DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd"> Didi Tarsidi: Counseling, Blindness and Inclusive Education: Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan Inklusif
  • HOME


  • Guestbook -- Buku Tamu



    Anda adalah pengunjung ke

    Silakan isi Buku Tamu Saya. Terima kasih banyak.
  • Lihat Buku Tamu


  • Comment

    Jika anda ingin meninggalkan pesan atau komentar,
    atau ingin mengajukan pertanyaan yang memerlukan respon saya,
    silakan klik
  • Komentar dan Pertanyaan Anda




  • Contents

    Untuk menampilkan daftar lengkap isi blog ini, silakan klik
  • Contents -- Daftar Isi




  • Izin

    Anda boleh mengutip artikel-artikel di blog ini asalkan anda mencantumkan nama penulisnya dan alamat blog ini sebagai sumber referensi.


    13 December 2015

    Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan Inklusif


    DR. Didi Tarsidi, M.Pd.
    Departemen Pendidikan Khusus, Universitas Pendidikan Indonesia

    Disajikan pada
    Kuliah Umum Prodi PLB, Universitas Lambung Mangkurat
    Banjarmasin, 7 Desember 2015


    Apa Itu Disabilitas?

    Selama lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini telah terdapat perubahan paradigma tentang disabilitas, dari paradigma yang didasarkan atas medical model of disability yang memunculkan charity-based approach to disability, ke paradigma yang didasarkan atas social model of disability yang memunculkan human-rights-based approach to disability.

    Medical model of disability adalah sebuah model di mana disabilitas dipandang sebagai akibat dari kondisi kelainan fisik semata-mata, yang merupakan hakikat dari kondisi individu penyandangnya - yang merupakan bagian intrinsik dari diri individu yang bersangkutan (Wikipedia, 2009 a). Kondisi ini dapat mengurangi kualitas kehidupan individu, dan jelas mengakibatkan kerugian bagi individu tersebut. Akibatnya, mengatasi masalah disabilitas itu berkutat seputar mengidentifikasi disabilitas itu, memahami dan meneliti cara mengontrol dan mengubah penyebabnya. Potensi dan tanggung jawab profesi medis dalam bidang ini adalah sentral. Oleh karena itu, atas dasar rasa belas kasihan atau rasa keadilan, masyarakat menginvestasikan sumber-sumber dalam bidang perawatan kesehatan dan berbagai bentuk pelayanan terkait lainnya dalam upaya untuk ”menyembuhkan” disabilitas secara medis, mengembangkan fungsionalitas dan /atau meningkatkan keberfungsian penyandang disabilitas sehingga memungkinkan mereka mempunyai kehidupan yang lebih "normal".

    Dengan pendekatan belas kasihan ini, para penyandang disabilitas cenderung dipandang sebagai “objek” perlindungan, perlakuan dan bantuan daripada sebagai subjek pemegang hak. Sebagai akibat dari pendekatan ini, para penyandang disabilitas dipisahkan dari masyarakat umum, dan disediakan bagi mereka sekolah khusus, “bengkel kerja terlindung” (sheltered workshop), dan di masyarakat tertentu juga bahkan perumahan dan transportasi yang terpisah. Ini dilakukan atas asumsi bahwa mereka tidak mampu menghadapi tantangan hidup di masyarakat luas. Mereka sering tidak diberi kesamaan akses ke hak-hak mendasar dan kebebasan fundamental (misalnya perawatan kesehatan yang memadai, pekerjaan, pendidikan, pemilihan, partisipasi dalam kegiatan budaya); mereka hanya diberi akses ke tempat-tempat yang disediakan khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam bidang pendidikan, model ini telah melahirkan sistem segregasi yang memisahkan anak-anak penyandang disabilitas dari anak-anak pada umumnya. Anak-anak penyandang disabilitas ditempatkan di sekolah-sekolah khusus yang kita kenal dengan istilah sekolah luar biasa (SLB). Akibatnya, para penyandang disabilitas cenderung diperlakukan sebagai orang asing di dalam masyarakatnya sendiri. Masyarakat cenderung memandangnya sebagai suatu keanehan apabila ada penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak dirancang khusus baginya. Lebih jauh pendekatan ini memunculkan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.

