple. <br /><br />
VoiceOver memungkinkan orang mengoperasikan gadget Apple tanpa penglihatan. <br /><br />
VoiceOver dilengkapi dengan 36 pilihan bahasa termasuk bahasa Indonesia. <br /><br />
Untuk tiap-tiap bahasa itu tersedia beberapa jenis suara pembacanya. <br /><br />
Tutorial ini adalah tentang cara menambah bahasa dan jenis suara VoiceOver di iPhone anda. <br /><br />
Untuk menyimaknya di Youtube, ikuti tautan berikut:
<a href="https://youtu.be/8iXvFuh63-I">https://youtu.be/8iXvFuh63-I</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-39839192612014989712020-11-11T09:22:00.000+07:002020-11-11T09:22:37.331+07:00Mengunduh Musik dari WeSing dan Youtube dengan Private Browser with Adblock <br /><br />
Tutorial ini adalah tentang cara mengunduh video musik dari WeSing dan Youtube menggunakan aplikasi Private Browser with Adblock di iPhone bagi pengguna VoiceOver. . <br /><br />
<br /><br />
Private Browser with Adblock (atau secara singkat disebut Private) adalah aplikasi gratis yang sangat mudah digunakan dan aksesibel bagi pengguna iPhone dengan VoiceOver. <br /><br />
Private dapat digunakan untuk mengunduh video dari WeSing, Youtube, Facebook, Twitter dan beberapa situs web lain. Hasil unduhannya adalah dalam format MP4. Private juga dapat berfungsi sebagai pemutar musik. <br /><br />
<br /><br />
Untuk menyimak demonya, silakan kunjungi Youtube melalui tautan berikut:
<a href="https://youtu.be/9-3tpOZOsLY">https://youtu.be/9-3tpOZOsLY</a>
<br /><br />
Jika anda perlu menginstall Private Browser with Adblock, tautannya ke App Store adalah:
<a href="https://apps.apple.com/my/app/private-browser-with-adblock/id1322366209">https://apps.apple.com/my/app/private-browser-with-adblock/id1322366209</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-24543618197999526162020-11-10T16:27:00.001+07:002020-11-10T17:00:47.581+07:00Mengoperasikan Aplikasi Zoom di iPhone dengan VoiceOver <blockquote></blockquote>
<br /><br />
Video ini adalah tutorial tentang cara mengoperasikan aplikasi Zoom Cloud Meeting di iPhone bagi pengguna VoiceOver. <br /><br />
Zoom Cloud Meeting (atau secara singkat disebut Zoom) adalah aplikasi untuk video conferencing, yaitu pertemuan tatap muka secara online. <br /><br />
Versi basic free, Zoom dapat mengakomodasi hingga 100 partisipan (termasuk host / tuan rumah) selama 40 menit per pertemuan. <br /><br />
Tutorial ini mencakup hal-hal yang mendasar yang dibutuhkan oleh pemula sebagai partisipan (peserta). <br /><br />
<br /><br />
Untuk menyimak tutorial ini, silakan masuk ke Youtube di tautan berikut:
<a href="https://youtu.be/jwkc966zA64">https://youtu.be/jwkc966zA64</a>
<br /><br />
<br /><br />
Bagi pengguna iPhone, Zoom dapat diunduh di App Store melalui tautan berikut:
<a href="https://apps.apple.com/id/app/zoom-cloud-meetings/id546505307">https://apps.apple.com/id/app/zoom-cloud-meetings/id546505307</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-10562824099090412002020-02-24T10:39:00.001+07:002020-02-24T10:43:13.629+07:00Cara Membaca Foto di iPhone bagi Pengguna VoiceOver<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br />
<br />
Mungkin anda sering menerima pesan WhatsApp berupa foto. Itu mungkin foto orang atau pemandangan, atau mungkin juga foto teks.
<br />
<br />
Sebagai pengguna iPhone dengan VoiceOver, ada beberapa aplikasi yang dapat anda gunakan untuk membaca foto-foto tersebut. <br />
Ada dua aplikasi yang akan saya demonstrasikan di sini, yaitu Envision AI danSeeing AI.
<br />
<br />
Silakan simak tutorialnya di tautan berikut: <br />
<li><a href="https://youtu.be/F8FA2BAbmKY">Cara Membaca Foto di iPhone bagi Pengguna VoiceOver - Teknologi Asistif Tunanetra</a></li>
<br />
Untuk mengunduh Envision AI, silakan kunjungi tautan berikut: <br />
<li><a href="https://apps.apple.com/id/app/envision-ai/id1268632314">Envision AI - Enabling vision for the blind</a></li>
<br />
Untuk mengunduh Seeing AI oleh Microsoft, silakan kunjungi tautan berikut: <br />
<li><a href="https://itunes.apple.com/us/app/seeing-ai/id999062298?mt=8">Seeing AI by Microsoft Corporation</a></li>
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-48632640838227453302020-02-24T10:13:00.000+07:002020-02-24T10:13:51.739+07:00Cara Membuat Ringtone untuk iPhone <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br />
Tutorial ini adalah tentang cara membuat ringtone (nada dering) pribadi untuk iPhone bagi pengguna VoiceOver. <br />
Untuk membuatnya, anda perlu install MusicToRingtone dan GarageBand.
<br />
<br />
Langkah-langkah pembuatannya adalah sbb. <br />
1. Tentukan lagu yang akan dibuat ringtone. Lagu itu mungkin tersimpan di album musik di iPhone, File, atau video di album foto. <br />
2. Buka aplikasi MusicToRingtone. <br />
3. Klik pada tombol Load untuk mengimpor lagu yang akan dijadikan ringtone. <br />
4. Pilih iTunes – All Songs, iTunes Playlist, File, atau Videos from Photo Album. <br />
5. Klik pada judul lagu yang akan dijadikan ringtone. <br />
6. Klik pada tombol Save. . <br />
7. Klik pada tombol Share As GarageBand File. <br />
8. Di GarageBand, fokuskan pada lagu bakal ringtone itu, dan munculkan context menu. <br />
9. Klik pada tombol Share. <br />
10. Klik pada tombol Ringtone. <br />
11. Klik pada tombol Continue. <br />
12. Klik pada tombol Export. <br />
13. Bila “Ringtone export successful”, klik pada tombol Use Sound As. <br />
14. Pilih Standard ringtone, Standard text tone, atau Assign to contact. <br />
<br />
Untuk menyimak tutorial ini, silakan kunjungi tautan ini: <br />
<li><a href="https://youtu.be/nxzm0UaLF70">Cara Membuat Ringtone untuk iPhone - Teknologi Asistif Tunanetra</a></li>
<li><a href="https://apps.apple.com/id/app/musictoringtone/id1490766352">MusicToRingtone</a></li>
<li><a href="https://apps.apple.com/id/app/garageband/id408709785">GarageBand</a></li>
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-17191708410449490122018-12-09T10:33:00.000+07:002018-12-09T16:59:12.138+07:00Layar iPhone Anda Mati? <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br /> <br />
Anda seorang tunanetra pengguna iPhone? <br />
Ada beberapa teman tunanetra yang menghubungi saya untuk mengeluhkan bahwa layar iPhone-nya mati. Suara VoiceOver-nya aktif, gesture (gerakan jari)-nya berfungsi, tapi layarnya gelap sehingga orang awas tidak dapat melihat tampilannya. <br />
Bahkan ada seorang teman yang membawanya ke teknisi servis tapi dia tidak dapat mengatasinya. Teknisi itu menyarankan agar iPhone itu diinstall ulang software-nya.
<br /> <br />
Akan tetapi, ketika saya mengetuknya tiga kali dengan tiga jari, ternyata layar iPhone itu nyala lagi seperti semula. <br />
Jadi, ternyata pemilik iPhone itu secara tidak sengaja telah melakukan gerakan “curtain on” (“tirai layar nyala”), yaitu mengetuk tiga kali dengan tiga jari.
<br /> <br />
Mengetuk tiga kali dengan tiga jari adalah gesture untuk menyalakan atau mematikan tirai layar. Dengan gesture ini, bila VoiceOver mengatakan “tirai layar nyala” (atau “curtain on”), maka layar iPhone akan gelap seolah-oleh ditutupi oleh tirai. Dan sebaliknya, bila VoiceOver mengatakan “tirai layar mati” (atau “curtain off”), maka layarnya akan terang lagi seolah-olah tirainya sudah dibuka kembali.
<br /> <br />
Gesture ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan pengguna. Dalam keadaan tirai layar nyala, VoiceOver akan membacakan tampilan pada layar, tapi orang awas tidak akan dapat membacanya. Jadi, jika anda ingin membaca pesan rahasia di tempat umum, lakukanlah gerakan ini (mengetuk tiga kali dengan tiga jari) agar orang lain tidak akan dapat turut membaca secara visual. <br />
Bila kemudian anda ingin menyalakan kembali layar iPhone itu, lakukan lagi gerakan tadi.
<br /> <br />
Untuk menyimak tutorial ini di Youtube, silakan kunjungi tautan berikut:
<a href="https://youtu.be/2kDjnMyRCTo">Layar iPhone Anda Mati?</a>
<br /> <br />
Untuk membaca daftar lengkap gerakan jari (gesture) guna mengoperasikan iPhone dengan VoiceOver, silakan kunjungi tautan berikut:
<a href="http://d-tarsidi.blogspot.com/2016/08/daftar-gesture-gerakan-jari-untuk.html">Daftar Gesture (Gerakan Jari) untuk Mengoperasikan iPhone dengan VoiceOver</a>
<br /> <br />
Untuk menyimak Demo Pengoperasian iPhone bagi Tunanetra, silakan kunjungi tautan berikut:
<a href="https://www.youtube.com/watch?v=Rk7fZecK2io">Demo Pengoperasian iPhone bagi Tunanetra</a>
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-53728826861809313732018-12-03T20:03:00.001+07:002018-12-03T20:03:52.272+07:00Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br /> <br />
DR. Didi Tarsidi, M.Pd.
<a href="http://sps.upi.edu/en/homepage-2/">School of Postgraduates UPI</a>
<br />
Disajikan pada <br />
International Conference on Sustainability Development Goals for Persons with Disabilities <br />
Yogyakarta, Indonesia, 23-25 November 2018 <br />
<br /><br />
Pendahuluan <br />
<br />
Para penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang sama seperti semua orang lain. Namun demikian, karena sejumlah alasan tertentu mereka sering menghadapi hambatan sosial, hukum dan praktik dalam menuntut hak asasinya atas dasar kesamaan hak dengan orang lain. Keadaan seperti ini biasanya disebabkan mispersepsi dan sikap negatif terhadap disabilitas.
<br /><br />
Para penyandang disabilitas telah lama berjuang agar hak asasi manusia mereka diakui secara resmi dalam hukum hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka telah menjadi lebih bersemangat ketika pada tahun 2006 Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD), konvensi pertama yang secara khusus mengatur hak asasi manusia penyandang disabilitas. Namun, konvensi ini tidak menciptakan hak-hak baru atau khusus bagi penyandang disabilitas, ini hanya berusaha membuat hak-hak mereka “tampak lebih nyata".
<br /><br />
CRPD diratifikasi di Indonesia pada tahun 2011 dengan UU No. 19/2011. Setelah itu, undang-undang baru, UU No. 8/2016 tentang Penyandang disabilitas (selanjutnya disebut sebagai UPD2016) ditetapkan pada tahun 2016. Isi undang-undang ini sejalan dengan CRPD PBB, dan menggantikan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
<br /><br />
UPD2016 menekankan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dalam 22 bidang termasuk hak yang paling diperjuangkan, yaitu aksesibilitas, pendidikan, dan pekerjaan, yang akan menjadi fokus diskusi saya.
<br /><br />
Pemenuhan Hak Aksesibilitas
<br /><br />
Hak untuk aksesibilitas diatur dalam pasal 9 CRPD dan dalam pasal 18 dan artikel terkait lainnya pada UPD2016. <br />
CRPD menetapkan bahwa, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan agar para penyandang disabilitas dapat mengakses lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, dan fasilitas dan layanan lain yang terbuka atau disediakan untuk umum, baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan.
<br /><br />
Langkah-langkah ini, yang harus mencakup identifikasi dan penghapusan rintangan dan hambatan untuk aksesibilitas, hendaknya berlaku, antara lain, untuk: <br />
(a) Bangunan, jalan, transportasi dan fasilitas dalam ruangan dan luar ruangan lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis dan tempat kerja; <br />
(b) Informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan darurat.
