DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd"> Didi Tarsidi: Counseling, Blindness and Inclusive Education: Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • HOME


  • Guestbook -- Buku Tamu



    Anda adalah pengunjung ke

    Silakan isi Buku Tamu Saya. Terima kasih banyak.
  • Lihat Buku Tamu


  • Comment

    Jika anda ingin meninggalkan pesan atau komentar,
    atau ingin mengajukan pertanyaan yang memerlukan respon saya,
    silakan klik
  • Komentar dan Pertanyaan Anda




  • Contents

    Untuk menampilkan daftar lengkap isi blog ini, silakan klik
  • Contents -- Daftar Isi




  • Izin

    Anda boleh mengutip artikel-artikel di blog ini asalkan anda mencantumkan nama penulisnya dan alamat blog ini sebagai sumber referensi.


    02 June 2016

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas




    Cetakan resmi Undang-undang ini dapat diunduh DARI SINI

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR8TAHUN2016
    TENTANG
    PENYANDANG DISABILITAS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:
    a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
    b. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas;
    c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
    d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas;

    Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
    2. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
    3. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
    4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
    5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
    6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
    7. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
    8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
    9. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
    10. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
    11. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
    12. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    13. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik.
    14. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
    15. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    16. Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
    17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
    Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

    Pasal 2
    Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
    a. penghormatan terhadap martabat;
    b. otonomi individu;
    c. tanpa diskriminasi;
    d. partisipasi penuh;
    e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
    f. Kesamaan Kesempatan;
    g. kesetaraan;
    h. Aksesibilitas;
    i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
    j. inklusif; dan
    k. perlakuan khusus dan pelindungan lebih.

    Pasal 3
    Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
    a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
    b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
    c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
    d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
    e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

    BAB II
    RAGAM PENYANDANG DISABILITAS

    Pasal 4
    (1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. Penyandang Disabilitas fisik;
    b. Penyandang Disabilitas intelektual;
    c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
    d. Penyandang Disabilitas sensorik.
    (2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    HAK PENYANDANG DISABILITAS

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 5
    (1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
    a. hidup;
    b. bebas dari stigma;
    c. privasi;
    d. keadilan dan perlindungan hukum;
    e. pendidikan;
    f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
    g. kesehatan;
    h. politik;
    i. keagamaan;
    j. keolahragaan;
    k. kebudayaan dan pariwisata;
    l. kesejahteraan sosial;
    m. Aksesibilitas;
    n. Pelayanan Publik;
    o. pelindungan dari bencana;
    p. habilitasi dan rehabilitasi;
    q. Konsesi;
    r. pendataan;
    s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
    t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
    u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
    v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
    (2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
    a. atas kesehatan reproduksi;
    b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
    c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis;
    dan d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

    (3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
    a. mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
    b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
    c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
    d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
    e. pemenuhan kebutuhan khusus;
    f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
    g. mendapatkan pendampingan sosial.

    Bagian Kedua
    Hak Hidup

    Pasal 6
    Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. atas penghormatan integritas;
    b. tidak dirampas nyawanya;
    c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
    d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
    e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
    f. bebas dari penyiksaan dan perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

    Bagian Ketiga
    Hak Bebas dari Stigma

    Pasal 7
    Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.

    Bagian Keempat
    Hak Privasi

    Pasal 8
    Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
    b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
    c. penghormatan rumah dan keluarga;
    d. mendapat pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
    e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.

    Bagian Kelima
    Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

    Pasal 9
    Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
    b. diakui sebagai subjek hukum;
    c. memiliki dan mewarisi harta bergerak maupun tidak bergerak;
    d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
    e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
    f. memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
    g. atas pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
    h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
    i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

    Bagian Keenam
    Hak Pendidikan

    Pasal 10
    Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
    b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
    c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
    d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.

    Bagian Ketujuh
    Hak Pekerjaan

    Pasal 11
    Hak pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
    b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
    c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
    d. untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
    e. mendapatkan program kembali bekerja;
    f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
    g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
    h. untuk memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

    Bagian Kedelapan
    Hak Kesehatan
    Pasal 12
    Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memperoleh informasi dan komunikasi yang aksesibel dalam pelayanan kesehatan;
    b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
    c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
    d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
    e. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
    f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
    g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
    h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

    Bagian Kesembilan
    Hak Politik

    Pasal 13
    Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
    b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
    c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
    d. membentuk, menjadi anggota, pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
    e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
    f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
    g. memperoleh aksesibilitas pada sarana/prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis; dan
    h. memperoleh pendidikan politik.