    Pendekatan berbasis amal (charity-based approach) mempunyai sejarah panjang, telah dipraktekkan di banyak bagian dunia sejak abad pertengahan. Secara umum, charity diartikan sebagai pemberian atas dasar kebajikan dari mereka yang berkecukupan kepada mereka yang berkekurangan. Implikasi penting dari pengertian ini terletak pada hubungan kekuasaan antara pemberi dan penerima, di mana pemberi secara suka rela membuat keputusan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan penerima. Oleh karena itu, dengan pendekatan ini kekuasaan penerima untuk membuat keputusan sendiri adalah terbatas. Sejarah menunjukkan bahwa organisasi amal dan pendekatan berbasis amal telah berfungsi untuk secara inovatif menutupi kesenjangan kebutuhan yang ada. Namun demikian, pendekatan ini telah banyak dikritik karena dia memberi kesan seolah-olah permasalahan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas sudah dapat terpecahkan; padahal sesungguhnya dia tidak menantang struktur fundamentalnya yang merupakan akar penyebab situasi itu. Lebih jauh, karena mekanisme yang melekat padanya, pendekatan ini juga dikritik karena telah merampas hak pihak penerima untuk membuat keputusan sendiri.

    Social model of disability mengemukakan bahwa hambatan sistemik, sikap negatif dan eksklusi oleh masyarakat (secara sengaja atau tidak sengaja) merupakan faktor-faktor utama yang mendefinisikan siapa yang menyandang disabilitas dan siapa yang tidak di dalam masyarakat tertentu (Wikipedia, 2009 b). Model ini mengakui bahwa sementara orang-orang tertentu mempunyai variasi fisik, sensori, intelektual, atau psikologis, yang kadang-kadang dapat mengakibatkan keterbatasan fungsi atau ketunaan pada individu, ini tidak harus mengakibatkan disabilitas, kalau masyarakat dapat menghargai dan menginklusikan semua orang tanpa memandang perbedaan-perbedaan individu.

    Model ini tidak menyangkal bahwa perbedaan-perbedaan individual tertentu mengakibatkan keterbatasan individual atau ketunaan, tetapi hal ini tidak boleh menjadi penyebab eksklusi.

    Pendekatan ini berasal dari tahun 1960-an dalam pergerakan hak sipil penyandang disabilitas / pergerakan hak asasi manusia; dan istilah “social model” itu sendiri muncul dari Inggris pada tahun 1980-an. Pada tahun 1976, organisasi Inggris Union of the Physically Impaired Against Segregation (UPIAS) menyatakan bahwa disabilitas merupakan ketidakberuntungan atau keterbatasan kegiatan yang diakibatkan oleh karena masyarakat kurang atau tidak peduli terhadap orang yang menyandang ketunaan fisik dan karenanya mengeksklusikan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial di masyarakat umum (Wikipedia, 2009 b). Pada tahun 1983, akademisi penyandang disabilitas Mike Oliver menggunakan istilah ‘social model of disability’ untuk mengacu pada perkembangan ideologi ini. Oliver mempertentangkan antara model individual (di mana model medis merupakan salah satu bagiannya) dengan model sosial, yang awalnya berasal dari perbedaan antara impairment (ketunaan) dan disability yang dikemukakan oleh UPIAS.
    Model sosial ini kemudian dikembangkan oleh para akademisi dan aktivis di Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain, dan diperluas pengertiannya sehingga mencakup semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang berkesulitan belajar, atau yang mengalami masalah kesehatan mental.