<br /><br />
Aksesibilitas Lingkungan Fisik
<br /><br />
Mengenai aksesibilitas lingkungan fisik, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 / PRT / M / 2006 tentang Pedoman Teknis untuk Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan dan Lingkungan. Peraturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2006 tetapi implementasinya di masyarakat belum sepenuhnya terwujud. Namun, sangat menggembirakan bahwa beberapa aspek bangunan dan lingkungan di beberapa kota besar telah dibuat aksesibel; misalnya pemasangan landaian (ramp) dan jalur pemandu, tanda-tanda audio dan taktual untuk kepentingan pengguna kursi roda dan orang-orang tunanetra. Diharapkan bahwa pemberlakuan UPD2016 akan lebih mendorong pemasangan fitur aksesibilitas di gedung-gedung publik dan lingkungan fisik di Indonesia yang akan menguntungkan semua orang dengan berbagai kategori disabilitas.
<br /><br />
Aksesibilitas Transportasi Publik
<br /><br />
Ketentuan tentang hak penyandang disabilitas terhadap aksesibilitas angkutan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. <br />
Peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa aksesibilitas bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus sekurang-kurangnya mencakup: <br />
a. alat bantu untuk naik dan turun kendaraan; <br />
b. pintu yang aman dan mudah diakses; <br />
c. informasi audio/visual tentang perjalanan yang mudah di akses; <br />
d. Tanda/petunjuk khusus pada area pelayanan di sarana transportasi yang mudah di akses; <br />
e. tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses; dan <br />
f. penyediaan fasilitas bantu yang mudah di akses, aman dan nyaman.
<br /><br />
Seperti yang dapat diduga, fasilitas-fasilitas ini belum sepenuhnya tersedia dan bahkan sangat jarang ditemukan di fasilitas layanan transportasi umum karena memang peraturan ini baru berusia satu tahun. Pasal 8 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa penyediaan aksesibilitas untuk penumpang dengan kebutuhan khusus harus tersedia secara bertahap. Namun, ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa perhatian khusus telah mulai diberikan kepada para penyandang disabilitas. Sebagai contoh, pemerintah kota Bandung telah menyediakan beberapa unit bus yang dirancang khusus untuk penumpang berkursi roda. <br />
Mungkin sebagian berkat UPD2016 DAN peraturan menteri DI ATAS, dan sebagian lagi karena upaya-upaya advokasi YANG dilakukan oleh organisasi penyandang disabilitas, kini telah ada peningkatan yang signifikan dalam layanan penerbangan bagi para penumpang penyandang disabilitas. Hingga beberapa tahun yang lalu, sering terjadi penolakan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang penyandang disabilitas. Sekarang di sejumlah bandara sudah tersedia meja layanan khusus untuk penumpang penyandang disabilitas, dan beberapa maskapai bahkan menyediakan LEMBAR INFORMASI DALAM Braille.
<br /><br />
Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi
<br /><br />
UPD2016 menegaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas informasi dalam format yang aksesibel tentang berbagai layanan publik yang tersedia untuk semua warga negara lainnya. Wujud aksesibilitas tersebut seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan khusus masing-masing kategori disabilitas, dapat berupa tulisan Braille, audio, cetak besar, informasi elektronik, bahasa isyarat, bahasa yang disederhanakan, atau komunikasi augmentatif. <br />
Sejauh ini, penyediaan informasi dalam format aksesibel tersebut tampaknya masih menjadi tugas khusus lembaga-lembaga pelayanan bagi penyandang disabilitas. Jika tidak tersedia, informasi itu dapat diakses dengan bantuan teknologi asistif seperti komputer dan smartphone yang dilengkapi dengan software pembaca layar bersuara yang dapat diperoleh oleh para penyandang disabilitas yang mampu membelinya di pasar terbuka. Sayangnya mereka yang cukup beruntung seperti ini persentasenya masih sangat kecil terutama diakibatkan oleh hambatan ekonomi. Pemerintah di sejumlah negara memiliki skema khusus untuk membantu para penyandang disabilitas mendapatkan teknologi asistif semacam itu.
<br /><br />
Pemenuhan Hak Pendidikan
<br /><br />
Hak pendidikan para penyandang disabilitas ditegaskan dalam pasal 24 CRPD dan dalam pasal 40-43 UPD2016. <br />
Dalam UPD2016, hak atas pendidikan mencakup hak untuk memperoleh pendidikan di sekolah khusus ataupun di sekolah umum dengan layanan pendidikan inklusif. Demi keberhasilan pendidikannya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan keterampilan kompensatorik yang sesuai dengan kebutuhan khususnya, dan mereka juga berhak memperoleh akomodasi yang layak. <br />
Contoh keterampilan kompensatorik adalah keterampilan menulis Braille dan keterampilan orientasi dan mobilitas bagi tunanetra, dan keterampilan bahasa isyarat bagi tunarungu. <br />
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
<br /><br />
Penyediaan layanan pendidikan bagi para penyandang disabilitas oleh pemerintah Indonesia telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, ketika Undang-Undang Pendidikan pertama dikeluarkan pada tahun 1952. Undang-Undang Pendidikan tersebut menetapkan bahwa layanan pendidikan khusus diselenggarakan bagi para penyandang disabilitas. Pemberlakuan undang-undang tersebut telah mendorong pendirian sejumlah sekolah khusus baru bagi anak-anak penyandang disabilitas dari berbagai kategori disabilitas.
<br /><br />
Pada akhir tahun 1970-an pendidikan terpadu mulai dikembangkan, dan menjelang akhir 1990-an pengembangan pendidikan inklusif dimulai. Saat ini, pelaksanaan pendidikan inklusif di pendidikan dasar dan menengah didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
<br /><br />
Data statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017 menunjukkan bahwa terdapat 2070 sekolah khusus di Indonesia dengan 121.244 siswa. Selain itu, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sekitar 500 ribu anak dengan kebutuhan khusus bersekolah di sekolah umum dengan layanan pendidikan inklusif. Meskipun angka partisipasi sekolah anak-anak berkebutuhan khusus itu meningkat secara signifikan, namun UNICEF Indonesia mengatakan bahwa 67 persen anak usia sekolah dengan disabilitas belum terjangkau oleh layanan pendidikan formal.
<br /><br />
Di pihak lain, layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di pendidikan tinggi didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Lebih jauh, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, juga telah menerbitkan Panduan untuk Layanan Mahasiswa Penyandang Disabilitas di Universitas. Menurut artikel berita di halaman Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (belmawa.ristekdikti.go.id, 09/05/2018), saat ini lebih dari 70 universitas di Indonesia telah menerima mahasiswa penyandang disabilitas. Lebih dari 400 mahasiswa dengan berbagai kategori disabilitas terdaftar berkuliah di berbagai disiplin ilmu.
<br /><br />
Pemenuhan Hak Bekerja dan Pekerjaan
<br /><br />
Hak untuk bekerja dan pekerjaan tercantum dalam Pasal 27 dari CRPD dan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait lainnya dari UPD2016. Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan akan hak penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, yang mencakup hak atas kesempatan untuk bekerja wiraswasta atau diterima di pasar kerja terbuka dalam lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas. <br />
UPD2016 juga menetapkan kuota sekurang-kurangnya dua persen pekerjaan di lembaga pemerintah dan perusahaan milik negara, dan sekurang-kurangnya satu persen pekerjaan di perusahaan suasta, bagi pekerja dengan disabilitas.
<br /><br />
Menurut Demographic Institute, Universitas Indonesia (2014), penyandang disabilitas cenderung memilih berwirasuasta, meskipun mereka melaporkan mengalami kesulitan memperoleh akses ke kredit agar dapat membangun bisnisnya. Sejumlah penyandang disabilitas melaporkan keberhasilan mendapatkan pekerjaan tetapi mendapati bahwa peraturan perundang-undangan dan program-program yang ada tidak begitu membantu. Tidak ada upaya-upaya yang sistematik untuk membuat program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah itu efektif atau untuk menegakkan peraturan perundang-undangan tentang disabilitas dan penempatan kerja penyandang disabilitas. Banyak orang yang merasa kurang mendapat pelatihan, pendidikan, dan akses.
<br /><br />
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Institute for Economic and Social Research, Universitas Indonesia (2017), menunjukkan bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam angkatan kerja perburuhan jauh lebih rendah daripada mereka yang non-disabilitas. Ini merupakan indikasi tingkat putus asa yang lebih tinggi di kalangan para penyandang disabilitas untuk mau terlibat dalam angkatan perburuhan. Sehubungan dengan ini, terdapat tingkat yang lebih tinggi di kalamgan penyandang disabilitas untuk lebih memilih kegiatan lain (bukan rumah tangga dan bukan sekolah) daripada bekerja. Dengan memperhitungkan sektor dan status pekerjaan, para penyandang disabilitas cenderung memilih status pekerjaan informal dan masuk ke dalam angkatan kerja berikut: sektor pertanian, pekerja mandiri, pekerjaan berbasis rumahan, daerah pedesaan, dan pencarian kerja informal. Dalam hal fasilitas kerja dan tunjangan jabatan, penyandang disabilitas cenderung mendapatkan fasilitas yang kurang memadai dan tunjangan yang lebih rendah.
<br /><br />
Sesungguhnya sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Antara lain adalah sebagai berikut: <br />
Menyelenggarakan job fair dan expo produk-produk karya penyandang disabilitas; <br />
Menganugerahkan tanda penghargaan kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan penyandang disabilitas; <br />
Menyelenggarakan pelatihan entrepreneurship bagi penyandang disabilitas; <br />
Memfasilitasi perusahaan yang hendak merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas; <br />
Mengalokasikan kuota bagi penyandang disabilitas dalam perekrutan CPNS (meskipun kuotanya belum mencapai dua persen sebagaimana diamanatkan oleh UPD2016).
<br /><br />
Kesimpulan
<br /><br />
Kita dapat menyimpulkan bahwa, dalam hal legislasi, hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia sudah dijamin dengan baik. Selain LPD2016, terdapat juga berbagai peraturan perundang-undangan lain yang mendukung penguatan hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara. Yang memerlukan lebih banyak perhatian dan upaya yang lebih serius adalah implementasi peraturan perundang-undangan tersebut agar hak-hak itu terpenuhi. Jenis-jenis upayanya juga sudah beragam, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun oleh organisasi masyarakat. Jelas yang perlu ditingkatkan adalah frekuensi upaya-upaya tersebut dan ruang lingkup sasarannya sehingga menjangkau lebih banyak orang, baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas, sehingga lebih banyak hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Untuk mencapai tujuan ini, juga sangat penting untuk memberikan pelatihan kesadaran hak penyandang disabilitas kepada publik.
<br /><br />
Referensi
<br /><br />
Adioetomo, Daniel Mont and Irwanto (Demographic Institute, University of Indonesia). 2014. Persons with Disabilities in Indonesia: Empirical Facts and Implications for Social Protection Policies. Jakarta: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). <br />
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2017. Panduan Layanan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi. belmawa.ristekdikti.go: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2017/12/29/panduan-layanan-mahasiswa-disabilitas-di-perguruan-tinggi/ (retrieved 4 November 2018). <br />
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2018. Pentingnya Keberpihakan Perguruan Tinggi Kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. belmawa.ristekdikti.go: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2018/05/09/pentingnya-keberpihakan-perguruan-tinggi-kepada-mahasiswa-berkebutuhan-khusus/ (retrieved 10 November 2018). <br />
Institute for Economic and Social Research, Faculty of Economics and Business – University of Indonesia. 2014. Mapping Persons with Disabilities (PwD) in Indonesia Labor Market. Jakarta: International Labour Organization. <br />
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. <br />
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. <br />
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. <br />
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. <br />
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Statistik Sekolah Luar Biasa (SLB) 2016/2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. <br />
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). <br />
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2016 tentang Penyandang Disabilitas. <br />
UNICEF Indonesia. 2017. Education and Youth: Challenges. https://www.unicef.org/indonesia/education.html (retrieved 7 November 2018). <br />
United Nations (13 December 2006). Resolution 61/106. Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
<br /><br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-34555941286248206272018-12-02T16:48:00.000+07:002018-12-02T16:57:27.697+07:00Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities in Indonesia <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br />
<br />
DR. Didi Tarsidi
<a href="http://sps.upi.edu/en/homepage-2/">School of Postgraduates UPI</a>
<br /> <br />
Presented at <br />
International Conference on Sustainability Development Goals for Persons with Disabilities <br />
Yogyakarta, Indonesia, 23-25 November 2018 <br />
<br />
<br />
Introduction <br />
<br /> <br />
People with disabilities have the same rights as everyone else. However, for a number of reasons they often face social, legal, and practical barriers in claiming their human rights on an equal basis with others. This situation is commonly due to misperceptions and negative attitudes toward disability.
