DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd"> Didi Tarsidi: Counseling, Blindness and Inclusive Education: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Disabilitas
  • HOME


  • Guestbook -- Buku Tamu



    Anda adalah pengunjung ke

    Silakan isi Buku Tamu Saya. Terima kasih banyak.
  • Lihat Buku Tamu


  • Comment

    Jika anda ingin meninggalkan pesan atau komentar,
    atau ingin mengajukan pertanyaan yang memerlukan respon saya,
    silakan klik
  • Komentar dan Pertanyaan Anda




  • Contents

    Untuk menampilkan daftar lengkap isi blog ini, silakan klik
  • Contents -- Daftar Isi




  • Izin

    Anda boleh mengutip artikel-artikel di blog ini asalkan anda mencantumkan nama penulisnya dan alamat blog ini sebagai sumber referensi.


    26 March 2010

    Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Disabilitas

    PERATURAN STANDAR TENTANG
    PERSAMAAN KESEMPATAN BAGI
    PARA PENYANDANG DISABILITAS

    Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993

    Alih Bahasa oleh Didi Tarsidi
    Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

    Daftar Isi:

    PENDAHULUAN 3
    Latar Belakang dan Kebutuhan Masa Kini. 3
    Aksi Internasional Terdahulu 4
    Menuju Peraturan Standar 5
    Tujuan dan Isi Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
    Penyandang disabilitas 5
    Konsep-konsep Fundamental Dalam Kebijaksanaan Mengenai Disabilitas 7
    Pencegahan 9
    Rehabilitasi 9
    Persamaan Kesempatan 9
    I. PRASYARAT BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI 13
    Peraturan 1: Peningkatan Kesadaran 13
    Peraturan 2: Perawatan Medis 14
    Peraturan 3: Rehabilitasi 15
    Peraturan 4: Pelayanan Penunjang 16
    II. BIDANG-BIDANG SASARAN BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI 18
    Peraturan 5: Aksesibilitas 18
    Peraturan 6: Pendidikan 20
    Peraturan 7: Penempatan Kerja 22
    Peraturan 8: Tunjangan Penghasilan dan Jaminan Sosial 24
    Peraturan 9: Kehidupan Keluarga dan Integritas Pribadi 25
    Peraturan 10: Kebudayaan 26
    Peraturan 11: Rekreasi dan Olah Raga 27
    Peraturan 12: Agama 28
    III. UPAYA-UPAYA IMPLEMENTASI 29
    Peraturan 13: Informasi dan Riset 29
    Peraturan 14: Pembuatan Kebijaksanaan dan Perencanaan 30
    Peraturan 15: Perundang-undangan 31
    Peraturan 16: Kebijaksanaan Ekonomi 32
    Peraturan 17: Koordinasi Kegiatan 33
    Peraturan 18: Organisasi-organisasi Para Penyandang disabilitas 33
    Peraturan 19: Pelatihan Personel 34
    Peraturan 20: Pemantauan dan Evaluasi Nasional Terhadap Program-program
    dalam Bidang Disabilitas untuk Mengimplementasikan Peraturan Standar 35
    Peraturan 21: Kerja Sama Teknik dan Ekonomi 36
    Peraturan 22: Kerja Sama Internasional 37
    IV. MEKANISME PEMANTAUAN 39
    3

    PENDAHULUAN
    Latar Belakang dan Kebutuhan Masa Kini.

    Penyandang disabilitas terdapat di semua bagian dunia dan pada semua
    tingkatan dalam setiap masyarakat. Jumlah penyandang disabilitas di
    dunia ini besar dan senantiasa bertambah. Baik penyebab maupun
    akibat disabilitas di dunia ini bervariasi. Variasi tersebut
    diakibatkan oleh perbedaan keadaan sosial ekonomi dan sarana
    serta prasarana yang dapat disediakan oleh negara untuk
    kesejahteraan warganya. Kebijaksanaan dalam bidang disabilitas
    masa kini merupakan hasil perkembangan selama dua ratus tahun
    terakhir. Dalam banyak hal, keadaan ini mencerminkan kondisi
    kehidupan pada umumnya dan kebijaksanaan sosial ekonomi dari
    masa ke masa. Akan tetapi, dalam bidang disabilitas terdapat pula
    keadaan-keadaan khusus yang telah mempengaruhi kondisi
    kehidupan para penyandang disabilitas. Kemasabodohan, kurangnya
    perhatian, takhayul serta rasa takut merupakan faktor-faktor sosial
    yang dalam sepanjang sejarah disabilitas telah memencilkan para
    penyandang disabilitas dan menghambat perkembangannya. Selama
    tahun-tahun silam, kebijaksanaan berkembang dari perawatan dasar
    dilembaga-lembaga kependidikan bagi anak-anak yang menyandang
    disabilitas sampai pada rehabilitasi bagi orang-orang yang
    mengalami disabilitas pada masa dewasanya. Melalui pendidikan
    dan rehabilitasi, para penyandang disabilitas menjadi lebih aktif dan
    menjadi tenaga pendorong bagi pengembangan lebih lanjut
    kebijaksanaan dalam bidang disabilitas. Organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas serta lembaga swadaya masyarakat dalam bidang
    disabilitas terbentuk, yang menyuarakan himbauan-himbauan bagi
    terciptanya kondisi yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas.
    Sesudah Perang Dunia Kedua, konsep-konsep tentang integrasi dan
    normalisasi diperkenalkan, yang mencerminkan tumbuhnya
    kesadaran tentang kemampuan para penyandang disabilitas. Menjelang
    akhir tahun 1960-an, organisasi-organisasi para penyandang disabilitas di
    beberapa negara mulai merumuskan suatu konsep baru tentang
    disabilitas. Konsep baru tersebut menunjukkan adanya hubungan
    yang erat antara keterbatasan yang dialami oleh para individu
    penyandang disabilitas, rancangan bangunan serta struktur
    lingkungannya dan sikap masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan
    4
    itu, masalah-masalah disabilitas di negara-negara berkembangpun
    makin muncul ke permukaan. Di beberapa dari negara-negara ini
    persentase penduduk yang menyandang disabilitas diperkirakan
    sangat tinggi, dandikebanyakan negara berkembang tersebut para
    penyandang disabilitas berada jauh di bawah garis kemiskinan.

    Aksi Internasional Terdahulu

    Hak-hak para penyandang disabilitas telah lama menjadi pusat perhatian
    Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi Internasional
    lainnya. Hasil yang paling penting dari Tahun Penyandang disabilitas
    Internasional 1981 adalah Program Aksi Dunia mengenai Para
    Penyandang disabilitas yangtelah ditetapkan oleh Sidang Umum PBB
    dalam resolusinya No. 37/52. Tahun Penyandang disabilitas Internasional
    dan Program Aksi Dunia tersebut merupakan tenaga penggerak yang
    kuat bagi kemajuan dalam bidang disabilitas ini. Kedua hal tersebut
    memberi tekanan pada hak para penyandang disabilitas untuk
    memperoleh kesempatan yang sama seperti warga negara lainnya,
    serta hak untuk memperoleh bagian yang sama dalam perbaikan
    kondisi kehidupan sebagai hasil dari pembangunan sosial dan
    ekonomi. Pertemuan global para ahli untuk meninjau kembali
    pelaksanaan program aksi dunia mengenai para penyandang disabilitas
    pada pertengahan Dekade PBB untuk Para Penyandang disabilitas
    diselenggarakan di Stockholm pada tahun 1987. Pada pertemuan
    tersebut disarankan agar dikembangkan satu filsafat yang dapat
    dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan prioritas bagi aksi di
    tahun-tahun mendatang. Dasar filsafat tersebut seyogyanya berupa
    pengakuan atas hak-hak para penyandang disabilitas. Sehubungan
    dengan hal tersebut, pertemuan itu merekomendasikan agar Sidang
    Umum menyelenggarakan suatu konferensi khusus untuk merancang
    konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk
    diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas, yang harus
    diratifikasi oleh negara-negara menjelang berakhirnya dekade
    tersebut. Sebuah rancangan garis besar konvensi disiapkan oleh
    Italia dan disajikan kepada sidang umum pada sidang ke-42.
    Penyajian-penyajian lebih lanjut mengenai rancangan konvensi itu
    dilakukan oleh Swedia pada sidang ke-44. Akan tetapi, dalam kedua
    sidang tersebut tidak dapat dicapai sebuah konsensus tentang
    konvensi yang cocok. Banyak perwakilan berpendapat bahwa
    5
    dokumen-dokumen tentang hak-hak asasi manusia yang telah ada
    sudah dapat menjamin para penyandang disabilitas untuk memperoleh
    hak-hak yang sama dengan orang-orang lain.

    Menuju Peraturan Standar

    Berdasarkan pengarahan dari pidato-pidato dalam Sidang Umum,
    Dewan Ekonomi dan Sosial pada sidang pertamanya di tahun 1990
    akhirnya sepakat untuk memusatkan perhatian pada usaha
    menciptakan suatu instrumen internasional yang lain. Dengan
    resolusi 1990/26, Dewan menugasi Komisi Pembangunan Sosial agar
    pada sidangnya yang ke-32 mempertimbangkan pembentukan
    sebuah kelompok kerja ad hoc yang terdiri dari pakar-pakar
    pemerintah, yang didanai dengan sumbangan-sumbangan suka rela,
    untuk mengusahakan perumusan Peraturan Standar tentang
    Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang disabilitas Anak-anak,
    Remajadan Dewasa, dengan menggalang kerja sama yang erat
    dengan lembaga-lembaga spesialisasi, badan-badan antar
    pemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah, terutama
    organisasi-organisasi parapenyandang disabilitas. Dewan juga meminta
    Komisi untuk menyelesaikan naskah peraturan tersebut untuk
    dipertimbangkan pada tahun 1993 dan diajukan ke Sidang Umum
    dalam sidang ke-48. Diskusi-diskusi selanjutnya dalam Komite Ketiga
    dari Sidang Umum pada sidang ke-45 menunjukkan bahwa terdapat
    dukungan yang luas terhadap prakarsa baru untuk mengusahakan
    perumusan Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi
    Para Penyandang disabilitas tersebut. Pada sidang ke-32 Komisi
    Pembangunan Sosial, prakarsa untuk merumuskan Peraturan Standar
    itu mendapat dukungan dari sejumlah besar perwakilan, dan
    diskusi-diskusi menghasilkan ditetapkannya resolusi 32/2, yang
    memutuskan untuk membentuk sebuah kelompok kerja ad hoc yang
    sesuai dengan resolusi 1990/26 Dewan Ekonomi dan Sosial.