    Berdasarkan model sosial, disabilitas disebabkan oleh masyarakat tempat kita tinggal dan bukan merupakan ‘kesalahan’ seorang individu penyandang disabilitas itu, atau juga bukan merupakan konsekuensi yang tak dapat dihindari dari keterbatasannya. Disabilitas merupakan akibat dari hambatan-hambatan fisik, struktural dan sikap yang ada di dalam masyarakat, yang mengarah pada diskriminasi. Oleh karena itu, pengubahan lingkungan demi menghilangkan hambatan-hambatan tersebut diyakini dapat menghilangkan disabilitas – sekurang-kurangnya menurunkan tingkat disabilitas itu.

    Model sosial memandang penyandang disabilitas sebagai bagian dari ekonomi, lingkungan dan budaya masyarakat kita. Jika seorang individu penyandang disabilitas tidak dapat ambil bagian dalam kegiatan di masyarakat, yang merupakan masalah adalah hambatan-hambatan yang mencegah individu itu memainkan peran di dalam masyarakat itu, bukan sang individu itu sendiri. Satu contoh sederhana adalah tentang seorang penguna kursi roda yang mengalami hambatan mobilitas. Dia sesungguhnya tidak mengalami disabilitas apabila lingkungan tempat tinggalnya memungkinkannya untuk menggunakan kendaraan umum, dan dengan kursi rodanya dia dapat sepenuhnya mengakses semua bangunan beserta segala fasilitasnya seperti semua orang lain.

    Berbagai hambatan masih ada dalam berbagai bidang: pendidikan, informasi dan sistem komunikasi, lingkungan kerja, layanan kesehatan dan sosial, transportasi, perumahan, bangunan umum, fasilitas layanan umum, dll. Perendahan martabat penyandang disabilitas melalui pencitraan negatif di media – films, televisi dan surat kabar – juga merupakan hambatan. Model sosial telah dikembangkan dengan tujuan menghilangkan berbagai hambatan agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama seperti semua orang lain untuk menentukan gaya hidupnya sendiri.

    Social model of disability sering memfokuskan pada perubahan-perubahan yang diperlukan di masyarakat. Perubahan-perubahan ini dapat berupa:
    • Sikap, misalnya sikap yang lebih positif terhadap karakteristik mental atau perilaku tertentu, atau tidak meremehkan potensi kualitas hidup mereka yang berpotensi mengalami ketunaan.
    • Dukungan social, misalnya bantuan untuk mengatasi hambatan yang diakibatkan oleh ketunaan, penyediaan sumber-sumber yang dibutuhkan, penyediaan alat Bantu atau melakukan “diskriminasi positif” untuk mengatasi hambatan tersebut.
    • Informasi, misalnya menggunakan format yang cocok (misalnya Braille bagi tunanetra, atau bahasa isyarat bagi tunarungu) atau bahasa yang lebih sederhana bagi tunagrahita.
    • Struktur fisik, misalnya bangunan dengan jalan masuk yang landai atau lift untuk pengguna kursi roda.

    Model social disabilitas ini melahirkan pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Pendekatan terhadap disabilitas berbasis hak ini esensinya berarti memandang penyandang disabilitas sebagai subjek hukum. Tujuan akhirnya adalah untuk memberdayakan penyandang disabilitas, dan untuk menjamin partisipasi aktif mereka dalam kehidupan politik, ekonomi, social, dan budaya dengan cara yang terhormat dan mengakomodasi perbedaan yang ada pada diri mereka.
    Pendekatan ini secara normatif didasarkan atas standar hak asasi internasional dan secara operasional diarahkan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia penyandang disabilitas, yang secara spesifik digariskan antara lain dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang ditetapkan dalam resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006. Memperkuat perlindungan hak asasi manusia juga merupakan satu cara untuk mencegah disabilitas.