<br />
Persons with disabilities have long fought to have their human rights formally recognized in human rights law. Therefore, they have become in higher spirit when in 2006 the United Nations General Assembly adopted the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), the first convention that specifically addresses the human rights of people with disabilities. It is to be noted that this convention does not create new or special rights for people with disabilities, it is only trying to make the rights more “tangible”.
<br /> <br />
CRPD was ratified in Indonesia in 2011 by the Law No. 19/2011. Following this, a new law, Law No. 8/2016 on Persons with Disabilities (henceforth referred to as LPD2016), was adopted in 2016. The contents of this law are in line with the UN CRPD, and is to replace the Disability Act 1997. <br />
The LPD2016 emphasizes to respect, protect, and fulfill rights in 22 areas including the rights most struggled for, i.e. accessibility, education, and employment, which my discussion will focus on.
<br /> <br />
The fulfillment of the Right to Accessibility
<br /> <br />
The right to accessibility is stipulated in article 9 of the CRPD and in article 18 and other related articles of the LPD2016. <br />
CRPD stipulates that, to enable persons with disabilities to live independently and participate fully in all aspects of life, States Parties shall take appropriate measures to ensure to persons with disabilities access, on an equal basis with others, to the physical environment, to transportation, to information and communications, including information and communications technologies and systems, and to other facilities and services open or provided to the public, both in urban and in rural areas.
<br /> <br />
These measures, which shall include the identification and elimination of obstacles and barriers to accessibility, shall apply to, among other things, <br />
(a) Buildings, roads, transportation and other indoor and outdoor facilities, including schools, housing, medical facilities and workplaces; <br />
(b) Information, communications and other services, including electronic services and emergency services.
<br /> <br />
Accessibility of the Physical environment <br />
<br />
Regarding the accessibility of the physical environment, Indonesia has the Regulation OF the Minister of Public Work Number 30/PRT/M/2006 concerning Technical Guidelines for Facilities and Accessibility in Buildings and Environment. This regulation has been enacted since 2006 but its implementation in the community has not been fully realized. However, it is encouraging to see that some aspects of buildings and the environment in several major cities have been made accessible; for example the installation of ramps and guiding blocks, audio and tactile signs for the benefit of wheelchair users and people who are blind or visually impaired. It is hoped that the enactment of LPD2016 will further promote the installation of accessibility features in public buildings and physical environment in Indonesia that will benefit all people with different categories of disabilities.
<br /> <br />
Accessibility of Public Transportation
<br /> <br />
Stipulations regarding the rights of persons with disabilities to the accessibility of public transportation are contained in the Minister of Transportation Regulation of the Republic of Indonesia Number PM 98 of 2017 concerning Provision of Public Transportation Services for Persons with Special Needs. <br />
The regulation, among others, stipulates that accessibility for service users with special needs at least includes: <br />
a. aids for getting on and off the vehicles; <br />
b. safe and easy-to-manipulate vehicle doors; <br />
c. information about the trips in accessible formats; <br />
d. accessible special signs / instructions in the service areas; <br />
e. priority seating and accessible toilets; and <br />
f. provision of assistive facilities. <br />
<br />
As expected, these facilities are not yet fully available and are even very rarely found in public transportation service facilities because this Regulation is only one year old. Article 8 of the regulation states that the provision of accessibility for passengers with special needs shall be made available gradually. However, there are signs to show that special attention has begun to be paid to travelers with disabilities. For example, the government of Bandung city has provided several buses specifically designed for passengers in wheelchairs. <br />
Perhaps partly because of the LPD2016 AND THE ABOVE MINISTERIAL regulation, and partly because of THE advocacy efforts MADE by organizations of persons with disabilities, there have been significant improvements in airline services for passengers with disabilities. Until a few years ago, there was frequent resistance by airlines to take prospective passengers with disabilities. Now in a number of airports there are special service desks to serve passengers with disabilities, and some airlines even provide information sheets in Braille.
<br /> <br />
Information and comunication Accessibility
<br /> <br />
LPD2016 stipulates that persons with disabilities have the right to information in accessible formats about various public services that are available to all other citizens. The accessible formats can be Braille, audio, large print, electronic information, sign language, simplified language, or augmentative communication. <br />
So far, the provision of information in accessible formats still seems to be an exclusive task of institutions specifically for people with disabilities. Otherwise, the information can be accessed through assistive technology including computers and smartphones with speech screen readers that can be obtained by people with disabilities who can afford them on the open market although only a small percentage of these people who are lucky enough to have this privilege. Governments in a number of countries have a special scheme to help persons with disabilities to obtain such assistive technology.
<br /> <br />
The fulfillment of the Rights to Education
<br /> <br />
The right to education for persons with disabilities is stipulated in article 24 of the CRPD and in article 40-43 of the LPD2016. <br />
In LPD2016, the right to education includes the right to education in a special school or a general school wih inclusive education services. For the sake of the success of their education, persons with disabilities have the right to obtain compensatory skills that are in accordance with their special needs, and they are entitled to be provided with reasonable accommodations. <br />
Compensatory skills include, among others, Braille skills and orientation and mobility skills for the blind and sign language skills for the deaf. <br />
Reasonable accommodation means necessary and appropriate modification and adjustments not imposing a disproportionate or undue burden, where needed in a particular case, to ensure to persons with disabilities the enjoyment or exercise on an equal basis with others of all human rights and fundamental freedoms.
<br />
Education services for persons with disabilities by the Indonesian government has been provided since the beginning of the Republic of Indonesia's independence, when the first Education Act was issued in 1952. The Education Act stipulates that special education services shall be provided for persons with disabilities. The enactment of the law has encouraged the establishment of a number of new special schools for children with different categories of disabilities.
<br /> <br />
In the late 1970s integrated education began to be developed, and towards the end of the 1990s the development of inclusive education was initiated. Currently, the implementation of inclusive education in primary and secondary education is based on the Minister of National Education Regulation No. 70 of 2009 on Inclusive Education for Students with Disabilities and the Gifted.
<br /> <br />
The Ministry of Education and Culture statistical data 2017 shows that there are 2070 special schools in Indonesia with 121,244 students. In addition,according to the National Socio Economic Survey (Susenas) data, around 500 thousand children with special needs attend general schools with inclusive education services. Despite the significant increase in school enrollment rate, UNICEF Indonesia says that 67 per cent of school aged children with disabilities are out of school.
<br /> <br />
On the other hand, education services for persons with disabilities in higher education is based on the Minister of Research, Technology and Higher Education Regulation Number 46 of 2017 on Special Education and Special Service Education. Furthermore, the Directorate General of Learning and Student Affairs, the Ministry of Research and Technology and Higher Education, has also published a Guide to Disability Services at Universities. According to a news article in the Directorate General of Learning and Student Affairs page (belmawa.ristekdikti.go.id, 09/05/2018), currently more than 70 universities in Indonesia have accepted students with disabilities. More than 400 students with different categories of disabilities are enrolled in various science disciplines.
<br />
The fulfillment of the Right to Work and Employment
<br /> <br />
The right to work and employment is contained in Article 27 of the CRPD and in Article 11 and other related articles of the LPD2016. They stipulate to recognize the right of persons with disabilities to work, on an equal basis with others, that includes the right to the opportunity to gain a living by work freely chosen or accepted in a labour market and work environment that is open, inclusive and accessible to persons with disabilities. <br />
The LPD2016 also stipulates a quota of at least two percent of jobs in government entities and state-owned enterprises and at least one percent of jobs in private enterprises for workers with disabilities.
<br /> <br />
According to the Demographic Institute, University of Indonesia (2014), persons with disabilities are more likely to be self-employed, even though they report difficulties in obtaining access to credit in order to establish businesses. Some people with disabilities reported success in obtaining employment but found the existing laws and programmes not very helpful. There was no systematic effort to make governmental training programmes effective or to enforce Indonesia’s laws on disability and employment. Many people experienced a lack of training, education, and access.
<br /> <br />
A study conducted by the Institute for Economic and Social Research, University of Indonesia (2017), shows that labour force participation of persons with disabilities is much lower than that of persons without disabilities. This is an indication of higher level of discouragement among persons with disabilities to be involved in the labour force. In relation to this, there is a higher rate of persons with disabilities who prefer other activities (not household and not schooling) over working. Taking job sector and status into account, persons with disabilities tend to have informal work status and avenues into the work force: agricultural sector, self-employed worker, home-based work, rural area, and informal job searches. In terms of job facilities and benefits, persons with disabilities tend to have insufficient facilities and a lower percentage of benefits/securities.
<br /> <br />
In fact, a number of efforts have been made by the Indonesian government to expand job opportunities for persons with disabilities. Among others are the followings: <br />
Organizing job fair and expo of products by persons with disabilities; <br />
Presenting awards to outstanding employers of persons with disabilities; <br />
Organizing entrepreneurship training for persons with disabilities; <br />
Offering facilitation for companies intending to recruit workers with disabilities; <br />
Allocating quotas for persons with disabilities in the recruitment of prospective civil servants (although the quota does not reached 2 percent as mandated by LPD2016). <br />
<br />
Conclusion
<br /> <br />
We can conclude that, in terms of legislation, the rights of persons with disabilities in Indonesia are well guaranteed. In addition to LPD2016, there are also various other rules and regulations that support the strengthening of the rights of persons with disabilities as citizens. What needs much more attention and more serious efforts is the implementation of these laws and regulations to get the rights fulfilled. Types of The efforts are also varied, both those initiated by the government and community organizations. What needs to be increased is obviously the frequency of the efforts and the scope of the target so that they reach more people, both people with disabilities and non-disabled people, thus more rights of persons with disabilities be fulfilled. To achieve this, it is also very important to give disability-right-awareness training to the public.