    Tujuan dan Isi Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan
    bagi Para Penyandang disabilitas

    Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
    Penyandang disabilitas telah dikembangkan atas dasar pengalaman yang
    diperoleh selama Dekade Penyandang disabilitas PBB (1983 - 1992).
    6
    Piagam Internasional Hak-hak Asasi Manusia, yang terdiri dari
    Deklarasi Hak Azazi Manusia Universal, Perjanjian Internasional
    tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Perjanjian
    Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi tentang
    Hak-hak Anak, dan Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk
    Diskriminasi terhadap Wanita, maupun Program Aksi Dunia
    mengenai Penyandang disabilitas, merupakan landasan politik dan moral
    bagi peraturan ini. Meskipun peraturan ini tidak wajib, tetapi dapat
    menjadi peraturan keluaran internasional jika ditetapkan oleh
    sejumlah besar Negara dengan tujuan menghormati suatu aturan
    dalam hukum internasional. Peraturan ini mengandung nilai moral
    yang tinggi, dan negara-negara memerlukan komitmen politik yang
    kuat untuk dapat melaksanakannya demiter ciptanya persamaan
    kesempatan itu. Prinsip-prinsip penting untuk bertanggungjawab,
    berbuat danbekerja sama terkandung pula di dalamnya. Bidangbidang
    yang sangat penting bagi kualitas kehidupan dan demi
    tercapainya partisipasi penuh dan persamaan pun termuat.
    Peraturan ini dapat dipergunakan sebagai suatu instrumen bagi
    pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan tindakan bagi para
    penyandang disabilitas serta organisasi-organisasinya. Peraturan ini
    dapat pula dipergunakan sebagai dasar bagi kerja sama teknik dan
    ekonomi di antara negara-negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
    organisasi organisasi internasional lainnya. Peraturan ini bertujuan
    untuk menjamin agar para penyandang disabilitas anak-anak maupun
    dewasa, laki-laki ataupun perempuan, memperoleh hak dan
    kewajiban yang sama seperti orang-orang lain sebagai warga
    masyarakatnya. Di dalam semua masyarakat di dunia ini masih
    terdapat hambatan-hambatan yang mengakibatkan para
    penyandang disabilitas tidak dapat menggunakan hak dan kebebasannya
    sehingga sulit bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam
    kegiatan-kegiatan di masyarakatnya. Merupakan tanggungjawab
    negara-negara untuk melakukan tindakan yang tepat
    demimenghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Para
    penyandang disabilitas dan organisasi-organisasinya seyogyanya
    memainkan peran aktif sebagai mitra kerja dalam proses
    menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Persamaan
    kesempatan bagi para penyandang disabilitas merupakan suatu
    sumbangan yang sangat penting bagi usaha memobilisasi sumber
    daya manusia secara umum dan global. Perhatian khusus mungkin
    7
    perlu diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu seperti wanita,
    anak-anak, lanjut usia, yang miskin, para pekerja migran,
    penyandang disabilitas ganda atau multi, suku terasing dan etnik
    minoritas. Disamping itu, terdapat pula sejumlah besar pengungsi
    penyandang disabilitas yang mempunyai kebutuhan khususyang
    memerlukan perhatian.

    Konsep-konsep Fundamental Dalam Kebijaksanaan Mengenai
    Disabilitas

    Berikut ini adalah konsep-konsep yang dipergunakan dalam
    peraturan ini. Konsep-konsep tersebut pada intinya dibangun atas
    dasar konsep-konsep yang terdapat dalam program aksi dunia
    mengenai penyandang disabilitas. Dalam hal-hal tertentu, konsepkonsep
    tersebut mencerminkan perkembangan yang telah terjadi
    selama masa Dekade PBB bagi Penyandang disabilitas.
    "Disability dan Handicap"1
    Istilah "disability" mencakup bermacam-macam keterbatasan
    kemampuan yang terjadi pada suatu populasi di semua negara di
    dunia. Seseorang mungkin menyandang keterbatasan kemampuan
    sebagai akibat kekurangan pada fisik, intelektual atau pengindraan,
    ataupun sebagai akibat dari kondisi-kondisi medis atau penyakit
    mental tertentu. Kekurangan, kondisi-kondisi atau penyakit
    tersebut dapat bersifat permanen ataupun sementara. "Handicap"
    adalah kehilangan atauketerbatasan kesempatan untuk ambil bagian
    dalam kehidupan di masyakarakat pada tingkat yang sama dengan
    orang lain. Istilah handicap menggambarkan pengalaman pahit
    seseorang dengan disabilitas dan lingkungannya. Penggunaan istilah
    ini bertujuan untuk menonjolkan kekurangan-kekurangan yang
    terdapat di dalam lingkungan serta kegiatan-kegiatan yang
    terorganisasi di dalam masyarakat, misalnya dalam hal informasi,
    komunikasi dan pendidikan, yang mengakibatkan para penyandang
    disabilitas tidak dapat berpartisipasi atas dasar persamaan. Penggunaan
    istilah disability dan handicap tersebut di atas seyogyanya
    1 Catatan penerjemah: Istilah disabilitas merupakan padanan dari istilah"disability" dan
    "handicap". Akan tetapi didalam bahasa lnggris istilah-istilah ini memilih implikasi yang
    berlainan sebagaimana didefinisikan pada butir 17 dan 18.
    8
    dipandang sebagai suatu perkembangan baru dalam sejarah
    disabilitas modern. Selama tahun 1970-an terdapat reaksi yang kuat
    dari kalangan perwakilan organisasi-organisasi penyandang disabilitas
    dan para profesional dalam bidang disabilitas menentang
    peristilahan yang dipergunakan pada saat itu. Istilah disability dan
    handicap sering dipergunakan secara tidak jelas dan
    membingungkan, yang tidak memberikan pedoman yang baik bagi
    pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan tindakan politik.
    Peristilahan itu mencerminkan pendekatan medis dan diagnostik,
    yang mengabaikan ketidak sempurnaan dan kekurangan-kekurangan
    masyarakat sekitar. Pada tahun 1980, Organisasi Kesehatan Dunia
    (WHO) menetapkan klasifikasi internasional tentang impairment2,
    disability dan handicap yang menggunakan pendekatan yang lebih
    tepat tetapi juga lebih relativistik. Klasifikasitersebut menggariskan
    perbedaan yang jelas antara impairment, disability dan handicap.
    Klasifikasi ini telah dipergunakan secara meluas dalam berbagai
    bidang seperti rehabilitasi, pendidikan, statistik, pembuatan
    kebijaksanaan, perundang-undangan, kependudukan, sosiologi,
    ekonomi dan antropologi. Beberapa pengguna menyatakan bahwa
    klasifikasi tersebut, dalam definisinya mengenai istilah handicap,
    masih dapat dianggap terlalu medis dan terlalu berpusat pada
    individu, dan kurang menggambarkan adanya interaksi antara
    kondisi-kondisi kemasyarakatan atau harapan-harapan dan
    kemampuan-kemampuan individu. Keberatan-keberatan tersebut,
    serta keberatan-keberatan lain yang diungkapkan oleh para
    pengguna selama dua belas tahun sejak publikasi klasifikasi ini,
    akan dikupas dalam revisi mendatang. Sebagai hasil dari
    pengalaman yang diperoleh dalam penerapan Program Aksi Dunia
    dan daridiskusi umum yang dilaksanakan selama Dekade PBB bagi
    Para Penyandang disabilitas, terdapat pendalaman pengetahuan dan
    perluasan pemahaman mengenaimasalah-masalah disabilitas serta
    peristilahannya. Peristilahan yang dipergunakan sekarang
    mengandung implikasi tentang perlunya memenuhi kebutuhan
    individu (seperti rehabilitasi danbantuan teknis) maupun pentingnya
    mengatasi kekurangan-kekurangan masyarakat (seperti terdapatnya
    berbagai hambatan sosial untuk partisipasi para penyandang disabilitas
    dalam kegiatan masyarakat).
    2 Impairment adalah kehilangan atau ketidak normalan struktur atau fungsi psikologis, fsiologis
    atau anatomis.
    9

    Pencegahan

    Pencegahan adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mencegah
    terjadinya disabilitas (impairment) fisik, intelektual, psikiatrik atau
    indra (pencegahan primer), atau mencegah agar disabilitas tersebut
    tidak mengakibatkan keterbatasan kemampuan yang permanen atau
    disability (pencegahan sekunder). Pencegahan dapat meliputi
    berbagai macam tindakan, seperti perawatan kesehatan primer,
    perawatan anak pada masa prenatal dan postnatal, pendidikan gizi,
    kampanye imunisasi terhadap penyakit-penyakit menular, berbagai
    penanggulangan untuk memberantas penyakit-penyakit endemik,
    peraturan keselamatan, program pencegahan kecelakaan dalam
    berbagai macam lingkungan yang mencakup penyesuaian tempat
    kerja untuk mencegah terjadinya keterbatasan kemampuan kerja
    (occupational disability) serta penyakit, dan pencegahan disabilitas
    akibat polusi lingkungan atau perang.

    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses yang ditujukan untuk
    memungkinkan para penyandang disabilitas mencapai dan
    mempertahankan tingkat kemampuan fisik, pengindraan,
    intelektual, psikiatrik dan/atau kemampuan sosialnya secara
    optimal, sehingga mereka memiliki cara untuk mengubah
    kehidupannya ke tingkat kemandirian yang lebih tinggi. Rehabilitasi
    dapat mencakup upaya-upaya untuk menanamkan dan/atau
    memulihkan kemampuan-kemampuan, atau memberikan
    kemampuan lain untuk mengantikan kemampuan yang hilang atau
    tidak dimiliki atau kemampuan yang terbatas. Proses rehabilitasi
    tidak mencakup perawatan medis awal. Proses ini mencakup upayaupaya
    dan kegiatan-kegiatan dalam cakupan yang luas, mulai dari
    rehabilitasi dasar dan umum hingga ke kegiatan-kegiatan yang
    berorientasi pada tujuan tertentu, misalnya rehabilitasi kekaryaan.