    Ada empat nilai inti hukum hak asasi manusia yang sangat penting dalam konteks disabilitas yaitu:
    1) Martabat masing-masing individu, yang dipandang sebagai tak terhitung nilainya karena harga diri yang melekat pada dirinya, dan bukan karena secara ekonomi dia ”berguna”;
    2) Konsep otonomi atau penentuan nasib sendiri (self-determination), yang didasarkan atas praduga bahwa orang memiliki kapasitas untuk mengarahkan sendiri tindakan dan perilakunya, dan seyogyanya orang itu ditempatkan di pusat semua keputusan yang mempengaruhi dirinya;
    3) Adanya kesetaraan dengan semua orang betapa pun berbedanya orang itu;
    4) Etika solidaritas, yang menuntut masyarakat untuk menjamin kebebasan penyandang disabilitas dengan dukungan sosial yang tepat.

    Sejiwa dengan pengertian model social ini, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) - yang merupakan lampiran UU RI nomor 19/2011 tentang Ratifikasi CRPD) menggariskan bahwa disabilitas adalah hasil interaksi antara penyandang ketunaan dengan hambatan sikap dan hambatan lingkungan yang menghambat partisipasi mereka secara penuh dan efektif dengan orang-orang lain di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan. Penyandang disabilitas mencakup mereka yang memiliki ketunaan fisik, mental, intelektual, atau indera dalam jangka waktu lama yang di dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

    Selain itu, International Classification of Functioning, Health and Disabilities (ICF - WHO, 2001) juga mendefinisikan disabilitas dengan dijiwai oleh model sosial ini. ICF mendefinisikan disabilitas sebagai konsep multi-dimensional, terkait dengan tiga komponen yaitu struktur dan fungsi tubuh seseorang, bidang kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari, dan factor-faktor dalam lingkungan yang mempengaruhi pengalaman hidupnya – termasuk factor sikap.

    Yang tampaknya dijiwai oleh model social juga, Permendikbud 46/2014 mendefinisikan disabilitas sebagai berikut:
    Disabilitas adalah kondisi ketunaan yang mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknikteknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat atas dasar kesetaraan.

    Ketunaan (impairment) adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis, atau anatomis (WHO, 1980).
    Alat bantu khusus (assistive devices) adalah alat yang dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas melakukan kegiatan atau pekerjaan yang tidak dapat atau terlalu sulit dilakukannya akibat ketunaannya. Misalnya, JAWS screen reader untuk membantu tunanetra mengakses komputer, kursi roda untuk membantu orang yang kehilangan fungsi kakinya untuk melakukan mobilitas, dsb. Alat bantu khusus yang dibutuhkan secara pribadi untuk melakukan kegiatan sehari-hari biasanya diusahakan kepemilikannya oleh masing-masing penyandang disabilitas, tetapi alat bantu yang lebih bersifat umum, misalnya printer Braille, seyogyanya disediakan oleh lembaga.
    Modifikasi lingkungan dimaksudkan untuk menciptakan agar lingkungan lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas. Misalnya, penyediaan guiding blocks untuk membantu tunanetra mengorientasi lingkungan, penyediaan ramp untuk mengantikan tangga agar pengguna kursi roda dapat mengakses bangunan.
    Teknik alternatif adalah cara khusus (baik dengan ataupun tanpa alat bantu khusus) yang memanfaatkan fungsi organ tubuh yang masih berfungsi untuk melakukan suatu kegiatan yang normalnya dilakukan dengan mengunakan organ lain yang fungsinya terganggu. Misalnya, orang tunanetra menggunakan tongkat untuk mendeteksi jalan yang akan dilaluinya, atau menggunakan indera perabaannya untuk memeriksa kerapihan rambutnya; orang yang kehilangan fungsi tangannya menggunakan mulut untuk memegang pensil; orang tunarungu menggunakan sistem cahaya untuk mendeteksi deringan bel pintu, dsb.
    Kadang-kadang orang non-disabilitas juga harus menggunakan teknik alternatif dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Misalnya, ketika dosen hendak memberi giliran bicara kepada seorang mahasiswa tunanetra, tidak akan efektif apabila dia sekedar berkata, “Silakan anda,” sambil menunjuk ke arah mahasiswa itu. Dia perlu menggunakan teknik alternatif agar komunikasi dengan mahasiswa tunanetra itu efektif, misalnya dengan menyebut namanya, “Silakan anda, Didi”.