    Bagian Kesepuluh
    Hak Keagamaan
    Pasal 14
    Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
    b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
    mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
    c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
    d. untuk berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

    Bagian Kesebelas
    Hak Keolahragaan

    Pasal 15
    Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. melakukan kegiatan keolahragaan;
    b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
    c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
    d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
    e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
    f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
    g. menjadi pelaku keolahragaan;
    h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
    i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.

    Bagian Keduabelas
    Hak Kebudayaan dan Pariwisata

    Pasal 16
    Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
    b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
    c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.

    Bagian Ketigabelas
    Hak Kesejahteraan Sosial

    Pasal 17
    Hak kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

    Bagian Keempatbelas
    Hak Aksesibilitas

    Pasal 18
    Hak aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
    b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.

    Bagian Kelimabelas
    Hak Pelayanan Publik

    Pasal 19
    Hak pelayanan publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

    a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan
    b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

    Bagian Keenambelas
    Hak Pelindungan dari Bencana

    Pasal 20
    Hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
    b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
    c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
    d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
    e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

    Bagian Ketujuhbelas
    Hak Habilitasi dan Rehabilitasi

    Pasal 21
    Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
    b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
    c. habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.

    Bagian Kedelapanbelas
    Hak Pendataan

    Pasal 22
    Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. untuk didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
    b. untuk mendapatkan dokumen kependudukan; dan
    c. untuk mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.

    Bagian Kesembilanbelas
    Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat

    Pasal 23
    Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
    b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
    c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
    d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
    e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
    f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.

    Bagian Keduapuluh
    Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

    Pasal 24
    Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
    b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
    c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

    Bagian Keduapuluh Satu
    Hak Kewarganegaraan

    Pasal 25
    Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
    a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    c. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Keduapuluh Dua
    Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi

    Pasal 26
    Hak terbebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
    b. mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

    BAB IV
    PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 27
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    (2) Dalam hal efektivitas pelaksanan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
    (3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kedua
    Keadilan dan Perlindungan Hukum

    Pasal 28
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

    Pasal 29
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 30
    (1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
    a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
    b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
    c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
    (2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.

    Pasal 31
    Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak Penyandang Disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak Penyandang Disabilitas.

    Pasal 32
    Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

    Pasal 33
    (1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
    (3) Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri.
    (4) Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

    Pasal 34
    (1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
    (2) Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
    (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.

    Pasal 35
    Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

    Pasal 36
    (1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
    (2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 37
    (1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
    (2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
    b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat–obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
    c. menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.

    Pasal 38
    Pembantaran terhadap Penyandang Disabilitas mental wajib ditempatkan dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi.

    Pasal 39
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang pelindungan Penyandang Disabilitas.

    (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pencegahan;
    b. pengenalan tindak pidana; dan
    c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

    Bagian Ketiga
    Pendidikan

    Pasal 40
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
    (2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
    (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (duabelas) tahun.
    (4) Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
    (5) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
    (6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
    (7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

    Pasal 41
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
    (2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk penyandang disabilitas netra;
    b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
    c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
    d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
    e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas penyandang disabilitas rungu.

    Pasal 42
    (1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
    (2) Unit layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
    a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
    b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
    c. mengembangkan program kompensatorik;
    d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik;
    e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
    f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
    g. menyediakan layanan konsultasi; dan
    h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
    (3) Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
    (4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
    a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
    b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam upaya pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik;
    c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
    d. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik;
    e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
    f. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
    g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
    (5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
    (6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
    (7) Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian kegiatan pendidikan;
    c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
    d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
    (8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 43
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
    (2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian kegiatan pendidikan;
    c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
    d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
    (4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 44
    Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.

    Bagian Keempat
    Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

    Pasal 45
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

    Pasal 46
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
    (2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

    Pasal 47
    Pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
    a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
    b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
    c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas;
    dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

    Pasal 48
    Pemberi kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
    a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi diawal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
    b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
    c. menyediakan waktu istirahat;
    d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
    e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
    f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.

    Pasal 49
    Pemberi kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja penyandang disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

    Pasal 50
    (1) Pemberi kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas.
    (2) Pemberi kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
    (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas.
    (4) Pemberi kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian kegiatan operasional;
    c. pembekuan izin usaha; dan
    d. pencabutan izin usaha.

    Pasal 51
    Pemberi kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.