    Persamaan Kesempatan

    Yang dimaksud dengan persamaan
    kesempatan adalah proses yang menyebabkan berbagai sistem yang
    terdapat di masyarakat dan lingkungan, seperti sistem pelayanan,
    10
    kegiatan sosial, informasi dan dokumentasi dapat dinikmati oleh
    semua orang, khususnya para penyandang disabilitas. Prinsip persamaan
    hak mengandung arti bahwa kebutuhan-kebutuhan setiap individuitu
    sama pentingnya, bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut harus
    dijadikan sebagai dasar perencanaan masyarakat dan bahwa semua
    sumber harus dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga menjamin
    agar setiap individu memperoleh kesempatan yang sama untuk
    berpartisipasi. Para penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat
    dan mempunyai hak untuk berada di dalam lingkungan
    masyarakatnya. Mereka seyogyanya mendapat dukungan yang
    mereka butuhkan melalui system pendidikan, kesehatan,
    penyediaan lapangan kerjadan pelayanan sosial yang berlaku umum.
    Karena para penyandang disabilitas memilikihak-hak yang sama, maka
    mereka pun harus mempunyai kewajiban yang sama pula. Agar hakhak
    tersebut dapat diperoleh, masyarakat harus meningkatkan
    harapannya tentang hal-hal yang dapat dicapai oleh para
    penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari proses persamaan
    kesempatan, sarana/prasarana seyogyanya disediakan untuk
    membantu para penyandang disabilitas agar mereka dapat mengemban
    tanggung jawabnya secara penuh sebagai anggota masyarakat.
    MUKADIMAH Mengingat ikrar yang telah dibuat oleh negara-negara
    di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil
    tindakan bersama dan sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan
    organisasi ini untuk meningkatkan standar kehidupan, penyediaan
    lapangan kerja bagi semua orang, dan memperbaiki kondisi ekonomi
    dan kemajuan sosial serta pembangunan. Menegaskan kembali
    komitmen terhadap hak-hak azazi manusia dan kebebasan yang
    fundamental, keadilan sosial dan martabat serta harga diri manusia
    yang diproklamasikan dalam piagam tersebut. Mengingat terutama
    Standar Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, yang telah
    dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia,
    Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
    Budaya, serta Perjanjian Internasionaltentang Hak-hak Sipil dan
    Politik. Mengingat bahwa instrumen-instrumen tersebut di atas
    menyatakan bahwa hak-hak yang diakui di dalamnya seyogyanya
    diberlakukan secara sama kepada semua individu tanpa
    diskriminasi. Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Konvensi
    tentang Hak-hak Anak, yang melarang diskriminasi atas dasar
    disabilitas dan menuntut adanya upaya-upayak husus untuk
    11
    menjamin hak anak-anak penyandang disabilitas, dan Konvensi
    Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja Migran
    dan Anggota Keluarganya, yang menetapkan beberapa upaya
    protektif untuk mencegah disabilitas. Menghargai Deklarasi tentang
    Hak-hak Penyandang disabilitas, Deklarasi tentang Hak-hak Para
    Tunagrahita, Deklarasi tentang Kemajuan dan Pembangunan Sosial,
    Prinsip-prinsip bagi Perlindungan Para Penderita Penyakit Mental
    dan Peningkatan Perawatan Kesehatan Mental, serta instrumen-instrumen
    lain yang relevan yang ditetapkan oleh sidang umum.
    Menghargai pula konvensi-konvensi dan rekomendasi-rekomendasi
    relevan yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO),
    dengan mengacu khusus pada ketentuan tentang partisipasi dalam
    pekerjaan tanpa diskriminasi bagi para penyandang disabilitas.
    Mengingat rekomendasi-rekomendasi dan karya yang relevan dari
    Organisasi Pendidikan, ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB
    (UNESCO), terutama Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Bagi
    Semua, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dana Anak-anak PBB
    serta organisasi-organisasi lain yang terkait. Menghargai komitmen
    yang telah dibuat oleh negara-negara mengenai perlindungan
    lingkungan. Mengingat kehancuran yang disebabkan oleh konflik
    bersenjata dan menyesalkan penggunaan sumber-sumber yang
    sangat terbatas untuk memproduksi senjata. Mengakui bahwa
    Program Aksi Dunia mengenai Penyandang disabilitas dan definisi yang
    terkandung didalamnya tentang "persamaan kesempatan"
    mencerminkan adanya keinginan yang sungguh-sungguh dari pihak
    masyarakat internasional untuk mengejawantahkan berbagai
    instrumen dan rekomendasi internasional tersebut ke dalam
    signifikasi yang praktis dan konkret. Mengakui bahwa tujuan Dekade
    Penyandang disabilitas PBB (1983 - 1992) untuk menerapkan Program
    Aksi Dunia masih tetap absah, dan menuntut tindakan yang segera
    dan berkelanjutan. Mengingat bahwa Program Aksi Dunia didasarkan
    atas konsep-konsep yang sama absahnya baik di negara-negara
    berkembang maupun negara-negara industri, meyakini bahwa
    usaha-usaha yang lebih intensif dibutuhkan agar para penyandang
    disabilitas dapat memperoleh hak-hak asasi manusianya dan dapat
    berpartisipasi di masyarakat secara penuh dan sama. Menekankan
    kembali bahwa para penyandang disabilitas, serta para orang tua, wali,
    pembela dan organisasi-organisasinya, harus merupakan mitra kerja
    yang aktif bagi negara di dalam perencanaan dan penerapan semua
    12
    upaya yang berkaitan dengan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
    dan budaya. Dalam melaksanakan resolusi Dewan Ekonomi dan
    Sosial 1990//26 tanggal 24 Mei 1990, dan berdasarkan atas butirbutir
    yang terinci dalam Program Aksi Dunia mengenai upaya-upaya
    tertentu yang dituntut bagi para penyandang disabilitas agar mencapai
    kesamaan dengan orang lain. Negara-negara telah menetapkan
    Peraturan Standar mengenai Persamaan Kesempatan bagi Para
    Penyandang disabilitas yang digariskan di bawah ini, demi: Memberi
    penekanan agar semua tindakan dalam bidang disabilitas didasarkan
    atas pengalaman dan pengetahuan yang memadai tentang kondisikondisidan
    kebutuhan-kebutuhan khusus para penyandang disabilitas.
    Memberi penekanan bahwa proses dimana setiap aspek organisasi
    kemasyarakatan dapat dimasuki oleh semua orang merupakan
    tujuan dasar dari pembangunan sosial-ekonomi. Menggariskan
    aspek-aspek kebijaksanaan sosial yang sangat menentukan dalam
    bidang disabilitas, yang mencakup pemberian dorongan yang aktif
    bagi terjalinnya kerjasama teknik dan ekonomi, jika dipandang
    tepat. Memberi contoh proses pembuatan keputusan politik yang
    diperlukan untuk terwujudnya kesamaan kesempatan, dengan
    mengingat: tingkat kemajuan teknik dan ekonomi yang sangat
    berbeda-beda, kenyataan bahwa proses tersebut harus
    mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang konteks budaya
    dimana proses ini berlangsung, serta peran kunci para penyandang
    disabilitas di dalamnya. Menawarkan berbagai mekanisme nasional untuk
    menjalin kerjasama yang erat dikalangan negara-negara, organorgan
    dalam sistem PBB, badan-badan antar pemerintah lainnya
    serta organisasi-organisasi para penyandang disabilitas. Menawarkan
    suatu mekanisme yang efektif untuk memantau proses yang
    ditempuh oleh negara-negara dalam mewujudkan kesamaan
    kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
    13

    I. PRASYARAT BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI

    Peraturan 1: Peningkatan Kesadaran

    Negara-negara seyogyanya melakukan suatu aksi untuk
    meningkatkan kesadaran masyarakat tentang para penyandang
    disabilitas, hak-haknya, kebutuhan-kebutuhannya, potensinya serta
    kontribusinya.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong para pejabat yang
    berwenang untuk menyebarluaskan informasi yang mutakhir
    tentang program maupun pelayanan yang tersedia kepada para
    penyandang disabilitas, keluarganya, para profesional dalam bidang
    ini serta masyarakat umum. Informasi kepada para penyandang
    disabilitas seyogyanya disampaikan dalam bentuk yang dapat mereka
    akses.
    _ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa dan mendukung
    penyelenggaraan kampanye informasi mengenai para penyandang
    disabilitas
    serta kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam bidang
    disabilitas, menyampaikan pesan bahwa para penyandang disabilitas
    adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang
    sama seperti warga Negara lainnya, sehingga upaya-upaya perlu
    dilakukan untuk menghilangkan semua hambatan bagi
    terlaksananya partisipasi penuh.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong terciptanya gambaran
    yang positif tentang para penyandang disabilitas dalam media massa,
    organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
    dikonsultasi mengenai hal ini.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar program pendidikan
    masyarakat dalam segala aspeknya mencerminkan prinsip
    partisipasi penuh dan persamaan.
    _ Negara-negara seyogyanya mengajak para penyandang disabilitas
    beserta keluarga dan organisasinya untuk berpartisipasi dalam
    program pendidikan masyarakat mengenai masalah-masalah
    disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong perusahaan-perusahaan di
    sektor swasta untuk memasukkan masalah-masalah disabilitas ke
    dalam segala aspek kegiatannya.
    14
    _ Negara-negara seyogyanya memulai dan mempromosikan
    program-program yang ditujukan untuk mempertinggi tingkat
    kesadaran para penyandang disabilitas akan hak-hak dan potensinya.
    Meningkatnya rasa percaya diri dan kemampuan pribadi akan
    membantu para penyandang disabilitas memperoleh manfaat dari
    kesempatan yang tersedia bagi mereka.
    _ Peningkatan kesadaran seyogyanya menjadi bagian yang penting
    dari pendidikan anak-anak penyandang disabilitas dan program
    rehabilitasi. Para penyandang disabilitas dapat juga saling membantu
    dalam peningkatan kesadaran ini melalui kegiatan-kegiatan
    Organisasinya sendiri.
    _ Peningkatan kesadaran seyogyanya menjadi bagian dari
    pendidikan bagi semua anak dan seyogyanya menjadi komponen
    dari program pendidikan guru dan pelatihan semua profesional.

    Peraturan 2: Perawatan Medis

    Negara-negara seyogyanya menjamin penyediaan perawatan medis
    yang efektif bagi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya berusaha kearah tersedianya programprogram
    yang dilaksanakan oleh tim profesional multidisipliner
    untuk melakukan deteksi dini, asesmen dan penanggulangan
    disabilitas (impairment). Hal tersebut dapat mencegah,
    mengurangi atau menghilangkan penyebab disabilitas lebih
    lanjut. Program semacam ini seyogyanya mengikutsertakan
    secara penuh para penyandang disabilitas beserta keluarganya pada
    tingkat perorangan, dan organisasi -organisasi para penyandang
    disabilitas pada tingkat perencanaan dan evaluasinya.
    _ Para pekerja sosial masyarakat setempat seyogyanya diberi
    pelatihan untuk berpartisipasi dalam bidang-bidang seperti
    deteksi dini mengenai disabilitas, pemberian pertolongan
    pertama dan perujukan ke dinas-dinas pelayananyang tepat.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar para penyandang
    disabilitas, terutama bayi dan anak-anak, memperoleh tingkat
    perawatan medis yang sama di dalam sistem yang sama seperti
    anggota masyarakat lainnya.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar semua personel medis
    dan para medis memperoleh pelatihan dan perlengkapan yang
    15
    memadai untuk memberikan perawatan medis kepada para
    penyandang disabilitas agar mereka memiliki akses terhadap metode
    dan teknologi perawatan yang relevan.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar personel medis,
    paramedis dan pihak-pihak lain yang terkait mendapat pelatihan
    yang memadai sehingga mereka tidak akan memberi advis yang
    tidak tepat kepada orang tua, yang dapat mengakibatkan
    menyempitnya pilihan mereka terhadap cara-cara penanganan
    anaknya. Pelatihan tersebut seyogyanya merupakan proses yang
    berkesinambungan dan seyogyanya didasarkan atas informasi
    mutakhir. Negara-negara seyogyanya menjamin agar para
    penyandang disabilitas mendapat perawatan dan obat-obatan secara
    teratur yang mungkin mereka perlukan untuk memelihara atau
    meningkatkan taraf kemampuannya.