    Yang tergolong ke dalam penyandang disabilitas antara lain adalah yang terdaftar dalam Pasal 3 Permendiknas 70/2009 sebagai ”peserta didik yang memiliki kelainan”, yang meliputi: tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar (LEARNING DISABILITY), lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, tunaganda (multiply disabled).

    Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

    Pasal 24 CRPD menegaskan BAHWA:
    • Penyandang disabilitas berhak mendapat layanan pendidikan pada semua jenjang (dari jenjang pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi), baik pendidikan formal maupun non-formal, dalam setting pendidikan inklusif.
    • Agar penyandang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan belajar/mengajar, mereka berhak mendapatkan akomodasi yang layak (reasonable accommodation).

    Akomodasi adalah modifikasi kebijakan, prosedur, praktek, atau lingkungan, atau penyediaan alat bantu khusus, teknologi, atau layanan khusus yang dapat mengurangi dampak ketunaan sehingga individu penyandang disabilitas terbantu dalam mengatasi hambatan yang diakibatkan oleh ketunaannya.

    Akomodasi dapat Dikatakan Layak apabila:
    • Dapat mengurangi dampak ketunaan
    • Tidak menciptakan perubahan fundamental
    • Memungkinkan penyandang disabilitas memiliki pengalaman, kinerja, atau evaluasi yang sebanding;
    • Memungkinkan penyandang disabilitas terlibat sekurang-kurangnya dalam aspek-aspek esensial dari suatu kegiatan
    • Tidak menciptakan “ancaman langsung” terhadap orang lain
    • Tidak menciptakan beban yang berlebihan secara finansial atau secara administratif, dan tidak menuntut penggunaan sumber-sumber yang tersedia secara improporsional.


    Apa Itu Pendidikan Inklusif?

    Inclusi dipandang sebagai proses untuk memenuhi dan merespon berbagam kebutuhan semua anak, remaja dan orang dewasa melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya dan masyarakat, dan mengurangi atau meniadakan eksklusi dalam dan dari pendidikan. Inklusi menuntut perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur dan strategi, yang ditujukan pada semua anak dalam kelompok umur tertentu dan dengan keyakinan bahwa mendidik semua anak itu merupakan tanggung jawab sistem pendidikan umum.
    (UNESCO, 2009).

    Sekolah inklusif mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik ataupun kondisi-kondisi lainnya. Ini seyogyanya mencakup anak penyandang disabilitas dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung (Pernyataan Salamanca, 1994), yang secara keseluruhan disebut sebagai anak berkebutuhan khusus.

    Ainscow (2003) mengemukakan bahwa
    • Inklusi adalah suatu proses: Inklusi harus dipandang sebagai suatu upaya yang tak pernah berakhir untuk mencari cara yang lebih baik untuk merespon terhadap keanekaragaman.
    - Inklusi adalah tentang belajar hidup dengan keadaan yang berbeda, dan belajar dari perbedaan. Perbedaan harus dipandang secara lebih positif sebagai suatu stimulus untuk membantu meningkatkan kegiatan belajar bagi para siswa.
    • Inklusi adalah tentang mengenali dan menghilangkan hambatan-hambatan.
    • Inklusi adalah tentang kehadiran, partisipasi dan pencapaian semua siswa. • Inklusi memberi penekanan khusus pada kelompok siswa yang beresiko terpinggirkan, eksklusi atau underachievement (anak berkebutuhan khusus).