    Pasal 52
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 53
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
    (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

    Pasal 54
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
    (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 55
    (1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketenagakerjaan.
    (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
    b. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
    c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas;
    d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas; dan
    e. mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
    (3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 56
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 57
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.

    Pasal 58
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 59
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.

    Pasal 60
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.

    Bagian Kelima
    Kesehatan

    Pasal 61
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas.
    (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 62
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
    (3) Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 63
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
    (2) Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.
    (3) Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.
    (4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen, dan melalui telemedisin.
    (5) Ketentuan mengenai mekanisme rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 64
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

    Pasal 65
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
    (2) Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk meminimalkan hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 66
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya.

    Pasal 67
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.

    Pasal 68
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

    Pasal 69
    Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 70
    Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.

    Pasal 71
    (1) Fasilitas perawatan untuk pasien penyandang disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
    (2) Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 72
    Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.

    Pasal 73
    (1) Penyelenggaran pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.
    (2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.

    Pasal 74
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.

    Bagian Keenam
    Politik

    Pasal 75
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.

    Pasal 76
    Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.

    Pasal 77
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis, termasuk:
    a. berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis;
    b. mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis;
    c. memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan alat bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
    d. melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
    e. melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;
    f. menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;
    g. menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;
    h. mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis; dan
    i. menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain yang sejenis.

    Bagian Ketujuh
    Keagamaan

    Pasal 78
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

    Pasal 79
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.

    Pasal 80
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

    Pasal 81
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

    Pasal 82
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

    Bagian Kedelapan
    Keolahragaan

    Pasal 83
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
    a. keolahragaan pendidikan;
    b. keolahragaan rekreasi; dan
    c. keolahragaan prestasi.
    (2) Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.

    Pasal 84
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.

    Bagian Kesembilan
    Kebudayaan dan Pariwisata

    Pasal 85
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
    (2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
    b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan obyek wisata bagi wisatawan penyandang disabilitas netra, memandu wisatawan penyandang disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

    Pasal 86
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 87
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
    (2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
    b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
    c. memberikan penghargaan kepada seniman penyandang disabilitas atas karya seni terbaik.

    Pasal 88
    Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.

    Pasal 89
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.

    Bagian kesepuluh
    Kesejahteraan Sosial

    Pasal 90
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
    (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. rehabilitasi sosial;
    b. jaminan sosial;
    c. pemberdayaan sosial; dan
    d. perlindungan sosial.
    Pasal 91
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

    Pasal 92
    (1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
    a. motivasi dan diagnosis psikososial;
    b. perawatan dan pengasuhan;
    c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
    d. bimbingan mental spiritual;
    e. bimbingan fisik;
    f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
    g. pelayanan aksesibilitas;
    h. bantuan dan asistensi sosial;
    i. bimbingan resosialisasi;
    j. bimbingan lanjut; dan/atau
    k. rujukan.
    (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.

    Pasal 93
    (1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
    (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
    (3) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.

    Pasal 94
    (1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
    a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
    b. penggalian potensi dan sumber daya;
    c. penggalian nilai dasar;
    d. pemberian akses; dan/atau
    e. pemberian bantuan usaha.
    (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    a. diagnosis dan pemberian motivasi;
    b. pelatihan dan pendampingan;
    c. pemberian stimulan;
    d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
    e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
    f. bimbingan lanjut.

    Pasal 95
    Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
    a. bantuan sosial;
    b. advokasi sosial; dan/atau
    c. bantuan hukum.

    Pasal 96
    Ketentuan mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kesebelas
    Infrastruktur

    Pasal 97
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. bangunan gedung;
    b. jalan;
    c. permukiman; dan
    d. pertamanan dan pemakaman.

    Paragraf 1
    Bangunan Gedung

    Pasal 98
    (1) Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
    a. hunian;
    b. keagamaan;
    c. usaha;
    d. sosial dan budaya;
    e. olahraga; dan
    f. khusus.
    (2) Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembatasan kegiatan pembangunan;
    c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
    e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
    f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
    g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
    h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
    i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
    (4) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 99
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
    (3) Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
    (4) Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.
    (5) Pemerintah wajib menyusun mekanisme audit fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
    (6) Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.
    (7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.

    Pasal 100
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.