    Peraturan 3: Rehabilitasi

    Negara-negara seyogyanya menjamin tersedianya pelayanan
    rehabilitasi bagi para penyandang disabilitas agar mereka dapat
    mencapai dan mempertahankan tingkat kemandirian dan
    kemampuannya secara optimal.
    _ Negara-negara seyogyanya mengembangkan program rehabilitasi
    nasional bagi semua kelompok penyandang disabilitas. Program
    tersebut seyogyanya didasarkan atas kebutuhan individu yang
    sebenarnya dari para penyandang disabilitas dan atas prinsip-prinsip
    partisipasi penuh dan persamaan.
    _ Program tersebut seyogyanya mencakup rentangan kegiatan yang
    luas, seperti latihan ketrampilan dasar untuk meningkatkan atau
    menggantikan kemampuan yang terganggu, penyuluhan kepada
    para penyandang disabilitas beserta keluarganya, pengembangan
    kemandirian, serta pelayanan insidental seperti asesmen dan
    bimbingan.
    _ Semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang menyandang
    disabilitas berat dan/atau disabilitas ganda, yang membutuhkan
    rehabilitasi, seyogyanya dapat memperolehnya.
    _ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya seyogyanya dapat
    berpartisipasi dalam merancang dan mengatur pelayanan
    rehabilitasi mengenai diri mereka.
    16
    _ Semua pelayanan rehabilitasi seyogyanya tersedia dalam
    lingkungan tempat tinggal para penyandang disabilitas itu. Namun
    demikian, dalam hal-hal tertentu, agar dapat mencapai tujuan
    pelatihan tertentu, program rehabilitasi khusus, untuk jangka
    waktu terbatas, dapat diselenggarakan dalam bentuk perpantian,
    jika hal itu dipandang tepat.
    _ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya seyogyanya didorong
    untuk terlibat dalam program rehabilitasi, misalnya sebagai guru,
    instruktur atau penyuluh, yang terlatih.
    _ Negara-negara seyogyanya memanfaatkan keahlian yang terdapat
    di dalam organisasi-organisasi para penyandang disabilitas bila
    merumuskan atau mengevaluasi program rehabilitasi.

    Peraturan 4: Pelayanan Penunjang

    Negara-negara seyogyanya menjamin pengembangan dan
    penyediaan pelayanan-pelayanan penunjang, termasuk alat-alat
    bantu khusus bagi penyandang disabilitas, untuk membantu mereka
    meningkatkan taraf kemandirian dalam kehidupannya sehari-hari
    dan untuk melaksanakan hak-haknya.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin penyediaan alat-alat bantu
    khusus, bantuan pribadi dan pelayanan interpreter, menurut
    kebutuhan penyandang disabilitas yang bersangkutan, sebagai langkah
    yang penting untuk mencapai kesamaan kesempatan.
    _ Negara-negara seyogyanya mendukung pengembangan, produksi,
    distribusi dan servis alat-alat bantu khusus serta penyebarluasan
    pengetahuan mengenai peralatan tersebut.
    _ Untuk mencapai hal tersebut, seyogyanya dimanfaatkan teknologi
    yang sudah tersedia secara umum. Di negara-negara yang
    memiliki industri teknologi tinggi, hal ini seyogyanya
    dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan standar dan
    efektivitas alat-alat bantu khusus tersebut. Stimulasi penting
    diberikan untuk mendorong pengembangan dan produksi alat-alat
    yang sederhana dan tidak mahal, jika memungkinkan
    menggunakan bahan lokal dan fasilitas produksi setempat. Para
    penyandang disabilitas sendiri dapat dilibatkan dalam produksi alatalat
    tersebut.
    17
    _ Negara-negara seyogyanya mengakui bahwa semua penyandang
    disabilitas yang membutuhkan alat-alat bantu khusus seyogyanya
    dapat memperolehnyasesuai dengan kebutuhannya. Ini dapat
    diartikan bahwa alat-alat bantu khusus seyogyanya disediakan
    tanpa pungutan biaya atau dengan harga yang serendah mungkin
    sehingga para penyandang disabilitas atau keluarganya mampu
    membelinya.
    _ Di dalam program rehabilitasi, untuk pengadaan alat bantu
    khusus, negara-negara seyogyanya mempertimbangkan tuntutan
    khusus para remaja penyandang disabilitas mengenai desain, daya
    tahan dan kecocokannya berdasarkan usia pemakai alat bantu
    khusus tersebut.
    _ Negara-negara seyogyanya mendukung pengembangan dan
    pengadaan program bantuan pribadi dan pelayanan interpreter,
    terutama bagi para penyandang disabilitas berat dan/atau
    disabilitas ganda. Program semacam ini akan mempertinggi
    tingkat partisipasi para penyandang disabilitas dalam kehidupan
    sehari-hari, di rumah, di tempat kerja, di sekolah dan dalam
    kegiatan-kegiatan waktu senggang. Program bantuan pribadi
    seyogyanya dirancang sedemikian rupa sehingga para penyandang
    disabilitas yang memanfaatkan program ini dapat turut mengambil
    keputusan mengenai cara program tersebut dijalankan.
    18
    II. BIDANG-BIDANG SASARAN BAGI PERSAMAAN
    PARTISIPASI

    Peraturan 5: Aksesibilitas

    Negara-negara seyogyanya mengakui pentingnya aksesibilitas dalam
    proses terciptanya kesamaan kesempatan dalam semua kegiatan
    masyarakat. Bagi para penyandang disabilitas dari semua jenis
    disabilitas, negara-negara seyogyanya (a) Memperkenalkan program
    aksi untuk menciptakan lingkungan fisikyang terakses; dan (b)
    Mengambil langkah-langkah untuk menyediakan akses terhadap
    informasi dan komunikasi.
    _ Akses Terhadap Lingkungan Fisik
    o Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
    menghilangkan rintangan-rintangan bagi partisipasi di dalam
    lingkungan fisik. Langkah-langkah dimaksud seyogyanya
    berupa pengembangan standar dan pedoman serta
    pertimbangan untuk memberlakukan undang-undang demi
    menjamin aksesibilitas terhadap berbagai bidang kehidupan
    di masyarakat, misalnya sehubungan dengan perumahan,
    bangunan, pelayanan transportasi umum dan alat
    transportasi lainnya, jalan raya dan lingkungan luar ruangan
    lainnya.
    o Negara-negara seyogyanya menjamin agar arsitek, insinyur
    bangunan dan pihak-pihak lainnya yang secara profesional
    terkait dalam perancangan dan pembangunan lingkungan
    fisik, mendapatkan akses terhadap informasi yang memadai
    tentang kebijaksanaan mengenai disabilitas serta langkahlangkah
    untuk menciptakan aksesibilitas.
    o Persyaratan aksesibilitas seyogyanya termuat di dalam
    desain dan konstruksi lingkungan fisik dari awal hingga
    proses perancangannya.
    o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
    dikonsultasi jika akan mengembangkan standar dan normanorma
    bagi aksesibilitas. Organisasi-organisasi ini juga
    seyogyanya dilibatkan secara langsung sejak tahap
    perencanaan awal, jika proyek-proyek pembangunan sarana
    19
    umum dirancang, sehingga aksesibilitas yang maksimum
    dapat terjamin adanya.
    _ Akses terhadap Informasi dan Komunikasi
    o Para penyandang disabilitas dan, bilamana perlu, keluarganya
    serta para pembelanya seyogyanya memiliki akses terhadap
    informasi lengkap tentang diagnosis, hak-hak dan pelayanan
    serta program yang tersedia, pada semua tahap. Informasi
    semacam ini seyogyanya disajikan dalam bentuk yang dapat
    diakses oleh para penyandang disabilitas.
    o Negara-negara seyogyanya mengembangkan strategi-strategi
    agar pelayanan informasi dan dokumentasi dapat diakses
    oleh semua kelompok penyandang disabilitas. Braille, rekaman
    dalam kaset, tulisan besar (large print) dan teknologi lainnya
    yang sesuai, seyogyanya dipergunakan untuk memberi akses
    terhadap informasi dan dokumentasi tertulis bagi para tunanetra. Demikian pula teknologi yang sesuai seyogyanya
    dipergunakan untuk memberi akses terhadap informasi lisan
    bagi para tunarungu atau mereka yang mengalami kesulitan
    dalam pemahaman.
    o Seyogyanya dipertimbangkan penggunaan bahasa isyarat
    dalam pendidikan anak-anak tunarungu, dalam keluarga dan
    masyarakatnya.
    o Pelayanan penerjemahan bahasa isyarat seyogyanya juga
    disediakan untuk memudahkan komunikasi antara para
    tunarungu dengan anggota masyarakat lainnya. Seyogyanya
    dipertimbangkan pula kebutuhan-kebutuhan orang yang
    mengalami hambatan komunikasi lainnya.
    o Negara-negara seyogyanya mendorong media massa,
    terutama televisi, radio dan surat kabar, agar pelayanannya
    dapat diakses.
    o Negara-negara seyogyanya menjamin komputerisasi
    informasi dan sistem pelayanan yang diperuntukkan bagi
    umum dapat diakses atau diadaptasikan sehingga dapat
    diakses oleh para penyandang disabilitas.
    o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
    dikonsultasi jika akan mengembangkan langkah-langkah
    untuk membuat pelayanan informasi dapat di akses.
    20