<br /> <br />
References
<br /> <br />
Adioetomo, Daniel Mont and Irwanto (Demographic Institute, University of Indonesia). 2014. Persons with Disabilities in Indonesia: Empirical Facts and Implications for Social Protection Policies. Jakarta: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). <br />
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2017. Panduan Layanan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi. belmawa.ristekdikti.go: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2017/12/29/panduan-layanan-mahasiswa-disabilitas-di-perguruan-tinggi/ (retrieved 4 November 2018). <br />
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2018. Pentingnya Keberpihakan Perguruan Tinggi Kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. belmawa.ristekdikti.go: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2018/05/09/pentingnya-keberpihakan-perguruan-tinggi-kepada-mahasiswa-berkebutuhan-khusus/ (retrieved 10 November 2018). <br />
Institute for Economic and Social Research, Faculty of Economics and Business – University of Indonesia. 2014. Mapping Persons with Disabilities (PwD) in Indonesia Labor Market. Jakarta: International Labour Organization. <br />
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. <br />
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. <br />
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. <br />
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. <br />
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Statistik Sekolah Luar Biasa (SLB) 2016/2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. <br />
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). <br />
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2016 tentang Penyandang Disabilitas. <br />
UNICEF Indonesia. 2017. Education and Youth: Challenges. https://www.unicef.org/indonesia/education.html (retrieved 7 November 2018). <br />
United Nations (13 December 2006). Resolution 61/106. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. <br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-57997966951556143982018-08-24T18:12:00.001+07:002018-08-25T17:34:39.802+07:00Bagaimana Cara Orang Tunanetra Melakukan Selfie dengan iPhone<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br />
Selfie adalah potret diri sendiri, biasanya diambil dengan smartphone yang dipegang di tangan atau menggunakan tongkat selfie (yang sering disebut “tongsis”). Selfie sering dibagikan di layanan jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dll. <br />
<br />
Dengan iPhone, orang tunanetra pun dapat melakukan selfie Dengan bantuan aplikasi pembaca layar VoiceOver untuk menentukan ketepatan jepretannya. <br />
Dalam tutorial ini akan ditunjukkan cara orang tunanetra melakukan selfie dan cara membagikan foto hasil selfie menggunakan iPhone. <br />
<br />
A. Fitur-fitur Kamera <br />
<br />
Sebelum kita memulai selfie, mari kita jelajahi fitur-fitur yang ada di Kamera, dan sekilas mengenali fungsinya. <br />
Untuk itu, silakan buka aplikasi Kamera. <br />
<br />
• Setelah aplikasi Kamera terbuka, dengan satu jari, silakan sentuh fitur yang ada di pojok kiri atas. VoiceOver akan berkata, “Kilas, Auto” (Flash, Automatic) (tombol). <br />
• Usap-usap ke kanan, maka berturut-turut kita akan menemukan: <br />
• HDR, Automatic (tombol). <br />
• Timer, Off (tombol). <br />
• Filters, Original (tombol). <br />
• Jendela Bidik, Fokus dibuka (Viewfinder, Focus Unlocked) (gambar). <br />
• Mode Kamera, Foto (Camera Mode, photo) (dapat disesuaikan. Untuk melakukan selfie, fitur ini tidak perlu diubah. Tetapi, kalau anda ingin membuat video, usap ke bawah sehingga mode kameranya menjadi Video. Tapi kita tidak akan melakukan itu kali ini. <br />
• Penampil Foto dan Video (Photo and Video Viewer) (tombol). Kalau tombol ini diketuk dua kali, maka kita akan masuk ke tempat penyimpanan foto dan video. Tapi kita akan melakukannya nanti. <br />
• Ambil Gambar (Take Picture) (tombol). Tombol ini untuk mengambil gambar, tapi ada cara lain yang lebih mudah yang akan saya tunjukkan di bawah. Bila mode kameranya adalah Video, tombol ini akan menjadi tombol Rekam Video (Record Video). <br />
• Pemilih Kamera, Menghadap ke belakang (Camera chooser, Back facing) (tombol). Tombol Pemilih Camera ini adalah yang paling kanan. Secara visual, tombol ini ada di pojok kanan bawah. Back facing artinya kameranya menghadap ke belakang iPhone, yaitu ke arah depan anda. Untuk melakukan selfie, kameranya harus mengarah ke depan, yaitu ke wajah anda. <br />
<br />
B. Langkah-langkah Melakukan Selfie <br />
<br />
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh seorang tunanetra untuk melakukan selfie. <br />
<br />
1. Tuktuk (ketuk dua kali) pada tombol Pemilih Kamera agar menjadi Menghadap ke Depan (front facing), artinya kamera mengarah ke wajah anda. Ingat, tombol Camera Chooser ada di pojok kanan bawah. <br />
<br />
2. Pegang iPhone dengan tangan kiri, jempol siap di tombol volume turun. Ulurkan tangan ke depan, layar iPhone menghadap ke wajah anda. <br />
<br />
• VoiceOver akan mendeskripsikan posisi gambar yang ditangkapnya. Posisi terbaik adalah gambar berada di tengah-tengah. Dengarkan baik-baik deskripsi yang diucapkan oleh VoiceOver. Agar pendengaran anda lebih fokus, sebaiknya gunakan earphone. Saya biasanya menggunakan earphone pada satu telinga saja. Deskripsi itu mungkin berbunyi: <br />
• “0 wajah (0 face)”. Ini artinya kamera tidak menangkap gambar wajah anda. Agar kamera menangkap gambar wajah anda, silakan geserkan posisi tangan anda sedikit ke kiri atau kanan, ke bawah atau ke atas. <br />
• “1 wajah, wajah dekat tepi bawah” (face near bottom edge)”. Ini artinya kamera dapat menangkap gambar wajah anda tapi gambar itu terlalu mepet ke tepi bawah. Silakan geserkan tangan anda sedikit ke bawah agar gambar bergeser ke atas. <br />
• “1 wajah, wajah dekat tepi kiri” (1 face, face near left edge”). Ini artinya gambar terlalu mepet ke tepi kiri. Silakan geserkan posisi tangan anda sedikit ke kiri agar gambarnya bergeser ke kanan. <br />
• “1 wajah, wajah dekat tepi kanan” (1 face, face near right edge). Gambar terlalu mepet ke kanan. Geserkan posisi tangan anda sedikit ke kanan agar gambar bergeser ke kiri. <br />
• “1 wajah, wajah di tengah” (1 face, face centered). Ini posisi yang paling baik: Gambar berada di tengah-tengah. <br />
• Tentu saja apabila anda melakukan selfie bersama orang lain, pernyataan “satu wajah” itu akan berubah menjadi dua atau tiga wajah sesuai dengan jumlah wajah yang terdeteksi oleh kamera.! <br />
<br />
3. Ketika gambar wajah anda sudah berada di tengah-tengah, langsung jepret. Tekan tombol volume dengan jempol untuk menjepret foto. Jangan lupa tersenyum sebelum menjepret. <br />
<br />
C. Cara Membagikan Foto <br />
<br />
Foto hasil selfie itu dapat anda bagikan kepada kontak tertentu, grup, atau kepada publik melalui aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dll. Dalam tutorial ini saya hanya akan memberi contoh cara membagikan foto melalui WhatsApp. Saya akan mengirim foto selfie saya kepada Damayanti melalui WhatsApp. <br />
Silakan anda ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut: <br />
<br />
1. Setelah melakukan selfie, tuktuk pada tombol Penampil Foto dan Video (Video and Photo Viewer). Tombol ini terletak di pojok kiri bawah. Untuk menemukannya dengan mudah, posisikan jari anda di kanan bawah layar iPhone lalu usap-usap ke kiri. Langsung tuktuk ketika VoiceOver mengatakan, “Penampil Foto dan Video” (Photo and video Viewer). <br />
2. Kini anda berada di halaman utama Penampil Foto dan Video. Berikut ini adalah gambaran tata letak halaman ini: <br />
<br />
• Di pojok kiri atas ada tombol Kembali yang akan membawa anda kembali ke halaman utama Kamera. <br />
• Di pojok kanan atas ada tombol Semua Foto (All Photos). <br />
• Di pojok kiri bawah ada tombol Bagikan (Share). <br />
• Di pojok kanan bawah ada tombol Hapus (Delete), yang bila dituktuk akan menghapus foto terpilih. <br />
• Dan di antara tombol-tombol tersebut ada semua foto yang pernah anda simpan. <br />
<br />
3. Posisikan telunjuk anda di pojok kiri atas layar lalu usap ke kanan. Item pertama yang akan anda temukan adalah judul Hari Ini dengan keterangan waktu kapan anda terakhir melakukan selfie. Misalnya, hari ini saya melakukan selfie pada jam 9.57, maka VoiceOver akan berkata, “Hari ini (Today), 09.57”. <br />
<br />
4. Usap-usap terus ke kanan sampai menemukan tombol Bagikan (Share), lalu tuktuk tombol Bagikan itu, maka berbagai pilihan aplikasi akan muncul. <br />
<br />
5. Usap-usap lagi ke kanan sampai menemukan WhatsApp. <br />
6. Tuktuk WhatsApp. <br />
<br />
7. Usap-usap ke kanan untuk mencari kontak atau grup yang ingin anda kirimi foto. Gunakan fitur pencarian kalau ingin lebih cepat. <br />
<br />
8. Tuktuk kontak atau grup yang akan anda kirimi foto itu, sehingga VoiceOver akan berkata, misalnya, “Dipilih, Damayanti”. <br />
<br />
9. Sentuh tombol Berikutnya (Next) yang ada di pojok kanan, lalu tuktuk. (Mengetuk boleh di sembarang tempat). <br />
<br />
10. Di tempat tombol Berikutnya tadi, sekarang ada nama kontak penerima (Damayanti), dan bila anda usap ke kiri dengan satu jari, anda akan mendengar VoiceOver berkata, “Bidang teks keterangan. Tambah keterangan”. Tuktuk bidang teks itu kalau anda ingin menambahkan keterangan tentang foto yang akan dikirim itu, misalnya, Di rumah Nenek. <br />
<br />
11. Di atas huruf P ada tombol Kirim (Send). Silakan sentuh tombol Kirim itu lalu tuktuk di sembarang tempat, maka foto itu akan terkirim. <br />
<br />
12. Setelah foto terkirim, kini anda akan dibawa kembali ke halaman Penampil Foto dan Video. Tuktuklah tombol Kembali yang ada di pojok kiri atas kalau anda ingin kembali ke halaman utama kamera untuk melakukan selfie lagi. <br />
<br />
Untuk mendengarkan versi audio, silakan kunjungi tautan berikut:
<a href="https://youtu.be/PIvWcbtl_zc">Youtube Video: Bagaimana Cara Orang Tunanetra Melakukan Selfie dengan iPhone</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-74696908732982376282017-07-28T17:23:00.001+07:002017-07-28T17:23:28.690+07:00Permen Ristek-Dikti 46/2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA <br />
NOMOR 46 TAHUN 2017 <br />
TENTANG <br />
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DI PERGURUAN TINGGI <br />
<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA <br />
<br />
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Menimbang: <br />
bahwa untuk memperluas kesempatan dan meningkatkan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bagi mahasiswa di perguruan tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi; <br />
<br />
Mengingat: <br />
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); <br />
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.926Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); <br />
3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); <br />
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889); <br />
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952); <br />
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2169); <br />
<br />
MEMUTUSKAN: <br />
Menetapkan : <br />
<br />
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DI PERGURUAN TINGGI. <br />
<br />
BAB I <br />
KETENTUAN UMUM <br />
<br />
Pasal 1 <br />
<br />
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: <br />
<br />
1. Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi. <br />
<br />
2. Pendidikan Layanan Khusus adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. <br />
<br />
3. Mahasiswa Berkebutuhan Khusus adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. <br />
<br />
4. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. <br />
<br />
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi. <br />
<br />
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. <br />
<br />
BAB II <br />
TUJUAN <br />
<br />
Pasal 2 <br />
<br />
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus bertujuan: <br />
a. memperluas akses pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
b. meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; dan <br />
c. menghargai keberagaman dan kesetaraan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan layanan khusus.
<br />
BAB III <br />
PENDIDIKAN KHUSUS <br />
<br />
Pasal 3 <br />
<br />
(1) Pendidikan Khusus diselenggarakan untuk mahasiswa yang memiliki: <br />
a. tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sosial; dan/atau <br />
b. potensi kecerdasan dan bakat istimewa. <br />
<br />
(2) Mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: <br />
a. tunanetra; <br />
b. tunarungu; <br />
c. tunadaksa; <br />
d. tunagrahita; <br />
e. gangguan komunikasi; <br />
f. lamban belajar; <br />
g. kesulitan belajar spesifik; <br />
h. gangguan spektrum autis; dan <br />
i. gangguan perhatian dan hiperaktif. <br />
<br />
Pasal 4 <br />
<br />
(1) Pendidikan Khusus dilaksanakan dalam bentuk pendidikan inklusi. <br />
<br />
(2) Pendidikan inklusi merupakan pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus yang dilaksanakan bersama dengan mahasiswa lain. <br />
<br />
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program tertentu bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. <br />
<br />
(4) Penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 5 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat <br />
(1) harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. <br />
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
Pasal 6 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi harus memberikan kesempatan yang sama kepada calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. <br />
<br />
(2) Seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
(3) Seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan khusus calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(4) Selain seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan seleksi khusus penerimaan mahasiswa baru yang diikuti oleh calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(5) Seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam bentuk afirmasi. <br />
<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 7 <br />
<br />
Pemimpin perguruan tinggi memfasilitasi: <br />
a. terbentuknya budaya inklusif di kampus; dan <br />
b. peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam memberikan layanan kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
Pasal 8 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus tanpa mengurangi mutu hasil pembelajaran. <br />
<br />
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyesuaian: <br />
a. materi; <br />
b. alat/media; <br />
c. proses pembelajaran; dan/atau <br />
d. penilaian. <br />
<br />
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berupa: <br />
a. penyajian naskah soal dalam tulisan braille bagi tunanetra; <br />
b. pembacaan soal ujian oleh tenaga pendamping bagi tunanetra; <br />
c. penyediaan tenaga pendamping penerjemah bagi tunarungu terutama untuk ujian lisan; <br />
d. penyajian soal ujian dalam bentuk elektronik melalui komputer bicara bagi tunanetra; <br />
e. penyediaan bentuk penilaian alternatif yang setara; atau <br />
f. penambahan waktu ujian. <br />
<br />
(4) Pedoman mengenai pembelajaran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Senat. <br />
<br />
Pasal 9 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pendidikan Khusus. <br />
<br />
(2) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus di perguruan tinggi. <br />
<br />
(3) Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: <br />
a. sarana dan prasarana; <br />
b. beasiswa; <br />
c. pengembangan model layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; dan/atau <br />
d. pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. <br />
<br />
Pasal 10 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi dapat membentuk unit layanan berkebutuhan khusus sebagai pusat sumber untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Khusus. <br />
<br />
(2) Unit layanan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja nonstruktural yang berada dan bertanggung jawab pada pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
(3) Unit layanan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berfungsi: <br />
a. meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi dalam menangani Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penyesuaian yang layak bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
d. menyediakan layanan konseling kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
e. melakukan deteksi dan asesmen bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
f. memberikan sosialisasi pemahaman kebutuhan khusus dan sistem pendidikan inklusi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; dan <br />
g. meningkatkan budaya inklusif di perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 11 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi kependidikan wajib memasukkan materi, kajian, pokok bahasan, atau mata kuliah pendidikan inklusi dalam kurikulum. <br />
<br />
(2) Ketentuan mengenai materi, kajian, pokok bahasan, atau mata kuliah pendidikan inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
BAB IV <br />
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
<br />
Pasal 12 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi dapat menetapkan kebijakan khusus penerimaan mahasiswa baru dalam penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. <br />
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa program afirmasi. <br />
<br />
Pasal 13 <br />
<br />
(1) Pendidikan Layanan Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat dilakukan dalam bentuk: <br />
a. penyediaan layanan pendampingan; <br />
b. penyediaan asrama; dan/atau <br />
c. penyediaan beasiswa; <br />
<br />
(2) Pendidikan Layanan Khusus bagi mahasiswa yang mengalami bencana alam dan bencana sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk: <br />
a. penambahan masa studi sebagai pengganti waktu studi yang hilang; <br />
b. mahasiswa diikutkan belajar di perguruan tinggi terdekat yang mudah diakses selama atau akibat bencana alam dan bencana sosial. <br />
<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
BAB V <br />
KETENTUAN PENUTUP <br />
<br />
Pasal 14 <br />
<br />
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 787), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. <br />
<br />
Pasal 15 <br />
<br />
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br />
<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. <br />
<br />
Ditetapkan di Jakarta <br />
pada tanggal 05 Juli 2017 <br />
<br />
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Ttd <br />
<br />
MOHAMAD NASIR <br />
<br />
Diundangkan di Jakarta <br />
pada tanggal 10 Juli 2017 <br />
<br />
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Ttd <br />
<br />
WIDODO EKATJAHJANA <br />
<br />
<br />
Naskah asli Peraturan ini (dalam format PDF) dapat diunduh dari tautan berikut: <br />
<a href="http://www.peraturan.go.id/search/download/11e771aa6aa490ce938e303933303430.html">http://www.peraturan.go.id/search/download/11e771aa6aa490ce938e303933303430.html</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-64681164655580232032017-07-28T17:16:00.000+07:002017-07-28T17:18:12.571+07:00Permen Ristek-Dikti 46/2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA <br />
NOMOR 46 TAHUN 2017 <br />
TENTANG <br />
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DI PERGURUAN TINGGI <br />
<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA <br />
<br />
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Menimbang: <br />
bahwa untuk memperluas kesempatan dan meningkatkan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bagi mahasiswa di perguruan tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi; <br />
<br />
Mengingat: <br />
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); <br />
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.926Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); <br />
3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); <br />
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889); <br />
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952); <br />
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2169); <br />
<br />
MEMUTUSKAN: <br />
Menetapkan : <br />
<br />
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DI PERGURUAN TINGGI. <br />
<br />
BAB I <br />
KETENTUAN UMUM <br />
<br />
Pasal 1 <br />
<br />
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: <br />
<br />
1. Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi. <br />
<br />
2. Pendidikan Layanan Khusus adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. <br />
<br />
3. Mahasiswa Berkebutuhan Khusus adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. <br />
<br />
4. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. <br />
<br />
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi. <br />
<br />
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. <br />
<br />
BAB II <br />
TUJUAN <br />
<br />
Pasal 2 <br />
<br />
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus bertujuan: <br />
a. memperluas akses pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
b. meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; dan <br />
c. menghargai keberagaman dan kesetaraan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan layanan khusus.