    Berdasarkan kedua pengertian di atas dan beberapa referensi lainnya, saya mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai berikut:
    Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan umum yang memberi kesempatan yang sama kepada semua orang (termasuk mereka yang berkebutuhan khusus) untuk belajar bersama-sama dengan memenuhi kebutuhan khusus setiap individu sehingga setiap peserta didik yang hadir dalam satu rombongan belajar dapat berpartisipasi atas dasar kesamaan dalam semua kegiatan belajar dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai keberhasilan.

    Terdapat beberapa keuntungan dengan sekolah inklusif. Pertama, keuntungan pendidikan: tuntutan agar sekolah inklusif mendidik semua anak secara bersama-sama berarti bahwa sekolah harus mengembangkan cara pembelajaran yang dapat merespon perbedaan-perbedaan individual sehingga menguntungkan bagi semua anak. Kedua, keuntungan sosial: sekolah inklusif dapat mengubah sikap terhadap keberagaman dengan mendidik semua anak secara bersama-sama, dan membentuk dasar untuk sebuah masyarakat yang adil dan non-diskriminatif. Ketiga, keuntungan ekonomi: adalah lebih murah untuk mendirikan dan memelihara sekolah yang mendidik semua anak secara bersama-sama daripada membangun sebuah sistem persekolahan yang kompleks khusus untuk kelompok anak tertentu. (UNESCO, 2009).

    Pembahasan tentang pendidikan inklusif sering kali difokuskan pada inklusi penyandang disabilitas di sekolah umum. Ini karena penyandang disabilitas merupakan segmen siswa berkebutuhan khusus yang paling terpinggirkan dan pelayanannya membutuhkan keahlian khusus. Dan oleh karena itu pula maka pembahasan tentang pendidikan inklusif dalam tulisan ini juga difokuskan pada pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah inklusif.

    Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
     1980-an: Istilah “inclusive education” diperkenalkan dan dipraktekkan di Canada dan berkembang ke Amerika Serikat dan negara-negara lain.
     1994: Istilah pendidikan inklusif pertama kali muncul dalam dokumen kebijakan internasional: Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus, Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus, Salamanca, Spanyol, 7-10 Juni 1994.
     1999: Pemerintah memperkenalkan gagasan pendidikan inklusif melalui seminar dan lokakarya dengan bantuan teknis dari Braillo dan Universitas Oslo, Norwegia.
     2002: Rintisan sekolah inklusif dimulai di 27 SD di 9 kota di Indonesia.
     2009: Diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Permendiknas ini antara lain mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan,dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, sedangkan satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat juga menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
     2014: Mendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 46/2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi, yang pada esensinya mengatur tentang pelaksanaan pendidikan inklusif di perguruan tinggi.
     2014: Sekolah inklusif di Indonesia dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah berjumlah 2430 sekolah dengan sekitar 36,000 siswa (Harian SIB, 2014).
     Di samping itu, menurut data statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2013, terdapat 2,450 SLB dengan 89,200 siswa dan 17,100 guru (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
     2014: Dengan layanan SLB dan layanan pendidikan inklusif, jumlah siswa penyandang disabilitas adalah sekitar 125 ribu, sehingga angka partisipasi sekolah siswa penyandang disabilitas mencapai 34.2% (Antara News, 2014), suatu peningkatan yang signifikan dari sekitar 10% pada awal tahun 2000-an.

    Apakah pendidikan inklusif di Indonesia telah benar-benar terwujud?
    Pendidikan inklusif terwujud apabila siswa berkebutuhan khusus (termasuk penyandang disabilitas) dapat diterima dengan mudah di suatu sekolah umum di lingkungan sekitar rumahnya, dapat berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah atas dasar kesamaan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai keberhasilan.
    Inklusi mempunyai tiga komponen utama: (1) inklusi fisik, (2) inklusi sosial, dan (3) inklusi kurikulum (Advocacy for Inclusion, 2007). Agar ketiga komponen ini ada, diperlukan kerjasama antara siswa, orang tua dan guru, dan perlu mendapat dukungan dari kepala sekolah, komunitas sekolah dan Dinas Pendidikan.