    Peraturan 6: Pendidikan

    Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip persamaan kesempatan
    pendidikan bagi anak-anak, remaja dan dewasa penyandang disabilitas
    pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi
    secara integrasi/terpadu. Negara-negara seyogyanya menjamin
    bahwa pendidikan bagi para penyandang disabilitas merupakan bagian
    yang integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan.
    _ Para pejabat pendidikan umum bertanggungjawab atas
    pendidikan bagi para penyandang disabilitas dilaksanakan dengan
    sistem integrasi. Pendidikan bagi para penyandang disabilitas
    seyogyanya merupakan bagian yang integral dari perencanaan
    pendidikan nasional, pengembangan kurikulum dan organisasi
    sekolah.
    _ Pendidikan di sekolah umum berarti harus tersedianya
    interpreter serta bentuk-bentuk pelayanan penunjang lainnya
    sesuai dengan kebutuhan, aksesibilitas dan bentuk-bentuk
    pelayanan penunjang yang memadai, yang dirancang untuk
    memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas dari berbagai jenis
    disabilitas, seyogyanya tersedia.
    _ Kelompok-kelompok orang tua siswa dan organisasi-organisasi
    penyandang disabilitas seyogyanya dilibatkan dalam proses pendidikan
    pada semua jenjang.
    _ Di negara-negara yang telah menerapkan kebijaksanaan wajib
    belajar, wajib belajar tersebut seyogyanya mencakup semua
    anak dari semua jenis dansemua tingkat disabilitas, termasuk
    yang paling berat.
    _ Perhatian khusus seyogyanya diberikan pada lingkup-lingkup
    berikut:
    o Anak-anak penyandang disabilitas yang masih sangat kecil;
    o Anak-anak penyandang disabilitas pra-sekolah;
    o c. Orang dewasa penyandang disabilitas, terutama wanita.
    _ Untuk memperlancar proses pendidikan bagi para penyandang
    disabilitas di sekolah-sekolah umum, negara-negara seyogyanya:
    • Mengeluarkan kebijaksanaan yang dinyatakan secara jelas,
    dapat dimengerti dan diterima ditingkat sekolah dan oleh
    masyarakat luas;
    21
    • Mengizinkan adanya fleksibilitas, penambahan dan
    penyesuaian kurikulum;
    • Menyediakan bahan-bahan berkualitas, menyelenggarakan
    pelatihan guru yang berkelanjutan serta menyediakan guru
    pembimbing khusus.
    _ Pendidikan terpadu dan program bersumber daya masyarakat
    seyogyanya dipandang sebagai pendekatan pelengkap dalam
    memberikan pendidikan dan pelatihan yang hemat dana bagi
    para penyandang disabilitas. Program bersumber daya masyarakat
    tingkat nasional seyogyanya mendorong masyarakat untuk
    memanfaatkan dan mengembangkan sumber-sumber yang
    tersedia untuk memberikan pendidikan lokal kepada para
    penyandang disabilitas.
    _ Di dalam situasi dimana sistem persekolahan umum belum dapat
    memenuhi kebutuhan semua penyandang disabilitas secara memadai,
    penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat
    dipertimbangkan. Hal ini seyogyanya ditujukan untuk
    mempersiapkan para siswa bagi pendidikan dalam sistem
    persekolahan umum. Kualitas pendidikan tersebut seyogyanya
    mencerminkan standar dan tujuan yang sama dengan pendidikan
    umum dan seyogyanya terkait erat dengannya. Sekurangkurangnya,
    para siswa penyandang disabilitas itu seyogyanya diberi
    porsi sumber kependidikan yang sama dengan yang diperoleh
    siswa-siswa yang tidak menyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
    berangsur-angsur mengintegrasikan pelayanan Pendidikan Luar
    Biasa (PLB) itu dengan pendidikan umum. Diakui bahwa dalam
    kasus tertentu untuk saat ini SLB dapat dipandang sebagai bentuk
    pendidikan yang paling tepat untuk siswa-siswa penyandang disabilitas
    tertentu.
    _ Mengingat kebutuhan komunikasi khusus bagi para tunarungu
    dan tunarungu/netra, pendidikan mereka mungkin lebih cocok
    diselenggarakan di sekolah-sekolah yang khusus bagi mereka atau
    kelas dan unit khusus di sekolah umum. Terutama pada tahap
    awal, perhatian khusus perlu difokuskan pada pengajaran yang
    peka budaya yang akan menghasilkan keterampilan komunikasi
    efektif dan kemandirian yang maksimal bagi para tunarungu atau
    tunarungu/netra.
    22

    Peraturan 7: Penempatan Kerja

    Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip bahwa para
    penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak
    asasinya, terutama dalam bidang penempatan kerja. Baik di daerah
    pedesaan maupun daerah perkotaan, mereka harus memiliki
    kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang tersedia
    di pasar kerja, yang produktif dan memberi penghasilan.
    _ Undang-undang dan peraturan dalam bidang penempatan kerja
    tidak boleh mendiskriminasikan para penyandang disabilitas dan tidak
    boleh menimbulkan hambatan-hambatan bagi mereka untuk
    memperoleh pekerjaan.
    _ Negara-negara seyogyanya secara aktif mendukung integrasi para
    penyandang disabilitas ke dalam penempatan kerja umum. Dukungan
    aktif tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai macam
    langkah, seperti penyelenggaraan latihan kerja, pemberlakuan
    rancangan quota yang berorientasi pada insentif, penciptaan
    lapangan kerja khusus atau penyisihan bidang pekerjaan
    tertentu, pemberian pinjaman atau hibah untuk modal usaha
    kecil, pemberian kontrak-kontrak khusus atau hak produksi
    berdasarkan prioritas, pemberian kontrak atau bantuan teknik
    atau keuangan lainnya kepada perusahaan-perusahaan yang
    mempekerjakan penyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
    juga mendorong para majikan untuk membuat penyesuaian
    seperlunya demi kemudahan para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya menyusun program aksi yang
    mencakup hal-hal sebagai berikut:
    o Langkah-langkah untuk merancang dan menyesuaikan tempat
    kerja dan sarana kerja sedemikian rupa sehingga dapat
    diakses oleh para penyandang disabilitas dari berbagai jenis
    disabilitas;
    o Dukungan terhadap penggunaan teknologi baru dan
    pengembangan serta produksi alat-alat bantu khusus dan
    langkah-langkah untuk mempermudah mendapatkan alat-alat
    tersebut oleh para penyandang disabilitas, sehingga memungkinkan
    mereka memperoleh dan mempertahankan pekerjaan;
    23
    o Pemberian pelatihan dan penempatan kerja yang tepat serta
    dukungan yang berkelanjutan seperti pemberian bantuan
    pribadi dan pelayanan interpreter.
    _ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan mendukung
    kampanye peningkatan kesadaran masyarakatyang dirancang
    untuk mengatasi sikap-sikap dan praduga negatif terhadap para
    pekerja penyandang disabilitas.
    _ Dalam kapasitasnya sebagai majikan, negara-negara seyogyanya
    menciptakan kondisi yang mendukung bagi penempatan kerja
    para penyandang disabilitas disektor pemerintah.
    _ Negara-negara, organisasi-organisasi pekerja dan para majikan
    seyogyanya bekerja sama untuk menjamin adanya perlakuan yang
    adil dalam penerimaan pegawai baru dan kebijaksanaan promosi,
    menciptakan kondisi kerja, menentukan tingkat upah, mengambil
    langkah-langkah untuk meningkatkan lingkungan kerja demi
    mencegah terjadinya kecelakaan dan disabilitas serta langkahlangkah
    untuk merehabilitasi para pegawai yang mengalami
    kecelakaan dalam kerja.
    _ Seyogyanya selalu menjadi tujuan bahwa para penyandang disabilitas
    memperoleh pekerjaan dipasar tenaga kerja umum. Bagi para
    penyandang disabilitas yang kebutuhannya tidak dapat dipenuhi
    dalam penempatan tenaga kerja umum, unit-unit kecil
    penempatan kerja terlindung atau bersubsidi dapat merupakan
    suatu alternatif. Kualitas program semacam ini harus diukur dari
    sudut pandang apakah program tersebut relevan dan memadai
    guna memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk
    memperoleh pekerjaan di pasar tenaga kerja.
    _ Seyogyanya diambil langkah-langkah untuk mengikut sertakan
    para penyandang disabilitas dalam program-program pelatihan dan
    penempatan kerja di sektor swasta dan sektor informal.
    _ Negara-negara, organisasi-organisasi pekerja dan para majikan
    seyogyanya bekerja sama dengan organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas mengenai semua langkah untuk menciptakan
    kesempatan pelatihan dan penempatan kerja, yang mencakup
    pengaturan jam kerja yang fleksibel, kerja sebagian waktu(part
    time), pembagian kerja, kewirasuastaan, dan pelayanan khusus
    bagi para penyandang disabilitas.
    24

    Peraturan 8: Tunjangan Penghasilan dan Jaminan Sosial

    Negara-negara bertanggungjawab untuk menyediakan jaminan sosial
    dan tunjangan penghasilan bagi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin tersedianya tunjangan
    penghasilan yang memadai bagi para penyandang disabilitas, yang
    karena disabilitasnya atau faktor-faktor yang berkaitan dengan
    disabilitasnya, untuk sementara waktu kehilangan atau mendapat
    pengurangan penghasilan atau tidak diberi kesempatan untuk
    bekerja. Negara-negara seyogyanya menjamin agar penyediaan
    tunjangan tersebut mempertimbangkan biaya-biaya yang sering
    harus ditanggung oleh para penyandang disabilitas dan keluarganya
    sebagai akibat dari disabilitas itu.
    _ Di negara-negara dimana jaminan sosial, asuransi sosial atau
    sistem kesejahteraan sosial lainnya terdapat atau sedang
    dikembangkan untuk warga negara pada umumnya, negaranegara
    seyogyanya menjamin agar sistem-sistem tersebut tidak
    mengesampingkan atau mendiskriminasikan para penyandang
    disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya juga menjamin tersedianya tunjangan
    penghasilan dan perlindungan jaminan sosial bagi orang-orang
    yang bekerja sebagai perawat penyandang disabilitas.
    _ Sistem jaminan sosial seyogyanya mencakup insentif untuk
    memulihkan kapasitas perolehan penghasilan para penyandang
    disabilitas. Sistem tersebut seyogyanya menyediakan atau turut andil
    dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pendanaan latihan
    kerja. Sistem tersebut seyogyanya juga membantu dalam
    pelayanan penempatan kerja.
    _ Program jaminan sosial seyogyanya juga menyediakan insentif
    bagi para penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan demi
    membina atau membina kembali kapasitas perolehan
    penghasilannya.
    _ Tunjangan penghasilan seyogyanya terus diberikan selama
    kondisi-kondisi penghambat masih belum teratasi namun harus
    dengan cara yang tidak akan menurunkan semangat para
    penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan. Tunjangan tersebut
    seyogyanya dikurangi atau dihentikan hanya bila para
    25
    penyandang disabilitas itu sudah dapat memperoleh penghasilan yang
    memadai dan tetap.
    _ Negara-negara, dimana jaminan sosialnya sebagian besar
    disediakan oleh sektor swasta, seyogyanya mendorong
    masyarakat setempat, organisasi-organisasi kesejahteraan sosial
    dan keluarga keluarga untuk mengembangkan upaya-upaya
    swadaya dan insentif untuk kegiatan penempatan kerja atau
    kegiatan-kegiatan yang ada kaitannya dengan penempatan kerja
    bagi para penyandang disabilitas.