<br />
BAB III <br />
PENDIDIKAN KHUSUS <br />
<br />
Pasal 3 <br />
<br />
(1) Pendidikan Khusus diselenggarakan untuk mahasiswa yang memiliki: <br />
a. tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sosial; dan/atau <br />
b. potensi kecerdasan dan bakat istimewa. <br />
<br />
(2) Mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: <br />
a. tunanetra; <br />
b. tunarungu; <br />
c. tunadaksa; <br />
d. tunagrahita; <br />
e. gangguan komunikasi; <br />
f. lamban belajar; <br />
g. kesulitan belajar spesifik; <br />
h. gangguan spektrum autis; dan <br />
i. gangguan perhatian dan hiperaktif. <br />
<br />
Pasal 4 <br />
<br />
(1) Pendidikan Khusus dilaksanakan dalam bentuk pendidikan inklusi. <br />
<br />
(2) Pendidikan inklusi merupakan pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus yang dilaksanakan bersama dengan mahasiswa lain. <br />
<br />
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program tertentu bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. <br />
<br />
(4) Penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 5 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat <br />
(1) harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. <br />
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
Pasal 6 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi harus memberikan kesempatan yang sama kepada calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. <br />
<br />
(2) Seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
(3) Seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan khusus calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(4) Selain seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan seleksi khusus penerimaan mahasiswa baru yang diikuti oleh calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
(5) Seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam bentuk afirmasi. <br />
<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 7 <br />
<br />
Pemimpin perguruan tinggi memfasilitasi: <br />
a. terbentuknya budaya inklusif di kampus; dan <br />
b. peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam memberikan layanan kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. <br />
<br />
Pasal 8 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus tanpa mengurangi mutu hasil pembelajaran. <br />
<br />
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyesuaian: <br />
a. materi; <br />
b. alat/media; <br />
c. proses pembelajaran; dan/atau <br />
d. penilaian. <br />
<br />
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berupa: <br />
a. penyajian naskah soal dalam tulisan braille bagi tunanetra; <br />
b. pembacaan soal ujian oleh tenaga pendamping bagi tunanetra; <br />
c. penyediaan tenaga pendamping penerjemah bagi tunarungu terutama untuk ujian lisan; <br />
d. penyajian soal ujian dalam bentuk elektronik melalui komputer bicara bagi tunanetra; <br />
e. penyediaan bentuk penilaian alternatif yang setara; atau <br />
f. penambahan waktu ujian. <br />
<br />
(4) Pedoman mengenai pembelajaran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Senat. <br />
<br />
Pasal 9 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pendidikan Khusus. <br />
<br />
(2) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus di perguruan tinggi. <br />
<br />
(3) Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: <br />
a. sarana dan prasarana; <br />
b. beasiswa; <br />
c. pengembangan model layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; dan/atau <br />
d. pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. <br />
<br />
Pasal 10 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi dapat membentuk unit layanan berkebutuhan khusus sebagai pusat sumber untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Khusus. <br />
<br />
(2) Unit layanan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja nonstruktural yang berada dan bertanggung jawab pada pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
(3) Unit layanan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berfungsi: <br />
a. meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi dalam menangani Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penyesuaian yang layak bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
d. menyediakan layanan konseling kepada Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
e. melakukan deteksi dan asesmen bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; <br />
f. memberikan sosialisasi pemahaman kebutuhan khusus dan sistem pendidikan inklusi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; dan <br />
g. meningkatkan budaya inklusif di perguruan tinggi. <br />
<br />
Pasal 11 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi kependidikan wajib memasukkan materi, kajian, pokok bahasan, atau mata kuliah pendidikan inklusi dalam kurikulum. <br />
<br />
(2) Ketentuan mengenai materi, kajian, pokok bahasan, atau mata kuliah pendidikan inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. <br />
<br />
BAB IV <br />
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
<br />
Pasal 12 <br />
<br />
(1) Perguruan tinggi dapat menetapkan kebijakan khusus penerimaan mahasiswa baru dalam penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. <br />
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa program afirmasi. <br />
<br />
Pasal 13 <br />
<br />
(1) Pendidikan Layanan Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat dilakukan dalam bentuk: <br />
a. penyediaan layanan pendampingan; <br />
b. penyediaan asrama; dan/atau <br />
c. penyediaan beasiswa; <br />
<br />
(2) Pendidikan Layanan Khusus bagi mahasiswa yang mengalami bencana alam dan bencana sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk: <br />
a. penambahan masa studi sebagai pengganti waktu studi yang hilang; <br />
b. mahasiswa diikutkan belajar di perguruan tinggi terdekat yang mudah diakses selama atau akibat bencana alam dan bencana sosial. <br />
<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) diatur oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
BAB V <br />
KETENTUAN PENUTUP <br />
<br />
Pasal 14 <br />
<br />
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 787), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. <br />
<br />
Pasal 15 <br />
<br />
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br />
<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. <br />
<br />
Ditetapkan di Jakarta <br />
pada tanggal 05 Juli 2017 <br />
<br />
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Ttd <br />
<br />
MOHAMAD NASIR <br />
<br />
Diundangkan di Jakarta <br />
pada tanggal 10 Juli 2017 <br />
<br />
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, <br />
<br />
Ttd <br />
<br />
WIDODO EKATJAHJANA <br />
<br />
<br />
Naskah asli Peraturan ini (dalam format PDF) dapat diunduh dari tautan berikut: <br />
<a href="http://www.peraturan.go.id/search/download/11e771aa6aa490ce938e303933303430.html">http://www.peraturan.go.id/search/download/11e771aa6aa490ce938e303933303430.html</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-83727328818189770842017-05-22T17:41:00.003+07:002017-05-22T18:53:38.697+07:00Menggunakan Aplikasi Scanner dengan Scanbox Buatan Sendiri<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br />
Seperti mungkin sudah anda ketahui, dengan scanner dan komputer yang dilengkapi software pembaca layar (seperti JAWS), orang tunanetra dapat membaca tulisan cetak biasa tanpa bantuan orang awas. Namun tentu saja proses scanning ini hanya dapat dilakukan di rumah atau di kantor. Tetapi dengan ponsel pintar yang dilengkapi dengan aplikasi scanner, kini orang tunanetra juga dapat melakukan scanning di mana pun mereka berada, sehingga mereka dapat langsung membaca handout yang diterimanya. <br />
Ada beberapa aplikasi scanner yang dapat digunakan dengan ponsel iOS ataupun Android, antara lain Prizmo, Prizmo Go, dan KNFB reader. Saya lebih merekomendasikan Prizmo Go. <br />
Untuk menggunakan Prizmo Go dengan iPhone, letakkan bahan bacaan sekitar 30-40 cm di belakang kamera lalu klik tombol Take Picture pada aplikasi Prizmo Go. <br />
Agar hasil scanning-nya lebih akurat, anda dapat menggunakan Scanbox atau Scanstand untuk membokuskan kamera terhadap objek bacaan itu. <br />
Di sini saya akan mendeskripsikan Scanbox dan bagaimana anda dapat membuat sendiri Scanbox tiruan. <br />
<br />
Scanbox terbuat dari kertas karton setebal sekitar 2 milimeter. Dalam keadaan terlipat, Scanbox itu tampak bagaikan sebuah map. <br />
Dalam keadaan terpasang, Scanbox tampak sebagai sebuah kotak tanpa tutup. Pada saat digunakan, Scanbox diletakkan terbaring dengan bukaannya menghadap ke pengguna. <br />
<br />
Ukuran kotak tersebut adalah sebagai berikut: <br />
• Panjang (kiri-kanan) dasar kotak = 31 cm. <br />
• Panjang (kiri-kanan) atap kotak = 23 cm. <br />
• Lebar (depan-belakang) dasar kotak = 23 cm. <br />
• Lebar (depan-belakang) atap kotak = 17 cm. <br />
• Tinggi kotak = 31 cm. <br />
<br />
Dengan kata lain, <br />
• Ukuran dasar kotak = 31 x 23 cm. <br />
• Ukuran atap kotak = 23 x 17 cm. <br />
• Di kiri, kanan, dan belakang kotak ada dinding setinggi 31 cm, <br />
• sedangkan bagian depannya (yang lebih dekat ke badan pengguna) terbuka. <br />
• Di bagian tengah atap kotak ada lubang pengintip berbentuk segi empat seluas 2 x 2 cm. <br />
<br />
Untuk dapat menyulap Scanbox dari bentuk map ke bentuk kotak, Scanbox dilengkapi dengan kancing-kancing magnet. <br />
<br />
Untuk menggunakannya: <br />
• Letakkan kertas yang berisi bahan bacaan di dasar kotak dengan posisi landscape (sesuai dengan tata letak ruangan dalam kotak), dengan awal bacaan ada di sebelah kiri. <br />
• Aktifkan aplikasi Prizmo Go. <br />
• Letakkan smart phone di atas atap kotak dengan kamera belakangnya tepat di lubang pengintip. <br />
• Klik tombol Take Picture. <br />
• Setelah sekitar 5 detik, Smart Phone akan langsung membacakan hasil scanning itu. <br />
• Jika anda ingin membaca ulang, posisikan kursor smart phone ke bagian kiri layar. <br />
• Untuk melakukan scanning terhadap halaman lain, klik tombol Return to Camera di ujung <br /> kanan aplikasi.