    Paragraf 2
    Jalan

    Pasal 101
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 102
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Paragraf 3
    Pertamanan dan Pemakaman

    Pasal 103
    (1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Pertamanan dan pemakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

    Paragraf 4
    Permukiman

    Pasal 104
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
    (3) Pengembang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kedua Belas
    Pelayanan Publik

    Pasal 105
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
    (3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
    (4) Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    b. anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
    c. anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.

    Pasal 106
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
    (2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

    Pasal 107
    (1) Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.

    Pasal 108
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Ketigabelas
    Perlindungan dari Bencana

    Pasal 109
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
    (2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
    (3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Keempat Belas
    Habilitasi dan Rehabilitasi

    Pasal 110
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
    (2) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan:
    a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
    b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

    Pasal 111
    Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
    a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
    b. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
    c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

    Pasal 112
    Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
    a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
    b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.

    Pasal 113
    Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kelimabelas
    Konsesi
    Pasal 114
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
    (2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 115
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

    Pasal 116
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
    (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Keenambelas
    Pendataan

    Pasal 117
    (1) Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas.
    (3) Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
    a. mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan
    b. membantu perumusan dan implementasi kebijakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

    Pasal 118
    (1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
    (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.

    Pasal 119
    (1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
    (2) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
    (3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
    (4) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Pasal 120
    (1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
    (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
    (3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.

    Pasal 121
    (1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
    (2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Ketujuhbelas
    Komunikasi dan Informasi

    Paragraf 1
    Komunikasi

    Pasal 122
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
    (2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.

    Paragraf 2
    Informasi

    Pasal 123
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
    (2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.

    Pasal 124
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
    (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.

    Bagian Kedelapanbelas
    Perempuan dan Anak

    Pasal 125
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

    Pasal 126
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 127
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

    Bagian Kesembilanbelas
    Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi

    Pasal 128
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

    BAB V
    KOORDINASI

    Pasal 129
    (1) Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    (2) Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
    (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    (4) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
    a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
    b. menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
    c. mewujudkan anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
    d. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.

    Pasal 130
    (1) Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
    (2) Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    BAB VI
    KOMISI NASIONAL DISABILITAS

    Pasal 131
    Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

    Pasal 132
    (1) KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    (2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.

    Pasal 133
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
    b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
    c. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
    d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.

    Pasal 134
    Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.

    BAB VII
    PENDANAAN

    Pasal 135
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    (2) Pendanaan pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
    (3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VIII
    KERJA SAMA INTERNASIONAL

    Pasal 136
    Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

    Pasal 137
    (1) Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
    (2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
    a. bertukar informasi dan pengalaman;
    b. program pelatihan;
    c. praktik terbaik;
    d. penelitian;
    e. ilmu pengetahuan; dan/atau
    f. alih teknologi.

    BAB IX
    PENGHARGAAN

    Pasal 138
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

    Pasal 139
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

    Pasal 140
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

    Pasal 141
    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden.

    BAB X
    LARANGAN

    Pasal 142
    Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

    Pasal 143
    Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
    a. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
    b. hak pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
    c. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
    d. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
    e. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
    f. hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
    g. hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
    h. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    i. hak aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
    j. hak pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
    k. hak pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
    l. hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    m. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    n. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 23; o. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24; p. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    q. hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan r. hak atas jaminan dan pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 144
    Setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Pasal 145
    Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    BAB XII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 146
    Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 147
    Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 148
    Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

    Pasal 149
    KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Pasal 150
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

    Pasal 151
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 152
    Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Pasal 153
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 15 April 2016

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    JOKO WIDODO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 15 April 2016