    Peraturan 9: Kehidupan Keluarga dan Integritas Pribadi

    Negara-negara seyogyanya mendorong partisipasi penuh para
    penyandang disabilitas dalam kehidupan keluarga. Negara-negara
    seyogyanya mempromosikan hak mereka untuk memperoleh
    integritas pribadinya, dan menjamin agar perundang-undangan
    tidak mendiskriminasikan para penyandang disabilitas dalam hal
    hubungan sexual, perkawinan dan hak untuk menjadi orang tua.
    _ Para penyandang disabilitas seyogyanya dimungkinkan untuk hidup
    bersama keluarganya. Negara-negara seyogyanya mendorong
    pencantuman modul yang tepat dalam paket penyuluhan
    keluarga mengenal disabilitas dan dampaknya terhadap
    kehidupan keluarga. Perhatian khusus seyogyanya diberikan
    kepada keluarga-keluarga yang didalamnya terdapat anggota
    keluarga penyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
    menghilangkan segala hambatan bagi mereka yang berkeinginan
    mengasuh atau mengangkat anak penyandang disabilitas.
    _ Para penyandang disabilitas tidak boleh dihalangi kesempatannya
    untuk memperoleh pengalaman sexualitas, menjalin hubungan
    sexual, dan menjadi orang tua. Menimbang bahwa para
    penyandang disabilitas mungkin mengalami kesulitan untuk menikah
    dan berkeluarga, negara-negara seyogyanya mendorong
    terselenggaranya upaya penyuluhan yang tepat. Para penyandang
    disabilitas harus memperoleh akses yang sama seperti warga negara
    lainnya terhadap metode-metode keluarga berencana, maupun
    terhadap informasi mengenai fungsi sexual tubuh mereka.
    _ Negara-negara seyogyanya meningkatkan usaha untuk mengubah
    sikap negatif terhadap perkawinan, sexualitas dan peran
    26
    penyandang disabilitas sebagai orangtua, terutama terhadap wanita
    penyandang disabilitas, yang masih ada di dalam masyarakat. Media
    massa seyogyanya didorong untuk memainkan peran yang penting
    dalam menghilangkan sikap negatif tersebut.
    _ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya perlu diberi
    informasi yang lengkap agar mereka waspada terhadap
    kemungkinan pelecehan sexual atau bentuk-bentuk pelecehan
    lainnya. Para penyandang disabilitas mudah menjadi sasaran
    pelecehan dalam keluarga, masyarakat ataupun institusi, dan
    oleh karenanya perlu mendapat pendidikan tentang cara-cara
    menghindari terjadinya pelecehan, mengetahui bila pelecehan
    telah terjadi dan melaporkan tindakan tersebut.

    Peraturan 10: Kebudayaan

    Negara-negara akan menjamin bahwa para penyandang disabilitas
    terintegrasi dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
    budaya atas dasar kesamaan.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar para penyandang disabilitas
    memperoleh kesempatan untuk menyalurkan kreativitas serta
    potensi seni dan intelektualnya, tidak hanya bagi keuntungan
    mereka sendiri, tetapi juga untuk memperkaya hasanah budaya
    masyarakatnya, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
    Contoh kegiatan semacam ini adalah tari, musik, sastra, teater,
    seni plastik, seni lukis dan seni pahat. Terutama di negara-negara
    berkembang, kegiatan tersebut seyogyanya ditekankan pada
    bentuk-bentuk seni tradisional dan kontemporer, seperti
    pewayangan, deklamasi dan penuturan cerita.
    _ Negara-negara seyogyanya meningkatkan aksesibilitas dan
    penyediaan tempat-tempat untuk pertunjukan dan pelayanan
    kebudayaan, seperti teater, museum, bioskop dan perpustakaan,
    bagi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa untuk
    mengembangkan dan memanfaatkan pengaturan teknik khusus
    agar sastra, film dan teater dapat diakses oleh para penyandang
    disabilitas.
    27

    Peraturan 11: Rekreasi dan Olah Raga

    Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
    menjamin agar para penyandang disabilitas memperoleh kesempatan
    yang sama untuk berekreasi dan berolah raga.
    _ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa untuk berupaya
    agar tempat-tempat rekreasi dan olah raga, hotel, pantai, arena
    olah raga, pusat kebugaran jasmani dan sebagainya dapat diakses
    oleh para penyandang disabilitas. Upaya-upaya tersebut seyogyanya
    mencakup dukungan bagi para petugas dalam bidang rekreasi dan
    olah raga dalam bentuk penyelenggaraan proyek-proyekuntuk
    mengembangkan metode-metode aksesibilitas, partisipasi,
    informasi dan program-program latihan.
    _ Para pejabat pariwisata, biro perjalanan, hotel, organisasi sosial
    dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan
    kegiatan-kegiatan rekreasi atau perjalanan seyogyanya
    menawarkan pelayanannya kepada semua orang, dengan
    mempertimbangkan kebutuhan khusus para penyandang disabilitas.
    Pola latihan yang sesuai seyogyanya diberikan untuk membantu
    proses tersebut.
    _ Organisasi-organisasi olah raga seyogyanya didorong untuk
    memberi kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk
    berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan olah raga. Dalam hal-hal
    tertentu, upaya aksesilibitas cukup hanya dengan membuka
    kesempatan untuk berpartisipasi. Dalam hal-hal lain, diperlukan
    adanya pengaturan khusus atau penyelenggaraan permainanpermainan
    khusus. Negara-negara seyogyanya mendukung
    partisipasi para penyandang disabilitas dalam peristiwa olahraga
    nasional dan internasional.
    _ Para penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam kegiatankegiatan
    olah raga seyogyanya memiliki akses terhadap pelatihan
    dan pengajaran dengan kualitas yang sama seperti yang diberikan
    kepada para peserta lain.
    _ Para penyelenggara olah raga dan rekreasi seyogyanya
    berkonsultasi dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
    jika hendak mengembangkan pelayanannya bagi para penyandang
    disabilitas.
    28

    Peraturan 12: Agama

    Negara-negara seyogyanya mendorong upaya-upaya untuk
    partisipasi yang sama oleh para penyandang disabilitas dalam kehidupan
    beragama di dalam masyarakatnya.
    _ Dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan para pemuka
    agama, negara-negara seyogyanya mendorong upaya-upaya untuk
    menghapuskan diskriminasi dan membuat kegiatan-kegiatan
    keagamaan dapat diakses oleh para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong distribusi informasi
    tentang masalah-masalah disabilitas kepada lembaga-lembaga
    dan organisasi-organisasi keagamaan. Negara-negara seyogyanya
    juga mendorong para pejabat keagamaan untuk memasukkan
    informasi tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam bidang
    disabilitas dalam program pelatihan bagi profesi-profesi
    keagamaan, juga dalam program pendidikan agama.
    _ Negara-negara seyogyanya juga mendorong aksesibilitas terhadap
    literatur keagamaan oleh orang-orang yang menyandang
    disabilitas alat-alat penginderaan.
    _ Negara-negara dan/atau organisasi-organisasi keagamaan
    seyogyanya berkonsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas
    jika mengembangkan upaya-upaya untuk persamaan partisipasi
    dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
    29

    III. UPAYA-UPAYA IMPLEMENTASI

    Peraturan 13: Informasi dan Riset

    Negara-negara merupakan penanggung jawab utama dalam hal
    pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang kondisi
    kehidupan para penyandang disabilitas dan meningkatkan upaya riset
    yang komprehensif tentang semua aspek disabilitas, termasuk
    hambatan-hambatan yang mempengaruhi kehidupan para
    penyandang disabilitas.
    _ Secara berkala, negara-negara seyogyanya mengumpulkan data
    statistik berdasarkan jenis kelamin dan informasi lain mengenai
    kondisi kehidupan para penyandang disabilitas. Pengumpulan data
    semacam ini dapat dilakukan berkaitan dengan sensus nasional
    dan survey rumah tangga, dan dapat dilaksanakan dengan kerja
    sama, antara lain dengan universitas-universitas, lembagalembaga
    riset dan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
    Pengumpulan data tersebut seyogyanya mencakup jawaban atas
    pertanyaan-pertanyaan tentang program dan pelayanan serta
    pemanfaatannya.
    _ Negara-negara seyogyanya mempertimbangkan pendirian bank
    data tentang masalah-masalah disabilitas, yang akan mencakup
    statistik tentang pelayanan dan program yang ada maupun
    tentang berbagai kelompok penyandang disabilitas. Seyogyanya
    diingat bahwa negara Negara perlu melindungi kerahasiaan
    perorangan dan integritas pribadi.
    _ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan mendukung
    program program riset mengenai masalah-masalah sosial,
    ekonomi dan partisipasi yang mempengaruhi kehidupan para
    penyandang disabilitas dan keluarganya. Riset semacam ini
    seyogyanya mencakup studi tentang sebab-sebab, jenis-jenis dan
    frekuensi disabilitas, ketersediaan dan keberhasilan program
    serta kebutuhan akan pengembangan dan evaluasi terhadap
    pelayanan yang ada dan faktor-faktor pendukungnya.
    _ Negara-negara seyogyanya mengembangkan dan membakukan
    peristilahan dan kriteria untuk kebutuhan survey nasional, atas
    kerja sama dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
    30
    _ Negara-negara seyogyanya memungkinkan partisipasi para
    penyandang disabilitas dalam kegiatan pengumpulan data dan riset.
    Untuk melaksanakan riset tersebut, negara-negara seyogyanya
    mendorong penggunaan tenaga penyandang disabilitas yang
    memenuhi syarat.
    _ Negara-negara seyogyanya mendukung pertukaran hasil riset dan
    pengalaman.
    _ Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
    menyebarluaskan informasi dan pengetahuan mengenai masalahmasalah
    disabilitas kepada semua jajaran politik dan administrasi
    di tingkat nasional, regional maupun lokal.

    Peraturan 14: Pembuatan Kebijaksanaan dan Perencanaan

    Negara-negara akan menjamin bahwa aspek-aspek disabilitas
    tercakup di dalam semua pembuatan kebijaksanaan dan
    perencanaan nasional yang relevan.
    _ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan merencanakan
    pembuatan kebijaksanaan yang memadai bagi para penyandang
    disabilitas di tingkat nasional, dan merangsang serta mendukung
    pelaksanaannya di tingkat regional dan lokal.
    _ Negara-negara seyogyanya melibatkan organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas dalam semua pengambilan keputusan yang
    berkaitan dengan perencanaan dan program yang menyangkut
    para penyandang disabilitas atau berpengaruh terhadap status
    ekonomi dan sosialnya.
    _ Kebutuhan dan keprihatinan para penyandang disabilitas seyogyanya
    diperhatikan dalam perencanaan pembangunan umum dan tidak
    diperlakukan secara terpisah.
    _ Tanggung jawab utama yang dibebankan kepada negara-negara
    menyangkut keadaan para penyandang disabilitas tersebut tidak
    berarti membebaskan pihak-pihak lain dari tanggung jawab
    mereka. Setiap orang yang mengurusi pelayanan, kegiatan atau
    pemberian informasi di dalam masyarakat seyogyanya didorong
    untuk menerima tanggung jawab agar program-program tersebut
    juga tersedia bagi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya memberi kemudahan kepada
    masyarakat setempat untuk mengembangkan program-program
    31
    dan mengambil langkah-langkah bagi kepentingan para
    penyandang disabilitas. Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut
    adalah dengan menyediakan petunjuk pelaksanaan atau daflar
    isian serta menyelenggarakan program-program pelatihan bagi
    para petugas lokal.