<br />
Untuk menonton demo penggunaan Scanbox di Youtube, silakan masuk ke tautan berikut: <br />
<a href="https://www.youtube.com/watch?v=XTLnWwM20Go">https://www.youtube.com/watch?v=XTLnWwM20Go</a>
<br />
Scanbox dijual dengan kisaran harga 30 dollar AS, dan harus dipesan dari luar negeri. <br />
Akan tetapi saya sudah mencoba membuat tiruannya dari kardus Indomie, dan hasil scanning-nya sama akurat. <br />
Untuk dapat membuat tiruan Scanbox itu anda perlu dua kardus Indomie ataupun kardus lainnya yang dapat mengakomodasi ukuran Scanbox. <br />
Catatan: Demi menekan harga produksi dan menghindari keterampilan teknis yang lebih rumit, anda tidak perlu memikirkan tiruan Scanbox yang dapat dilipat seperti map, sehingga anda tidak perlu membeli kancing magnet. Dengan demikian, anda dapat membuatnya tanpa biaya atau hanya dengan biaya kurang dari lima ribu rupiah saja. <br />
<br />
Aplikasi Prizmo Go untuk iPhone dapat diunduh dari tautan berikut: <br />
Prizmo Go - Instant Text Capture by Creaceed SPRL <br />
<a href="https://appsto.re/id/EdmIgb.i">https://appsto.re/id/EdmIgb.i</a>
<br />
Kalau hanya sekadar untuk membaca, anda cukup mengunduh aplikasi yang free. Tapi kalau anda perlu Export Pack (yang memungkinkan anda melakukan copy atau share), anda dapat membelinya seharga Rp 75 ribu. <br />
Untuk membeli Export Pack, silakan masuk ke Application Settings di aplikasi Prizmo Go tersebut. <br />
-- (Didi Tarsidi) --
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-40532182604620820862016-11-05T09:33:00.001+07:002016-11-05T09:45:11.925+07:00Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
Didi Tarsidi <br />
<a href="http://www.upi.edu">Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)</a>
<br />
Disajikan pada Workshop Pendidikan Inklusif <br />
Universitas Brawijaya, Malang, 27 Oktober 2016 <br />
<br />
Pendidikan Inklusif <br />
<br />
Dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesamaan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik non-disabilitas di lingkungan belajar yang sama, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan khusus mereka agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam semua kegiatan belajar atas dasar kesetaraan, sehingga mereka memiliki peluang yang sama untuk mencapai keberhasilan. <br />
Pendidikan inklusif dilandaskan atas asas kesamaan hak, non-diskriminatif, menerima perbedaan, saling menghargai, semangat kooperatif dan toleransi. <br />
<br />
Disabilitas <br />
<br />
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas – CRPD (Resolusi PBB 13 Desember 2006, lampiran UU 19/2011 tentang Ratifikasi CRPD) menyatakan bahwa “disabilitas adalah hasil interaksi antara penyandang ketunaan dengan hambatan sikap dan hambatan lingkungan yang menghambat partisipasi mereka secara penuh dan efektif dengan orang-orang lain di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan”. <br />
Jadi, secara umum ada dua jenis hambatan untuk kesetaraan partisipasi para penyandang ketunaan di masyarakat, yaitu hambatan sikap dan hambatan lingkungan (yang mencakup lingkungan fisik dan lingkungan sosial). Semakin positif interaksi antara hambatan dan ketunaan itu (artinya semakin rendah derajat hambatannya) maka akan semakin rendah pula derajat disabilitas seseorang. Sebagai contoh, jika lingkungan merespon terhadap pengguna kursi roda dengan membangun ramp (lerengan) atau lift untuk menggantikan tangga, maka hambatan mobilitas yang dihadapi para pengguna kursi roda itu akan menjadi sangat berkurang. Sementara ketunaan mungkin tidak dapat diubah, tetapi sikap dan lingkungan itu pasti dapat diubah ke arah yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas. <br />
<br />
Permendikbud nomor 46 tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi mendefinisikan disabilitas sebagai kondisi ketunaan yang mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknikteknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat atas dasar kesetaraan. <br />
Permendikbud 46/2014 menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas di Pendidikan Tinggi antara lain mencakup mahasiswa tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan penyandang gangguan spektrum autistik (autistic spectrum disorders). <br />
Tunanetra adalah mereka yang kehilangan penglihatan atau yang mengalami hambatan penglihatan yang signifikan sehingga memerlukan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk menggantikan atau meningkatkan fungsi penglihatannya agar dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat yang memerlukan fungsi penglihatan. <br />
Tunarungu adalah mereka yang kehilangan pendengarannya atau mengalami hambatan pendengaran dan bicara sehingga membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat yang memerlukan fungsi pendengaran. <br />
Tunadaksa adalah mereka yang mengalami gangguan secara fisik dan/atau motorik sehingga mereka membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat yang memelukan fungsi motorik. <br />
Gangguan autistik merupakan masalah perkembangan anak yang amat kompleks yang ditandai oleh tiga ciri utama, yaitu: (1) masalah pada interaksi sosial timbal balik, (2) masalah pada komunikasi, dan (3) pola tingkah laku repetitif (berulang) serta minat yang sempit. Sekitar 20% dari penyandang gangguan autistik memiliki tingkat intelegensi rata-rata atau di atas rata-rata sehingga mampu mengikuti pendidikan tinggi. <br />
<br />
Agar penyandang disabilitas dapat memperoleh haknya untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan orang-orang lain di dalam masyarakat kampus atas dasar kesetaraan, dan mereka dimungkinkan untuk mencapai keberhasilan yang optimal, maka mereka harus dimungkinkan untuk mengakses lingkungan fisik kampus, mengakses lingkungan sosial dan mengakses kegiatan kurikuler sebagaimana mahasiswa pada umumnya. <br />
<br />
Aksesibilitas Lingkungan Fisik Kampus <br />
<br />
Hambatan aksesibilitas lingkungan kampus pada umumnya disebabkan oleh desain arsitektural yang tidak berpihak kepada kebutuhan “semua orang”. (Penyandang disabilitas adalah bagian dari “semua orang” itu). <br />
<br />
Hambatan Arsitektural bagi Pengguna Kursi Roda <br />
<br />
Berikut ini adalah beberapa aspek arsitektural yang dapat mengakibatkan hambatan mobilitas bagi para pengguna kursi roda. <br />
• Perubahan tingkat ketinggian permukaan yang mendadak seperti pada tangga atau parit; <br />
• Tidak ada pertautan landai (ramp) antara jalan dan trotoar; <br />
• Tidak cukup ruang untuk lutut di bawah meja atau wastapel; <br />
• Tidak cukup ruang untuk berbelok atau melintas; <br />
• Permukaan jalan yang renjul/bergelombang); <br />
• Pintu yang terlalu berat dan sulit dibuka; <br />
• Tombol-tombol yang terlalu tinggi letaknya. <br />
<br />
Koreksi terhadap aspek-aspek arsitektural di atas dapat sangat meningkatkan kemampuan mobilitas para pengguna kursi roda. Selain itu, masyarakat perguruan tinggi juga sebaiknya belajar cara mendorong kursi roda untuk dapat membantu pengguna kursi roda melakukan mobilitas di tempat-tempat yang belum aksesibel. <br />
<br />
Hambatan Arsitektural bagi Penyandang Semi-ambulant <br />
<br />
Semi-ambulant adalah tunadaksa yang mengalami kesulitan berjalan tetapi tidak memerlukan kursi roda. Hambatan arsitektural yang mereka hadapi antara lain mencakup: <br />
• Anak tangga yang terlalu tinggi; <br />
• Lantai yang terlalu licin; <br />
• Gerakan yang terlalu cepat pada pintu putar atau pintu yang menutup secara otomatis; <br />
• Pintu lift yang menutup terlalu cepat; <br />
• Tangga berjalan tanpa pegangan yang bergerak terlalu cepat. <br />
<br />
Hambatan Arsitektural bagi Penyandang Tunanetra <br />
<br />
Kesulitan-kesulitan yang dihadapi para tunanetra sebagai akibat dari desain arsitektural antara lain: <br />
• Tidak tersedia petunjuk arah atau ciri-ciri yang dapat didengar atau dilihat dengan <br /> penglihatan terbatas yang menunjukkan nomor lantai pada gedung-gedung bertingkat;
• Rintangan-rintangan kecil seperti jendela yang membuka ke luar atau papan reklame yang <br /> dipasang di tempat pejalan kaki;
• Cahaya yang menyilaukan atau terlalu redup; <br />
• Lift tanpa petunjuk taktual/Braille atau audio untuk membedakan bermacam-macam tombol <br /> atau untuk menunjukkan nomor lantai tujuan.
<br />
Cara Menuntun Tunanetra <br />
<br />
Selain itu, masyarakat perguruan tinggi juga sebaiknya belajar cara menuntun mahasiswa tunanetra jika mereka melakukan mobilitas di tempat-tempat yang belum aksesibel. <br />
Dalam hal menuntun tunanetra, beberapa hal yang penting untuk dilakukan secara benar adalah: <br />
• Biarkanlah orang tunanetra yang memegang lengan anda, bukan sebaliknya. Dengan demikian, orang tunanetra yang anda tuntun itu akan merasakan pergerakan anda (apakah belok, turun atau naik). <br />
• Untuk mempersilakannya duduk, rabakanlah tangannya ke sandaran atau tangan kursi, maka selanjutnya dia dapat mencari sendiri tempat duduknya. Jangan berusaha memposisikan pantatnya ke tempat duduk itu. <br />
<br />
Hambatan Arsitektural bagi Penyandang Tunarungu <br />
<br />
Para tunarungu tidak mungkin dapat memahami pengumuman melalui pengeras suara. Mereka juga mengalami kesulitan membaca bibir di auditorium dengan pencahayaan yang buruk, dan mereka mungkin tidak dapat mendengar bunyi tanda bahaya. <br />
<br />
Ketentuan tentang Aksesibilitas Lingkungan Fisik Kampus menurut Permendikbud 46/2014 <br />
<br />
Untuk aksesibilitas lingkungan fisik kampus ini, Permendikbud 46/2014 menganjurkan agar perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas yang antara lain mencakup: <br />
• lift pada gedung berlantai dua atau lebih; <br />
• lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; <br />
• toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; <br />
• pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; <br />
• jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; <br />
• peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul. <br />
<br />
Aksesibilitas Lingkungan Sosial <br />
<br />
Hambatan akses ke lingkungan sosial ini terutama disebabkan oleh kurangnya informasi tentang cara berinteraksi yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas tertentu. <br />
<br />
Interaksi Sosial dengan Penyandang Tunanetra <br />
<br />
Orang tunanetra (terutama tunanetra berat) sangat bergantung pada indera pendengaran untuk dapat mengenali orang dan menilai situasi lingkungan. Perlu diingat bahwa mengenali orang melalui suara tidak semudah melalui penglihatan. <br />
Ada tiga faktor yang mempermudah orang tunanetra mengenali orang melalui suranya: <br />
1) Kekhasan suara. Orang yang memiliki suara yang khas, yang secara signifikan berbeda dari kebanyakan orang akan lebih mudah untuk dikenali. <br />
2) Frekuensi komunikasi. Semakin sering berkomunikasi dengan seseorang akan semakin mudah pula mengenali suaranya. <br />
3) Konteks tempat pertemuan. Bertemu dan mendengar suara rektor UB di kampus UB akan lebih mudah mengenalinya sebagai rektor UB daripada kalau pertemuan itu terjadi di luar kampus UB. <br />
Gabungan ketiga faktor di atas akan sangat mempermudah pengenalan. Jika faktor-faktor tersebut tidak ada, cara yang paling efektif untuk membantu orang tunanetra mengenali anda adalah dengan menyebutkan nama anda pada saat bertemu. <br />