    Menurut the Council for Exceptional Children (1993), sejumlah penelitian menunjukkan bahwa inklusi siswa penyandang disabilitas (dari bermacam-macam kategori disabilitas dengan berbagai tingkat keparahannya) ke dalam kelas reguler berhasil dengan baik bila didukung oleh faktor-faktor berikut ini:

    1. Sikap dan keyakinan yang positif:
    Guru reguler yakin bahwa siswa penyandang disabilitas akan berhasil.
    Kepala sekolah merasa bertanggung jawab atas hasil belajar siswa penyandang disabilitas.
    Seluruh staf dan siswa sekolah yang bersangkutan telah dipersiapkan untuk menerima kehadiran siswa penyandang disabilitas.
    Orang tua anak penyandang disabilitas terinformasi dan mendukung tercapainya tujuan program.
    Guru pendidikan khusus memiliki komitmen untuk berkolaborasi di dalam kelas reguler.

    2. Tersedia layanan khusus dan adaptasi lingkungan fisik dan peralatan:
    Tersedia layanan khusus yang dibutuhkan oleh siswa penyandang disabilitas (misalnya layanan orientasi bagi siswa tunanetra, terapi fisik bagi siswa tunadaksa, terapi ujaran bagi siswa tunarungu), yang dikoordinasikan oleh guru pendidikan khusus.
    Adaptasi/modifikasi lingkungan fisik dan peralatan sekolah agar dapat memenuhi kebutuhan semua siswa (termasuk barang-barang mainan, fasilitas bangunan dan lahan bermain, bahan pelajaran dalam format yang aksesibel, peralatan asistif).

    3. Dukungan sistem:
    Kepala sekolah memahami kebutuhan khusus siswa penyandang disabilitas.
    Tersedia personel dengan jumlah yang cukup, termasuk tenaga guru pendidikan khusus dan guru bantu (teacher’s aid).
    Ada upaya pengembangan staf dan pemberian bantuan teknis yang didasarkan pada kebutuhan personel sekolah (misalnya pemberian informasi yang tepat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan disabilitas, metode pengajaran, kegiatan kampanye kesadaran dan penerimaan bagi para siswa, dan latihan keterampilan kerja tim).
    Terdapat kebijakan dan prosedur yang tepat untuk memonitor kemajuan setiap siswa penyandang disabilitas, termasuk untuk asesmen dan evaluasi.

    4. Kolaborasi:
    Guru pendidikan khusus menyiapkan program pengajaran individualisasi (individualized educational program) bagi siswa penyandang disabilitas, dan merupakan bagian dari tim pengajar di kelas reguler.
    Pendekatan tim dipergunakan untuk pemecahan masalah dan implementasi program.
    Guru reguler, guru pendidikan khusus dan spesialis lainnya berkolaborasi (misalnya dalam co teaching, team teaching, teacher assistance teams).

    5. Metode pengajaran:
    Guru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memilih dan mengadaptasikan materi pelajaran dan metode pengajaran menurut kebutuhan khusus setiap siswa.
    Dipergunakan berbagai strategi pengelolaan kelas (misalnya team teaching, cross grade grouping, peer tutoring, teacher assistance teams).
    Guru menciptakan lingkungan belajar kooperatif dan mempromosikan sosialisasi bagi semua siswanya.