    Peraturan 15: Perundang-undangan

    Negara-negara bertanggungjawab untuk menciptakan dasar hukum
    bagi upaya-upaya untuk mencapai tujuan partisipasi penuh dan
    kesamaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
    _ Perundang-undangan nasional, yang memuat hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban warga negara, seyogyanya mencakup hak
    dan kewajiban para penyandang disabilitas. Negara-negara
    berkewajiban untuk memungkinkan para penyandang disabilitas
    menggunakan hak-haknya, termasuk hak asasi manusia, hak sipil
    dan hak politik, atas dasar kesamaan dengan warga negara
    lainnya. Negara-negara harus menjamin agar organisasi-organisasi
    para penyandang disabilitas dilibatkan di dalam pengembangan
    perundang-undangan nasional yang menyangkut hak-hak para
    penyandang disabilitas, maupun dalam kegiatan evaluasi terhadap
    pemberlakuan perundang-undangan tersebut.
    _ Tindakan legislatif mungkin diperlukan untuk menghilangkan
    kondisi-kondisi yang dapat merugikan kehidupan para
    penyandang disabilitas, yang mencakup pelecehan dan penganiayaan.
    Semua peraturan yang mendiskriminasikan para penyandang
    Disabilitas harus dihapuskan. Perundang-undangan nasional
    seyogyanya memuat ketentuan-ketentuan tentang sanksi yang
    tepat atas kasus-kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip non
    diskriminasi.
    _ Perundangan-undangan nasional mengenai penyandang disabilitas
    dapat diwujudkan dalam dua bentuk. Hak dan kewajiban mereka
    dapat dimuat di dalam perundang-undangan yang berlaku umum
    atau dapat pula dalam perundang-undangan khusus. Perundangundangan
    yang khusus bagi para penyandang disabilitas dapat
    diundangkan dalam beberapa cara:
    32
    o Dengan memberlakukan undang-undang yang terpisah, yang
    secara khusus mengatur tentang masalah-masalah
    disabilitas;
    o Dengan mencantumkan masalah-masalah disabilitas di dalam
    perundang-undangan umum pada bagian tertentu;
    o Dengan menyebutkan penyandang disabilitas secara khusus di
    dalam naskah penjelasan tentang perundang-undangan yang
    ada. Gabungan dari pendekatan-pendekatan diatas mungkin
    lebih baik adanya. Dapat pula dipertimbangkan
    dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang mendukung.
    _ Negara-negara dapat mempertimbangkan dibentuknya
    mekanisme pengaduan formal mengenai masalah-masalah hukum
    demi melindungi kepentingan-kepentingan para penyandang
    disabilitas.

    Peraturan 16: Kebijaksanaan Ekonomi

    Negara-negara memiliki tanggungjawab keuangan untuk membiayai
    program-program dan upaya-upaya untuk menciptakan kesempatan
    yang sama bagi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya memasukkan masalah-masalah
    disabilitas dalam anggaran belanja tingkat nasional, daerah
    tingkat I maupun daerah tingkat II.
    _ Negara-negara, organisasi-organisasi non pemerintah serta
    badan-badan lain yang terkait seyogyanya berinteraksi untuk
    menentukan cara-cara yang paling efektif dalam mendukung
    proyek-proyek dan upaya-upaya yang berkaitan dengan para
    penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mempertimbangkan penggunaan
    langkah-langkah ekonomi (seperti pemberian pinjaman,
    pengecualian pajak, hibah terarah, dana khusus, dsb. ) untuk
    merangsang dan menunjang persamaan partisipasi para
    penyandang disabilitas di dalam masyarakat.
    _ Di banyak negara dapat dianjurkan pembentukan dana
    pembangunan bidang disabilitas, yang dapat menunjang berbagai
    proyek perintis dan program-program swadaya di tingkat paling
    bawah.
    33

    Peraturan 17: Koordinasi Kegiatan

    Negara-negara bertanggungjawab untuk membentuk dan
    memberdayakan komite koordinasi nasional, atau badan serupa,
    yang berfungsi sebagai titik fokus nasional untuk masalah-masalah
    disabilitas.
    _ Komite koordinasi nasional atau badan serupa seyogyanya
    bersifat permanen dan dibentuk atas dasar undang-undang
    maupun peraturan pemerintah yang tepat.
    _ Komite koordinasi nasional tersebut sebaiknya beranggotakan
    wakil-wakil dari organisasi-organisasi swasta maupun publik
    sehingga komposisinya dapat lintas sektoral dan multi disipliner.
    Perwakilan tersebut dapat berasal dari departemen-departemen
    terkait, organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dan
    organisasi-organisasi non pemerintah lainnya.
    _ Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya memiliki
    pengaruh yang cukup besar dalam komite koordinasi nasional
    tersebut untuk menjamin agar aspirasi mereka tersalurkan secara
    tepat.
    _ Komite koordinasi nasional tersebut seyogyanya diberi otonomi
    dan sumber-sumber yang cukup sehingga dapat melaksanakan
    tanggung jawabnya sehubungan dengan kapasitasnya untuk
    membuat keputusan-keputusan. Komite tersebut seyogyanya
    melapor kepada tingkat pemerintahan tertinggi.

    Peraturan 18: Organisasi-organisasi Para Penyandang disabilitas

    Negara-negara seyogyanya mengakui hak organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas untuk mewakili para penyandang disabilitas di tingkat
    nasional, regional maupun lokal. Negara-negara seyogyanya juga
    mengakui peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
    sebagai pemberi advis dalam pembuatan keputusan mengenai
    masalah-masalah disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong dan memberi dukungan
    ekonomi serta bentuk-bentuk dukungan lainnya terhadap
    pembentukan dan pemberdayaan organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas, anggota-anggota keluarganya dan/atau para
    34
    pembelanya. Negara-negara seyogyanya mengakui bahwa
    organisasi-organisasi tersebut dapat memainkan peran dalam
    pengembangan kebijaksanaan dalam masalah-masalah disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya senantiasa berkomunikasi dengan
    organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dan menjamin
    partisipasi mereka dalam pengembangan kebijaksanaankebijaksanaan
    pemerintah.
    _ Peran organisasi-organisasi penyandang disabilitas dapat berupa
    mengindentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan prioritas-prioritas,
    berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi
    pelayanan dan upaya-upaya yang menyangkut kehidupan para
    penyandang disabilitas, dan turut andil dalam upaya peningkatan
    kesadaran masyarakat serta mengupayakan adanya perubahan.
    _ Sebagai alat swadaya, organisasi-organisasi para penyandang
    Disabilitas menyediakan dan meningkatkan kesempatan untuk
    mengembangkan ketrampilan dalamberbagai bidang, saling
    membantu di antara sesama anggota, dan berbagi informasi.
    _ Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dapat memainkan
    perannya sebagai pemberi advis dalam berbagai cara seperti
    mempunyai wakil tetap dalamdewan pembina lembaga-lembaga
    yang didanai pemerintah, duduk dalam komisi-komisi publik dan
    menyumbangkan pengetahuan keahlian untuk berbagai proyek.
    _ Peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas sebagai
    pemberi advis seyogyanya berkelanjutan demi mengembangkan
    dan memperdalam pertukaran pandangan dan informasi antara
    negara dan organisasi-organisasi tersebut.
    _ Organisasi-organisasi tersebut seyogyanya mempunyai wakil tetap
    dalam komite koordinasi nasional atau badan serupa.
    _ Peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas tingkat lokal
    seyogyanya dikembangkan dan diberdayakan untuk menjamin
    agar mereka memiliki pengaruh terhadap masalah-masalah di
    tingkat masyarakat setempat.

    Peraturan 19: Pelatihan Personel

    Negara-negara bertanggungjawab untuk menjamin adanya pelatihan
    yang memadai bagi para personel, pada semua tingkat, yang
    terlibat perencanaan dan pelaksanaan program serta pelayanan
    yang menyangkut para penyandang disabilitas.
    35
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar semua pejabat
    penyedia pelayanan dalam bidang disabilitas memberikan
    pelatihan yang memadai kepada para personelnya.
    _ Dalam pelatihan bagi para professional dalam bidang disabilitas,
    maupun dalam pemberian informasi mengenai masalah-masalah
    disabilitas dalam program-program pelatihan umum, seyogyanya
    tercermin prinsip partisipasi penuh dan persamaan kesempatan
    para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya mengembangkan program-program
    pelatihan atas konsultasi dengan organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas, dan para penyandang disabilitas seyogyanya
    dilibatkan sebagai guru, instruktur atau penasihat dalam
    program-program pelatihan bagi para petugas dalam bidang
    disabilitas.
    _ Pelatihan bagi para petugas sosial masyarakat merupakan suatu
    upaya yang sangat penting dan strategis, terutama di negaranegara
    berkembang. Pelatihan tersebut seyogyanya melibatkan
    para penyandang disabilitas, dan materi pelatihan seyogyanya
    mencakup pengembangan nilai-nilai, kemampuan dan teknologi
    yang tepat di samping keterampilan-keterampilan yang dapat
    dipraktekkan oleh para penyandang disabilitas, orang tuanya,
    keluarganya serta anggota-anggota masyarakatnya.

    Peraturan 20: Pemantauan dan Evaluasi Nasional Terhadap

    Program-program dalam Bidang Disabilitas untuk
    Mengimplementasikan Peraturan Standar
    Negara-negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan
    pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap
    pelaksanaan program-program nasional dan pelayanan-pelayanan
    yang menyangkut persamaan kesempatan bagi para penyandang
    disabilitas.
    _ Secara berkala dan sistematis, negara-negara seyogyanya
    mengevaluasi program-program nasional dalam bidang disabilitas
    dan menyebarluaskan informasi mengenai dasar-dasar penilaian
    maupun hasil-hasilnya.
    36
    _ Negara-negara seyogyanya mengembangkan dan membakukan
    peristilahan dan kriteria evaluasi terhadap program dan
    pelayanan yang berkaitan dengan disabilitas.
    _ Kriteria dan peristilahan tersebut seyogyanya dikembangkan atas
    kerjasama yang erat dengan organisasi-organisasi para
    penyandang disabilitas sejak tahap pengkonsepan dan perencanaan
    awal.
    _ Negara-negara seyogyanya berpartisipasi dalam kerjasama
    internasional demi mengembangkan standar yang sama bagi
    evaluasi nasional dalam bidang disabilitas. Negara-negara
    seyogyanya mendorong komite koordinasi nasional untuk
    berpartisipasi pula.
    _ Evaluasi terhadap berbagai program dalam bidang disabilitas
    seyogyanya dirumuskan sejak tahap perencanaannya, sehingga
    dampak yang dikehendaki setelah tujuan kebijaksanaan dalam
    bidang ini tercapai, dapat dievaluasi.