Anda mungkin punya kesan bahwa agak sulit untuk memulai interaksi sosial dengan orang tunanetra; itu karena interaksi sosial pada umumnya diawali dengan kontak mata dan itu tidak mungkin dilakukan dengannya. Untuk memastikan bahwa anda “tersambung” dengannya, anda dapat memulai interaksi itu dengan menyebut namanya atau menyentuhnya. <br />
Sering kali orang tunanetra juga merasa ragu untuk memulai interaksi karena tidak yakin apakah dia sudah “tersambung” dengan anda. <br />
<br />
Interaksi Sosial dengan Penyandang Tunarungu <br />
<br />
Bahasa pertama orang tunarungu adalah bahasa isyarat. Oleh karena itu, interaksi sosial dengan mereka tidak bermasalah apabila anda terampil menggunakan bahasa isyarat yang mereka pahami. Kebanyakan orang tunarungu juga terampil membaca gerakan bibir untuk memahami ujaran orang yang tidak terampil menggunakan bahasa isyarat. Untuk membantu mereka memahami anda dengan lebih mudah, pastikan anda berbicara dengan gerakan bibir yang jelas sambil berhadapan wajah dengan mereka. <br />
<br />
Aksesibilitas Kegiatan Kurikuler <br />
<br />
Agar mahasiswa penyandang disabilitas memiliki akses ke kegiatan kurikuler sehingga dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan pembelajaran di kelas inklusif, diperlukan beberapa modifikasi cara dan/atau alat ketika dosen melaksanakan proses pembelajaran. Bentuk Modifikasi bervariasi tergantung pada jenis disabilitas yang dialami oleh mahasiswa. <br />
<br />
Akses Kurikuler bagi Mahasiswa Tunanetra <br />
<br />
Media baca/tulis yang dapat digunakan oleh mahasiswa tunanetra adalah Braille, rekaman audio, dan “komputer bicara” (yaitu komputer dengan program pembaca layar bersuara. Program pembaca layar yang paling populer di kalangan para tunanetra adalah JAWS). Di samping itu, mereka yang masih memiliki sisa penglihatan yang fungsional (low vision) juga dapat menggunakan tulisan biasa berukuran 18 poin atau lebih besar (large print). <br />
Yang terbaik bagi mahasiswa tunanetra adalah apabila dosen bersedia menyediakan berbagai perangkat pembelajaran yang dibuat oleh dosen (seperti silabus, SAP, handout dll.) dalam salah satu format yang aksesibel tersebut. Apabila karena alasan tertentu dosen tidak dapat melakukannya, dosen tidak perlu merasa rikuh untuk memberikan perangkat pembelajaran non-aksesibel kepada mahasiswa tunanetra; mereka akan dapat mengusahakannya sendiri untuk membuatnya aksesible, misalnya dengan mencari bantuan tenaga pembaca atau dengan mengubahnya menjadi soft copy dengan menggunakan scanner sehingga dapat dibacanya menggunakan komputer bicara. Namun dengan demikian mereka akan perlu upaya dan waktu ekstra untuk mengakses perangkat pembelajaran tersebut. <br />
Dalam memberi penjelasan kepada kelas, dosen perlu memperbanyak informasi verbal untuk mengkonpensasi keterbatasan penerimaan informasi visual pada mahasiswa tunanetra. Sebagai contoh, ketika dosen menulis atau menggambar di papan tulis, atau menayangkan slide Powerpoint, hendaklah sambil mengucapkan, membacakan atau mendeskripsikannya secara verbal. <br />
Dosen juga perlu menyebutkan secara spesifik tentang hal yang sedang dibicarakannya. Misalnya, dosen tidak sekedar mengatakan “ini” tambah “ini” sama dengan “ini”, tetapi langsung menyebutkan nama objek yang dimaksud. <br />
Ketika memberi giliran berpendapat kepada mahasiswa tunanetra, dosen disarankan untuk tidak sekedar berkata, “Silakan anda,” sambil menunjuk kepadanya. Melainkan, sambil berkata demikian, dosen perlu menyebut namanya atau menyentuhnya. <br />
Untuk pengerjaan tugas-tugas kuliah seperti pembuatan makalah, laporan buku dsb., mahasiswa tunanetra dapat dituntut untuk menyerahkannya dalam printout tulisan biasa seperti mahasiswa pada umumnya. <br />
Untuk pengerjaan soal evaluasi di dalam kelas, apabila soal tersebut tidak dapat disediakan dalam format yang aksesibel, mahasiswa tunanetra hendaknya diizinkan untuk mendapat bantuan pembaca untuk membacakan soal. <br />
<br />
Akses Kurikuler bagi Mahasiswa Tunarungu <br />
<br />
Berikut ini adalah beberapa saran bagi dosen agar mahasiswa tunarungu dapat mengakses kegiatan kurikuler. <br />
• Dosen perlu memperbanyak bahan atau informasi yang bersifat visual, misalnya gambar, foto, video, tulisan dll. <br />
• Dosen hendaknya tidak memalingkan wajah dari mahasiswa tunarungu ketika sedang berbicara, karena tunarungu akan menangkap informasi dengan cara membaca gerakan bibir dosen. <br />
• Mahasiswa tunarungu hendaklah ditempatkan duduk paling depan agar bisa membaca bibir, bahasa tubuh, dan ekspresi dosen dengan lebih jelas. <br />
• Hindari ucapan yang terlalu cepat dan kalimat yang komplek, hal ini akan sulit ditangkap oleh mahasiswa tunarungu. <br />
• Dosen dianjurkan untuk banyak menggunakan metode demonstrasi, peragaan, praktik langsung dan lebih sering menggunakan multimedia. <br />
• Tes listening (misalnya dalam TOEFL) bagi mahasiswa tunarungu dipertimbangkan untuk ditiadakan dan diganti (dikompensasi) dengan tes tulis (reading test). <br />
• Jika mahasiswa tunarungu harus menjalani tes lisan (wawancara) maka pewawancara harus bicara dengan gerakan bibir yang jelas dan berhadapan secara langsung, supaya tunarungu dapat memperhatikan gerakan bibir pembicara. Jika dengan cara ini, komunikasi tidak bisa dipahami, maka gunakan penerjemah bahasa isyarat atau ubah menjadi bahasa tulis (disajikan secara tertulis). <br />
<br />
Akses Kurikuler bagi Mahasiswa Tunadaksa <br />
<br />
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam memberikan layanan pembelajaran yang melibatkan mahasiswa tunadaksa agar mereka dapat berpartisipasi penuh. <br />
• Jika gedung tempat perkuliahan tidak memiliki lift, penting bahwa kuliah yang melibatkan mahasiswa tunadaksa dilaksanakan di lantai bawah (ground floor). <br />
• Mahasiswa tunadaksa hendaklah ditempatkan pada posisi yang memudahkan mobilitas dalam kelas, sehingga mudah keluar masuk, mudah bergerak dalam ruangan, dan mudah mengadakan penyesuaian. <br />
• Tempat duduk mahasiswa tunadaksa harus memiliki jarak yang cukup lebar dengan objek lainnya agar dapat bergerak dengan leluasa. <br />
• Bagi mahasiswa tunadaksa yang mengalami hambatan motorik yang tidak memungkinkannya menulis, hendaknya mereka diperbolehkan menggunakan laptop untuk menuliskan jawaban tes (khususnya tes esei). <br />
• Bagi mahasiswa tunadaksa yang mengalami hambatan motorik yang tidak memungkinkannya mengikuti tes kinerja, misalnya pada perkuliahan olahraga atau seni gerak, maka pelaksanaan tes hendaknya dimodifikasi atau disubstitusi dengan tes bentuk lain yang setara tetapi masih mungkin dilakukannya. Perlakuan seperti ini hanya berlaku pada mata kuliah yang bukan merupakan bidang kajian utama pada jurusannya, misalnya mata kuliah olahraga untuk mahasiswa tunadaksa yang mengambil jurusan teknologi informasi. <br />
• Apabila dosen penguji tidak yakin tentang format tes yang cocok bagi mahasiswanya yang penyandang disabilitas, hendaknya mereka mendiskusikannya dengan mahasiswa yang bersangkutan. <br />
<br />
Ketentuan tentang Aksesibilitas Kurikuler dalam Permendikbud 46/2014 <br />
<br />
Untuk akses kurikuler bagi mahasiswa penyandang disabilitas ini, Permendikbud 46/2014 menganjurkan agar perguruan tinggi menyediakan media dan sumber belajar khusus, antara lain: <br />
• buku-buku Braille; <br />
• buku bicara (rekaman audio); <br />
• komputer bicara(komputer dengan software pembaca layar), scanner dan mesin cetak <br /> Braille;
• berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan dalam format elektronik (soft copy); <br />
• perpustakaan yang mudah diakses; atau <br />
• informasi visual dan layanan informasi berbasis web yang memenuhi standar <br /> aksesibilitas web.
<br />
Akomodasi yang Layak (Reasonable Accommodation) <br />
<br />
Modifikasi dan penyesuaian yang disarankan dalam tulisan ini didasarkan atas ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik (Pasal 10). <br />
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan (Pasal 1).
<br />
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-63686422346432535992016-08-15T17:20:00.000+07:002018-12-06T10:09:23.655+07:00Daftar Gesture (Gerakan Jari) untuk Mengoperasikan iPhone dengan VoiceOver <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
<br /> <br />
Catatan: <br />
VoiceOver adalah aplikasi pembaca layar gadget yang dikembangkan oleh Apple. Setiap perangkat iPhone, iPad dan iPod secara default dilengkapi dengan aplikasi ini. <br /> <br />
Untuk mengaktifkan Voiceover, tekan tombol Home 3 kali secara cepat. <br />
Jika tidak berhasil, silakan masuk ke Settings / General / Accessibility / Voiceover, lalu sentuh VoiceOver, lalu ketuk dua kali pada tombol OK. <br /> <br />
VoiceOver dilengkapi dengan 36 bahasa termasuk bahasa Indonesia. <br />
<br />
Latihan gesture di bawah ini dapat ditemukan dalam Setting \ General \ Accessibility \ VoiceOver \ VoiceOver Practice. <br />
<br />
Gesture dengan Satu Jari <br />
<br />
• Sentuh 1 kali dengan 1 jari = Memilih satu item. <br />
• Sentuh 2 kali dengan 1 jari = Mengaktifkan item yang sudah dipilih. <br />
• Usap dengan 1 jari ke kanan = Pindah ke item berikutnya. <br />
• Usap dengan 1 jari ke kiri = Pindah ke item sebelumnya. <br />
<br />
Gesture dengan Dua Jari <br />
<br />
• Ketuk 1 kali dengan 2 jari = Menghentikan atau melanjutkan pembacaan. <br />
• Ketuk 2 kali dengan 2 jari = Memulai atau menghentikan aksi yang sedang berlangsung. Misalnya menjawab atau mengakhiri panggilan telepon; menyalakan atau mematikan musik atau video; memulai atau menghentikan stopwatch; memulai atau menyudahi perekaman dengan video; mengambil gambar dengan kamera; dll. <br />
• Ketuk 3 kali dengan 2 jari = Pemilih item (item chooser). <br />
• Usap ke bawah dengan 2 jari = Membaca halaman mulai dari item terpilih. <br />
• Usap ke atas dengan 2 jari = Membaca halaman mulai dari awal. <br />
<br />
Gesture dengan Tiga Jari <br />
<br />
• Ketuk 1 kali dengan 3 jari = Menyebutkan nomor baris, kolom dan halaman yang sedang ditayangkan. <br />
• Ketuk 2 kali dengan 3 jari = Mematikan dan menyalakan kembali suara. <br />
• Ketuk 3 kali dengan 3 jari = Memasang atau menghilangkan tirai layar. (Bila tirai terpasang, layar akan gelap). <br />
• Ketuk 4 kali dengan 3 jari = Mengkopi teks yang terakhir dibacakan. <br />
• Usap ke kiri dengan 3 jari = Pergi ke halaman berikutnya. <br />
• Usap ke kanan dengan 3 jari = Pergi ke halaman sebelumnya. <br />
Usap ke bawah dengan 3 jari = Memunculkan bidang pencarian. <br />
<br />
Gesture dengan Empat Jari <br />
<br />
• Ketuk dengan 4 jari dekat bagian atas layar = Pindah ke item pertama. <br />
• Ketuk dengan 4 jari dekat bagian bawah layar = Pindah ke item terakhir. <br />
• Ketuk 2 kali dengan 4 jari = menampilkan/menghilangkan Bantuan (Help). <br />
<br />
Rotor <br />
<br />
Rotor adalah gerakan sentuhan dua jari yang diputar ke kiri atau ke kanan untuk mendapatkan rotor setting tertentu. Rotor setting meliputi untuk karakter, kata, bahasa, edit, input layar Braille dll. <br />
Jenis rotor setting yang muncul dengan gerakan rotor itu dapat diatur dari Settings \ General \ Accessibility \VoiceOver \ Rotor. <br />
<br />
Gesture Khusus <br />
<br />
• Sentuh Status Bar lalu usap ke bawah dengan 3 jari = Menampilkan Pusat Pemberitahuan (Notification Center). (Status Bar adalah baris tepi atas layar yang <br /> berisi informasi tentang status jaringan, WiFi, waktu, dan keadaan baterai).