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    YASONNA H. LAOLY

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69

    PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8TAHUN2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS I. UMUM Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas. Pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas selama ini banyak mengalami diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, namun pengaturan ini belum berperspektif hak asasi manusia. Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih bersifat belas kasihan (charity based) dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10 Nopember 2011 menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak menusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam semua segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebuadayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi. Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas, dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelaanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang ini mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas “penghormatan terhadap martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “otonomi individu” adalah hak setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya tersebut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “partisipasi penuh” adalah Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagai warga negara. Huruf e Yang dimaksud asas “keragaman manusia dan kemanusiaan” adalah penghormatan dan penerimaan perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “kesetaraan” adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang Disabilitas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain, meliputi: a. amputasi; b. lumpuh layuh atau kaku; c. paraplegi; d. celebral palsy (CP); e. akibat stroke; f. akibat kusta; dan g. orang kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain: a. lambat belajar; b. disabilitas grahita; dan c. down syndrom. Huruf c Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi: a. Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif. Huruf d Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu; dan c. disabilitas wicara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli. Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “diskriminasi berlapis” adalah diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan sebagai Penyandang Disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga pengganti” adalah orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik antara lain dalam bentuk pemaksaan tinggal di panti, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, pemaksaan mengonsumsi obat yang membahayakan, pemasungan, penyekapan, atau pengurungan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan “pendidikan inklusif” adalah pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler maupun perguruan tinggi. Yang dimaksud dengan “pendidikan khusus” adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “program kembali bekerja” adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “sumber daya di bidang kesehatan” adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Huruf c Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau termasuk deteksi dan intervensi dini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Huruf ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bahwa setiap Penyandang Disabilitas tidak boleh digunakan untuk percobaan medis selain menjadi subjek penelitian dan pengembangan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf h Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Fasilitas yang mudah diakses antara lain berbentuk alat media, sarana, dan prasarana. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “media yang mudah diakses” yaitu media komunikasi yang dapat diakses oleh berbagai ragam Penyandang Disabilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan “komunikasi augmentatif” adalah komunikasi dengan menggunakan alat bantu. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penundaan hingga waktu tertentu” adalah penundaan pemeriksaan untuk pengambilan keterangan yang waktunya ditentukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater dan/atau pekerja sosial. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Yang dimaksud dengan “tidak cakap” antara lain orang yang belum dewasa dan/atau di bawah pengampuan. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud keluarga Penyandang Disabilitas adalah keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat kedua. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Yang dimaksud dengan “pembantaran” adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka/terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud jalur pendidikan adalah jalur formal, nonformal, dan informal. Jenis pendidikan adalah pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan keagamaan. Jenjang pendidikan adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud bahasa isyarat adalah termasuk Bisindo (bahasa isyarat Indonesia). Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud program kompensatorik adalah tugas alternatif yang diberikan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas sebagai salahsatu bentuk adaptasi dalam proses belajar dan evaluasi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud program dan kegiatan tertentu, antara lain, adalah pelatihan, pemberian beasiswa untuk tugas belajar, sertifikasi pendidik, pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan khusus, serta program dan kegiatan sejenis lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas antara lain berupa kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud “fasilitas pelayanan kesehatan” adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar” adalah standar pelayanan, profesi, dan prosedur operasional. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga, keperarawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain” antara lain dengan telemedisin, teleradiologi, dan telekardiologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Yang dimaksud “alat nonkesehatan” adalah alat-alat yang digunakan untuk proses pemulihan sebagai terapi untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Yang dimaksud dengan “tindakan medik” antara lain, pemberian obat, fiksasi, isolasi, seklusi, dan terapi kejang listrik. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Yang dimaksud jabatan publik adalah jabatan pada badan publik negara yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “taktil” adalah informasi dalam bentuk sentuhan atau rabaan, misalnya huruf atau lambang timbul. Huruf b Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kegiatan seni budaya meliputi pendidikan seni, sanggar seni, pertunjukan seni, pameran seni, festival seni, dan kegiatan seni lainnya secara inklusif baik yang dilaksanakan tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan fungsi “hunian” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana. Huruf b Yang dimaksud fungsi “keagamaan” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah antara lain masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng Huruf c Yang dimaksud dengan fungsi “usaha” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan. Huruf d Yang dimaksud dengan fungsi “sosial dan budaya” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “fungsi khusus” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas” merupakan prasarana moda transportasi yang penting, antara lain trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan, dan di bawah jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “karakteristik pokok” adalah keterangan pokok mengenai Penyandang Disabilitas seperti jumlah, jenis kelamin, umur, status perkawinan, pendidikan, jenis pekerjaan, dan sejenisnya yang diperoleh dari hasil pendataan. Yang dimaksud dengan “karakteristik rinci” adalah keterangan rinci mengenai Penyandang Disabilitas seperti menyangkut seluruh aspek keterangan pendidikan, ketenagakerjaan, dan sejenisnya yang diperoleh dari hasil pendataan dengan sampel terpilih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Ayat (1) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu, termasuk penggunaan bahasa isyarat, bahasa isyarat raba, huruf braille, audio, visual, atau komunikasi augmentatif atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “advokasi” antara lain dalam bentuk penyadaran masyarakat, konsultasi, pemberian rekomendasi, dan bimbingan teknis. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5871

    Labels:

    :)

    Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
    Google
  • Kembali ke DAFTAR ISI