    Peraturan 21: Kerja Sama Teknik dan Ekonomi

    Negara-negara, baik negara-negara industri maupun berkembang,
    memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dan berupaya dalam
    meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang disabilitas di negaranegara
    berkembang.
    _ Upaya-upaya untuk mencapai kesamaan kesempatan bagi para
    penyandang disabilitas, termasuk para pengungsi yang menyandang
    disabilitas, seyogyanya diintegrasikan ke dalam program
    pembangunan umum.
    _ Upaya-upaya tersebut harus diintegrasikan ke dalam semua
    bentuk kerja sama teknik dan ekonomi, baik bilateral maupun
    multilateral, antar pemerintah maupun non pemerintah. Negaranegara
    seyogyanya memunculkan masalah-masalah disabilitas
    dalam diskusi-diskusi tentang kerja sama tersebut dengan mitra
    kerjasamanya.
    _ Dalam merencanakan dan meninjau ulang program-program kerja
    sama teknik dan ekonomi, keadaan para penyandang disabilitas
    seyogyanya mendapatkan perhatian khusus. Sangatlah penting
    bahwa para penyandang disabilitas dan organisasi-organisasinya
    dikonsultasi jika hendak merencanakan proyek-proyek
    37
    pembangunan yang dirancang bagi para penyandang disabilitas.
    Mereka seyogyanya dilibatkan secara langsung dalam
    pengembangan, implementasi dan evaluasi proyek-proyek
    tersebut.
    _ Bidang-bidang prioritas bagi kerjasama teknik dan ekonomi
    seyogyanya mencakup:
    o Pembangunan sumber daya manusia melalui pengembangan
    keterampilan, kemampuan dan potensi para penyandang disabilitas
    serta memprakarsai kegiatan-kegiatan bagi dan dari para
    penyandang disabilitas yang menciptakan lapangan kerja;
    o Pengembangan dan penyebarluasan teknologi dan
    pengetahuan praktis yang ada kaitannya dengan disabilitas.
    _ Negara-negara juga didorong untuk mendukung pembentukan dan
    pemberdayaan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
    _ Negara-negara seyogyanya berupaya meningkatkan pengetahuan
    mengenai masalah-masalah disabilitas di kalangan para petugas
    yang terlibat dalam pengadministrasian program kerja sama
    teknik dan ekonomi.

    Peraturan 22: Kerja Sama Internasional

    Negara-negara seyogyanya berpartisipasi secara aktif dalam kerja
    sama internasional mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk
    persamaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
    _ Di dalam kerangka PBB, lembaga-lembaga spesialisasinya dan
    organisasi-organisasiantar pemerintah lainnya yang terkait,
    negara-negara seyogyanya berpartisipasi dalam pengembangan
    kebijaksanaan mengenai masalah-masalah disabilitas.
    _ Bilamana dipandang tepat, negara-negara seyogyanya
    mengemukakan aspek-aspek disabilitas dalam negoisasi-negoisasi
    umum mengenal berbagai standar, pertukaran informasi,
    program-programpem bangunan dan lain-lain.
    _ Negara-negara seyogyanya mendorong dan mendukung
    pertukaran pengetahuan dan pengalaman diantara:
    o Organisasi-organisasi non pemerintahyang menangani
    masalah-masalah disabilitas;
    38
    o Lembaga-lembaga penelitian dan para peneliti
    perorangan yang terlibat dalam masalah-masalah
    disabilitas;
    o Badan-badan perwakilan para petugas lapangan dan
    kelompok-kelompok profesional dalam bidang
    disabilitas;
    o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas;
    o Komite koordinasinasional.
    _ Negara-negara seyogyanya menjamin agar PBB beserta lembagalembaga
    spesialisasinya maupun semua badan pemerintah dan
    badan antar parlemen, pada tingkat global maupun regional,
    mengikutsertakan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
    tingkat regional maupun global dalam kegiatan- kegiatannya.
    39

    IV. MEKANISME PEMANTAUAN

    Tujuan mekanisme pemantauan adalah meningkatkan efektifitas
    implementasi Peraturan Standar. Badan ini akan membantu setiap
    negara dalam menilai tingkat implementasi Peraturan Standar
    tersebut dan mengukur kemajuannya. Mekanisme pemantauan
    tersebut seyogyanya dapat mengungkapkan rintangan-rintangan
    yang dihadapi dan dapat memberikan saran-saran mengenai
    langkah-langkah yang tepat demi keberhasilan implementasi
    Peraturan Standar tersebut. Mekanisme pemantauan ini akan
    menghargai aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya yang ada di
    masing-masing negara. Unsur penting lainnya dari badan iniialah
    bahwa ia berfungsi sebagai badan penasihat danmedia pertukaran
    pengalaman dan informasi di antara negara-negara.
    Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
    Penyandang disabilitas akan dipantau dalam rangka sidang-sidang Komisi
    Pembangunan Sosial (Commision for Social Development). Akan
    ditunjuk seorang Pelapor Khusus yang memiliki pengalaman luas
    yang relevan dalam masalah-masalah disabilitas dan keorganisasian
    internasional, yang bila dipandang perlu akan didanai dari sumbersumber
    anggaran tambahan, untuk masa jabatan tiga tahun guna
    memantau implementasi Peraturan Standar.
    Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas internasional yang
    memiliki status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
    and Social Council) serta organisasi-organisasi yang mewakili para
    penyandang disabilitas yang belum membentuk organisasi tingkat
    internasional seyogyanya diundang untuk membentuk sebuah panel
    para pakar, yang mayoritas keanggotaannya akan terdiri dari
    organisasi-organisasi para penyandang disabilitas, dengan
    mempertimbangkan berbagai jenis disabilitas dan distribusi
    geografis yang adil, yang akan dikonsultasi oleh Pelapor Khusus dan,
    jika dipandang perlu, oleh Sekretariat.
    Panel para pakar tersebut akan didorong oleh Pelapor Khusus untuk
    meninjau ulang, memberi advis dan umpan balik serta saran-saran
    mengenai peningkatan, implementasi dan pemantauan Peraturan
    Standar.
    40
    Pelapor Khusus akan mengirim seperangkat pertanyaan kepada
    negara-negara, badan-badan PBB, dan organisasi-organisasi antar
    pemerintah dan non pemerintah, termasuk organisasi-organisasi
    para penyandang disabilitas. Perangkat pertanyaan tersebut akan
    berfokus pada hal perencanaan implementasi Peraturan Standar.
    Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan bersifat selektif dan meliputi
    sejumlah peraturan tertentu untuk evaluasi yang seksama. Dalam
    mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pelapor Khusus
    akan berkonsultasi dengan panel para pakar dan Sekretariat.
    Pelapor Khusus dapat melakukan dialog langsung tidak hanya
    dengan negara-negara tetapi juga dengan organisasi- organisasi non
    pemerintah setempat, untuk memperoleh pandangan dan komentar
    mereka mengenai informasi yang akan dimasukkan ke dalam
    laporan. Pelapor Khusus akan memberi advis mengenai
    implementasi dan pemantauan Peraturan Standar dan memberi
    bantuan dalam mempersiapkan jawaban terhadap perangkat
    pertanyaan tersebut.
    Pusat Pembangunan Sosial dan Masalah-masalah Kemanusiaan
    (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) dari
    kantor PBB di Wina, sebagai titik focus PBB untuk masalah-masalah
    disabilitas, Program Pembangunan PBB (UNDP) dan badan-badan
    PBB lainnya serta mekanisme-mekanisme lain di dalam system PBB,
    seperti komisi-komisi regional dan badan-badan khusus serta
    pertemuan-pertemuan antar lembaga, akan bekerja sama dengan
    Pelapor Khusus dalam implementasi dan pemantauan Peraturan
    Standar pada tingkat nasional.
    Pelapor Khusus, dibantu oleh Sekretariat, akan menyiapkan laporanlaporan
    untuk diserahkan kepada Komisi Pembangunan Sosial, pada
    sidangnya yang ke-34 dan ke-35. Dalam menyiapkan laporan-laporan
    tersebut, Pelapor seyogyanya berkonsultasi dengan panel para
    pakar.
    Negara-negara seyogyanya mendorong komite koodinasi nasional
    atau badan serupa untuk perpartisipasi dalam implementasi dan
    pemantauan. Sebagai titik fokus untuk masalah-masalah disabilitas
    41
    di tingkat nasional, badan ini seyogyanya didorong untuk
    menetapkan prosedur bagi pengkoordinasian pemantauan Peraturan
    Standar. Organisasl-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
    didorong untuk terlibat secara aktif dalam pemantauan terhadap
    proses ini pada semua tingkatan.
    Jika sumber-sumber anggaran tambahan dapat diperoleh, satu
    jabatan interregional atau lebih dalam urusan Peraturan Standar
    seyogyanya diciptakan demi memberi pelayanan langsung kepada
    negara-negara, yang mencakup:
    _ Penyelenggaraan seminar-seminar pelatihan tingkat nasional dan
    regional mengenai isi Peraturan Standar;
    _ Penyusunan pedoman untuk membantu menetapkan strategi
    implementasi Peraturan Standar;
    _ Penyebarluasan informasi mengenai praktek-praktek terbaik
    dalam hal implementasi Peraturan Standar.
    Pada sidangnya yang ke-35, Komisi Pembangunan Sosial akan
    menetapkan sebuah kelompok kerja untuk memeriksa laporan
    Pelapor Khusus dan membuat rekomendasi-rekomendasi tentang
    cara-cara meningkatan penerapan Peraturan Standar. Dalam
    memeriksa laporan Pelapor Khusus tersebut, Komisi, melalui
    kelompok kerja tersebut, akan berkonsultasi dengan organisasi
    organisasi internasional para penyandang disabilitas dan lembagalembaga
    spesialisasi PBB sesuai dengan peraturan 71 dan 76 dari
    peraturan tentang prosedur komisi-komisi fungsional Dewan
    Ekonomi dan Sosial.
    Pada sidangnya menyusul berakhirnya mandat Pelapor Khusus,
    Komisi seyogyanya menelaah kemungkinan perpanjangan mandat
    tersebut, mengangkat Pelapor Khusus baru atau mempertimbangkan
    pembentukan mekanisme pemantauan lain, dan seyogyanya
    membuat rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan
    Ekonomi dan Sosial.
    Negara-negara seyogyanya didorong untuk menyumbang kepada
    Dana Suka Rela PBB untuk disabilitas (Voluntary Fund on Disability)
    demi perluasan implementasi Peraturan Standar.

    Labels:

    :)

    Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
    Google
  • Kembali ke DAFTAR ISI