• Sentuh Status Bar lalu usap ke atas dengan 3 jari = Menampilkan Pusat Kontrol (Control Center). <br />
• Tekan Home = Keluar dari aplikasi. <br />
• Tekan tombol Home 2 kali = Pengalih App (App Switcher). <br />
• Usap ke atas dengan 3 jari setelah mengaktifkan App Switcher = Menutup aplikasi. <br />
• Tekan tombol Home 3 kali = Menyalakan/mematikan VoiceOver. <br />
<br />
<a href="https://dl.dropboxusercontent.com/u/41512343/Demo%20iPhone%20untuk%20Tunanetra.mp3">Demo Pengoperasian iPhone untuk Tunanetra</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-39451002900712584032016-07-28T17:14:00.000+07:002016-07-28T17:14:30.444+07:00Bagaimana Orang Tunanetra Dapat Membaca Buku Biasa Tanpa Bantuan Orang Melihat?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
Didi Tarsidi <br />
<br />
Hingga kini <a href="http://d-tarsidi.blogspot.co.id/2009/01/dua-ratus-tahun-louis-braille.html">Braille</a>masih merupakan bentuk tulisan yang paling aksesibel bagi orang tunanetra. Bentuk tulisan ini diciptakan oleh Louis Braille pada awal abad ke-19 Sayangnya bahan bacaan yang sudah tersedia dalam tulisan Braille masih sangat terbatas jumlahnya. <br />
<br />
Ketika saya masih kuliah di S1 (1973-1979), saya sangat tergantung pada bantuan orang melihat untuk membacakan buku-buku teks kuliah. Ketika itu belum ada satu pun buku teks di IKIP Bandung yang sudah tertulis dalam huruf Braille. Tetapi ketika saya studi lanjut di SPS UPI (2000-2008), ketergantungan pada bantuan orang melihat itu menjadi sangat minimal. Saya sangat terbantu oleh teknologi komputer. <br />
<br />
Bagaimana Orang Tunanetra Dapat Mengakses Komputer? <br />
Orang tunanetra tidak memerlukan komputer khusus; mereka hanya perlu satu software tambahan, yaitu speech screen reading software atau screen reader (pembaca layar berbasis teknologi suara sintetis). Speech technology telah memungkinkan kita mengubah teks menjadi suara. Dengan xcreen reader, semua yang tampil di layar komputer akan diubah menjadi suara, dan dengan demikian orang tunanetra dapat mengaksesnya melalui pendengaran. Dengan komputer bersuara ini orang tunanetra memiliki akses ke Internet, soft copy, dan bahkan juga bahan-bahan cetakan (printed materials). <br />
Kini sudah banyak software pembaca layar diproduksi dan dipasarkan, dan yang paling populer di dunia (termasuk di Indonesia) adalah <a href="www.freedomscientific.com/Products/Blindness/JAWS">JAWS</a> yang dikembangkan oleh Freedom Scientific. Satu software lain yang juga bagus dan open source sehingga gratis adalah <a href="www.nvaccess.org">NVDA.</a> <br />
Screen reader dapat diperintah untuk membaca layar per huruf, kata, kalimat, baris, paragraf atau seluruh layar tanpa henti. <br />
<br />
Bagaimana Komputer Dapat Membantu Orang Tunanetra Membaca Bahan-bahan Cetakan? <br />
Mereka hanya perlu scanner sebagai alat bantu tambahan berikut software Optical Character Recognition (OCR) yang dipasang di komputer. OCR berfungsi untuk mengkonversi hasil pemindaian (scanning) yang berupa image menjadi karakter (huruf). OCR yang dapat mereka gunakan antara lain adalah Omnipage dan Fine Reader, tetapi yang lebih baik untuk keperluan orang tunanetra adalah <a href="www.freedomscientific.com/Downloads/OpenBook/Index">OpenBook</a> yang dikembangkan oleh Freedom Scientific. <br />
Untuk dapat membaca sebuah buku, seorang tunanetra harus memindai buku itu halaman demi halaman dan kemudian membacanya dengan screen reader (JAWS atau NVDA). Salah satu kelebihan OpenBook adalah dia juga dilengkapi dengan screen reader sendiri sehingga OpenBook langsung membacakan halaman yang baru dipindainya. <br />
<br />
Untuk membaca bahan cetakan pada saat mobile, orang tunanetra dapat menggunakan smart phone yang dilengkapi dengan aplikasi scanner/OCR. Dengan iPhone, mereka dapat menggunakan aplikasi <a href="https://appsto.re/id/yZm3v.i">Prizmo</a> atau <a href="https://appsto.re/id/3qEPY.i">KNFB Reader.</a> <br />
Agar pemindaian dengan iPhone hasilnya dapat lebih baik, kita dapat menggunakan alat bantu yang dirancang khusus untuk memfokuskan sasaran pemindaian. Salah satu alat bantu pemokusan ini adalah <a href="https://www.youtube.com/watch?v=XTLnWwM20Go">ScanBox.</a> Bahan cetakan yang akan kita pindai diletakkan di dalam kotak Scanbox itu, dan iPhone diletakkan di atas alat itu dengan kamera belakang diposisikan pada lubang yang disediakan khusus untuk itu. Terlebih dahulu, aktifkan aplikasi Prizmo, lalu ketuk dua kali pada tombol “take picture”. Hasilnya, yang berupa teks, akan dibacakan oleh screen reader bawaan Prizmo, atau dapat juga dibaca oleh VoiceOver, yaitu screen reader bawaan iPhone.
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7539126583541140932.post-47397431885062607222016-06-05T12:06:00.000+07:002016-06-06T11:02:17.029+07:00Konsep Impairment dan Disability Menurut ICF<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
Oleh Didi Tarsidi <br />
<br />
Dalam International Classification of Impairments, Disabilities and Handicaps (ICIDH – WHO, 1980), Organisasi Kesehatan Dunia mendefinisikan istilah “impairment”, “disability” dan “handicap”; tetapi dalam International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF), WHO (2001) istilah handicap itu dihilangkan dan konsepnya diintegrasikan ke dalam konsep disability. <br />
<br />
Apa Itu Impairment? <br />
Dalam ICF (WHO, 2001) “impairment” didefinisikan sebagai “problems in body function and structure such as significant deviation or loss”. <br />
Itu artinya impairment adalah masalah yang terjadi pada fungsi dan struktur tubuh. Masalah tersebut dapat diakibatkan karena kehilangan suatu organ tubuh atau karena adanya penyimpangan yang signifikan dalam struktur dan/atau fungsinya. ICF menjelaskan bahwa fungsi tubuh adalah fungsi fisiologis pada system tubuh (termasuk fungsi psikologis); sedangkan yang dimaksud dengan struktur tubuh adalah bagian-bagian anatomi tubuh seperti organ-organ tubuh, anggota badan dan komponen-komponennya. <br />
Sebagai contoh, seseorang dapat dikatakan sebagai menyandang “visual impairment” apabila dia kehilangan bola matanya atau terdapat penyimpangan yang signifikan dalam struktur dan fungsi matanya. <br />
Lalu, apa padanan istilah impairment itu dalam bahasa Indonesia? Menurut pendapat saya, yang paling mendekati adalah “ketunaan”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan ketunaan sebagai luka, kerusakan, kekurangan atau kehilangan. <br />
Oleh karenanya, sebagai contoh, cukup tepat apabila kita menerjemahkan istilah “visual impairment” dengan “ketunanetraan”, atau “visually impaired” dengan “tunanetra”. <br />
<br />
Apa Itu Disability? <br />
ICF (WHO, 2001), menyatakan bahwa “Disability is the umbrella term for any or all of: an impairment of body structure or function, a limitation in activities, or a restriction in participation”. <br />
Ini berarti bahwa seseorang dikatakan menyandang “disability” apabila dia mengalami salah satu atau semua hal berikut: ketunaan (impairment), keterbatasan dalam aktivitas, dan hambatan partisipasi dalam kegiatan kehidupan di masyarakat. <br />
<br />
Apa padanan istilah “disability” itu dalam bahasa Indonesia? Diskusi yang telah dilaksanakan dalam berbagai forum ilmiah tidak berhasil menemukan istilah Indonesia yang sepadan artinya dengan disability sehingga akhirnya diputuskan untuk menyerap istilah bahasa Inggris ini dengan didasarkan pada kaidah pembentukan istilah serapan dalam bahasa Indonesia menjadi “disabilitas”. Istilah “disabilitas” ini telah diadopsi dalam Undang-undang RI nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. <br />
Kelompok tertentu memang lebih menyukai istilah “difabel” yang diserap dari akronim “diffable” (differently able) yang pertama kali dilontarkan oleh seseorang dari Thailand dalam the Asian Conference on Blindness di Singapura pada tahun 1981. Menurut saya, akronim tersebut tidak tepat secara konsep maupun secara linguistic. <br />
<br />
Keterbatasan dalam aktivitas dan hambatan partisipasi dalam kegiatan kehidupan di masyarakat yang dialami oleh para penyandang disabilitas sangat ditentukan oleh factor lingkungan. Factor lingkungan itu terdiri dari lingkungan fisik, lingkungan social dan sikap masyarakat tempat individu tinggal dan melaksanakan kegiatan kehidupannya. Sikap yang positif dan suportif serta lingkungan fisik yang aksesibel dapat mengurangi kadar disabilitas seseorang atau bahkan menghilangkannya. <br />
<br />
Menurut konsep ICF, disabilitas seseorang itu merupakan interaksi yang dinamis antara ketunaan dan factor lingkungan. Interaksi tersebut dapat memfasilitasi ataupun menghambat keberfungsiannya di masyarakat. <br />
Berdasarkan konsep di atas, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD, Resolusi PBB nomor 61/106 tahun 2006), menegaskan bahwa "disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others". Semakin positif interaksi tersebut, maka akan semakin rendah tingkat disabilitas itu. <br />
<br />
Sebagai contoh, orang yang kehilangan fungsi kakinya (tunadaksa) akan mengalami keterbatasan dalam melakukan mobilitas dan akibatnya dapat terhambat dalam berpartisipasi dalam banyak kegiatan kehidupan sehari-hari di masyarakat. Akan tetapi, apabila lingkungan sosialnya bersikap positif dan suportif sehingga mereka terdorong untuk menyediakan kursi roda dan menciptakan lingkungan fisiknya lebih aksesibel dengan menyediakan ramp atau lift demi membantu individu tersebut memenuhi hak-haknya untuk melakukan mobilitas dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan masyarakat, maka kadar disabilitasnya itu akan sangat berkurang. <br />
Contoh di atas menunjukkan bahwa disabilitas itu tidak hanya ditentukan oleh ketunaannya melainkan juga ditentukan oleh factor lingkungan. Dengan kata lain, lingkungan sejauh tertentu bertanggung jawab atas terjadinya disabilitas. Konsep disabilitas seperti ini dikenal dengan konsep yang didasarkan atas “social model of disability”. Untuk informasi lebih lanjut mengenai model-model disabilitas, silakan kunjungi tautan berikut:
<a href="http://d-tarsidi.blogspot.co.id/2011/09/model-model-disabilitas-medical-model.html">http://d-tarsidi.blogspot.co.id/2011/09/model-model-disabilitas-medical-model.html</a>
<br />
Apakah ketunaan selalu mengakibatkan disabilitas? <br />
Itu tergantung pada dua factor: factor tingkat keparahan ketunaan dan factor interaksi dengan lingkungan. Misalnya, seorang gadis yang mempunyai noda bekas cedera pada pipinya seharusnya tidak mengalami disabilitas. Akan tetapi, apabila lingkungan sosialnya selalu memperhatikan noda itu dengan pandangan mencemooh dan berlaku diskriminatif terhadapnya sehingga sang gadis dihambat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di masyarakat, maka lingkungannya telah membuatnya menjadi seorang penyandang disabilitas. <br />
<br />
Apakah ketunaan dapat disembuhkan? <br />
Ketunaan adalah kondisi, bukan penyakit. Seseorang yang sangat terganggu penglihatannya karena suatu penyakit mata dan masih dalam perawatan medis, dia tidak dapat dikatakan tunanetra, dia hanya sedang sakit mata. Dia baru dapat dikatakan sebagai seorang tunanetra ketika dokter mata menyatakan bahwa tidak ada lagi perlakuan medis yang dapat dilakukan untuk memulihkan penglihatannya. (Satu definisi menentukan bahwa seseorang dapat dikatakan tunanetra apabila setelah mendapat koreksi, mata terbaiknya hanya memiliki visus 20/200 (feet) atau kurang, dan lapang pandangnya (visual field) tidak lebih dari 20 derajat. <br />
<br />
Apakah istilah “anak berkebutuhan khusus” (ABK) menggantikan istilah “anak penyandang disabilitas” atau “penyandang ketunaan”? <br />
Anak penyandang ketunaan memang dapat dikatakan sebagai ABK, tetapi patut diingat bahwa kebutuhan khusus tidak selalu diakibatkan oleh ketunaan. Kebutuhan khusus dapat diakibatkan oleh factor-faktor lain seperti factor ekonomi, factor social, keadaan sakit, bahkan juga karena keberbakatan (giftedness) dll. <br />
<br />
Dokumen ICF selengkapnya dapat diunduh dari tautan berikut:
<a href="http://psychiatr.ru/download/1313?view=name=CF_18.pdf">http://psychiatr.ru/download/1313?view=name=CF_18.pdf</a>
DR. Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)http://www.blogger.com/profile/06920295352573024582noreply@blogger.com