    Epilog

    Strategi untuk mempromosikan pendidikan inklusif telah terbukti efektif dalam upaya untuk mengimplementasikan pendidikan inklusif di Indonesia selama 16 tahun terakhir ini, sekurang-kurangnya secara kuantitatif. Dengan strategi tersebut, angka partisipasi belajar bagi penyandang disabilitas telah meningkat dari sekitar 10% pada awal tahun 2000-an menjadi 34.2% pada tahun 2014. Kunci keberhasilan ini adalah fakta bahwa strategi tersebut telah melibatkan demikian banyak segmen masyarakat yang meliputi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi penyandang disabilitas, SLB dan perguruan tinggi.
    Namun demikian, sementara berbagai lokakarya dan seminar serta publikasi media telah secara signifikan mengubah sikap dan keyakinan di kalangan banyak orang terhadap pendidikan inklusif, tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia masih perlu mengubah sikapnya agar mendukung ideologi ini; dan di antara mereka yang sudah memiliki sikap positif pun masih perlu pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana seharusnya ideologi pendidikan inklusif itu diterjemahkan ke dalam praktek sehari-hari.
    Sementara banyak sekolah sudah memiliki layanan khusus dan peralatan khusus untuk meenuhi kebutuhan khusus siswa penyandang disabilitas, tetapi mayoritas sekolah masih belum dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas khusus tersebut.
    Mayoritas sekolah juga masih kekurangan guru yang memiliki kompetensi untuk mengelola kelas inklusif.
    Permendiknas nomor 70/2009 tentang pendidikan inklusif mengatur agar setiap sekolah inklusif dilengkapi dengan seorang guru pendidikan khusus; tetapi tampaknya masih butuh waktu hingga peraturan tersebut benar-benar efektif.
    Sejumlah pusat sumber telah didirikan untuk mendukung sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, tetapi lebih banyak upaya harus diambil untuk membuat agar pusat-pusat sumber tersebut dapat lebih efektif.
    Meskipun masih banyak kendala yang harus dihadapi, tetapi berbagai indikasi menunjukkan bahwa implementasi pendidikan inklusif di Indonesia semakin lama semakin baik.

    Referensi

    Advocacy for Inclusion. 2007. Position Paper on Inclusive Education. www.advocacyforinclusion.org
    Ainscoe, M. 2003. Developing Inclusive Education Systems: What Are the Levers for Change? Paper presented at the Conference “Inclusive Education: A Framework for Reform”. Hong Kong, December 2003.
    ANTARA News. 2014. Menteri Anies : pendidikan inklusif adalah hak anak berkebutuhan khusus. Antara News, 18 November 2014 08:28 WIB. http://www.antaranews.com/berita/464852/menteri-anies--pendidikan-inklusif-adalah-hak-anak-berkebutuhan-khusus.
    Convention on the Rights of Persons with Disabilities, Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006.
    HarianSIB. 2014. Kemdikbud: Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Rendah. Harian SIB, 24 September 2014, 19:15:02. http://hariansib.co/view/Sekolah/30190/Kemdikbud--Layanan-Pendidikan-Anak-Berkebutuhan-Khusus-Rendah.html.
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Ringkasan Statistik Pendidikan Indonesia 2012/2013. Jakarta: Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi. http://www.d-tarsidi.blogspot.co.id/2014/09/peraturan-menteri-pendidikan-dan.html
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
    Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus. Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus: Akses dan Kualitas. Salamanca, Spanyol, 7-10 Juni 1994. UNESCO. http://d-tarsidi.blogspot.co.id/2007/11/pernyataan-salamanca.html.
    The Council for Exceptional Children (1993). Including Students with Disabilities in General Classrooms. ERIC EC Digest #E521. The ERIC Clearing House on Disabilities and Gifted Education.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
    UNESCO. 2009. Policy Guidelines on Inclusion in Education. Paris: the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
    Wikipedia (2009 a). Medical model of disability. (Online). Available: http://en.wikipedia.org/wiki/Medical_model_of_disability. Retrieved 7 April 2010.
    Wikipedia (2009 b). Social model of disability. (Online). Available: http://en.wikipedia.org/wiki/Social_model_of_disability. Retrieved 7 April 2010.
    World Health Organization (2001). International Classification of Functioning, Disabilities and Health. (Online). Available: www.who.int/classifications/icf/en/. Retrieved 1 November 2012.
    World Health Organization. 1980. International Classification of Impairments, Disabilities and Handicaps [ICIDH]. Geneva: World Health Organization

    Labels:

    :)

    Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
    Google
  • Kembali ke DAFTAR ISI